KEPUTUSAN
KEPALA UPTD PUSKESMAS PEKKABATA
DINAS
KESEHATAN KABUPATEN POLEWALI MANDAR
NOMOR
: KPTS/ 430 / / KES
TENTANG
PENETAPAN
MOTTO PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN
UPTD PUSKESMAS PEKKABATA
KEPALA
UPTD PUSKESMAS PEKKABATA
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka pemantapan kinerja pada kegiatan/
program lingkup UPTD Puskesmas Pekkabata, Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar
b. Bahwa untuk peningkatan kinerja pegawai perlu
adanya penetapan motto pelayanan puskesmas pekkabata
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan keputusan
Kepala UPTD Puskesmas Pekkabata;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
pokok-pokok kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 304) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 53);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 53);
4.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
pembentukan provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara RI nomor 4422);
5. Undang-Undang Nomor 32 Thun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4548);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005
tentang Perubahan nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali
Mandar;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 57 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Tehnik Penataan Organisasi
Perangkat Daerah.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA
UPTD PUSKESMAS PEKKABATA TENTANG PENETAPAN MOTTO PELAYANAN LINGKUP UPTD
PUSKESMAS PEKKABATA, DINAS KESEHATAN KABUPATEN POLEWALI MANDAR
KESATU : Motto
pelayanan puskesmas Pekkabata :
“Melayani Anda dengan Ikhlas dan
Sepenuh Hati”
Maklumat
pelayanan puskesmas pekkabata :
“Dengan ini, kami menyatakan sanggup melaksanakan pelayanan
sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan kami siap menerima teguran
ataupun pengaduan jika tidak memberikan pelayanan secara professional dan
sepenuh hati”
KEDUA : Segala biaya
yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan
kepada Anggaran UPTD Puskesmas Pekkabata apabila memungkinkan
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
02 Januari 2014 dan apabila terjadi kekeliruan didalamnya maka akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan
di : Pekkabata
Pada
Tanggal : 02 Januari 2014
KEPALA
UPTD
PUSKESMAS
PEKKABATA
Hj. Yusnani, S.ST
NIP.
19691001 198903 2 008
KEPUTUSAN
KEPALA UPTD PUSKESMAS PEKKABATA
DINAS
KESEHATAN KABUPATEN POLEWALI MANDAR
Nomor : KPTS / 430 / / KES
TENTANG
URAIAN
TUGAS PEGAWAI DI LINGKUP
PUSKESMAS
PEKKABATA DINAS KESEHATAN
KABUPATEN
POLEWALI MANDAR
KEPALA
UPTD PUSKESMAS PEKKABATA
MENIMBANG : a.
bahwa untuk mewujudkan kepastian
tentang hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak terkait
dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada Puskemas Pekkabata dan dalam rangka
mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan sesuai azaz-azaz umum
penyelenggaran kepemerintahan yang baik, terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam
memperoleh pelayanan publik secara maksimal serta mewujudkan partisipasi dan
ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka perlu ditetapkan
standar operasional prosedur.
b. bahwa upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana
dimaksud huruf a maka perlu ditetapkan Standar operasional prosedur Puskesmas
Pekkabata Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar dalam Keputusan Kepala
Puskesmas Pekkabata.
MENGINGAT : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890).
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4125).
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851).
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4437).
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3175).
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun
1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan
Negara (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3866).
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
Per/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar operasional prosedur.
8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman umum penyelenggaraan Pelayanan Publik.
9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat
Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.
10. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman
Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan
Publik.
11. Peraturan
Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di
Propinsi Jawa Timur.
12. dst
M E M U T U S K A N
MENETAPKAN : KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS PEKKABATA KABUPATEN POLEWALI MANDAR TENTANG URAIAN TUGAS
PEGAWAI DI LINGKUP PUSKESMAS PEKKABATA DINAS KESEHATAN KABUPATEN POLEWALI
MANDAR
PERTAMA : Uraian
Tugas Pegawai sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Uraian
Tugas Pegawai, sebagaimana dalam diktum PERTAMA meliputi
1) Kepala
Puskesmas
2) Dokter Umum
3) Dokter
Gigi
4) Bidan Koordinator
5) Bidan
6) Perawat
7) Promosi Kesehatan
8) Koordinator Program Pemberantasan
Penyakit
9) Pengelola Program
TB (P2TB)
10) Pengelola Program
Malaria (P2TB)
11) Pengelola
Pemberantasan Diare (P2 Diare)
12) Pengelola
Pemberantasan ISPA
13) Pengelola Program
Penyakit Demam Berdarah (P2DB)
14) Pengelola Penyakit
Kusta (P2 Kusta)
15) Petugas Higiene
Sanitasi (Kesehatan Lingkungan)
16) Petugas Gizi
17) Petugas
Laboratorium
18) Bendahara BPJS dan Operasional
19) Bendahara Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)
20) Petugas Apotek
21) Petugas Gudang Obat
22) Petugas Loket Pendaftaran
23) Petugas Koordinator Perkesmas
24) Petugas UKS
25) Perawat Gigi
26) Koordinator SP2TP
27) Pengelola Inventaris Barang
28) Koordinator Imunisasi
29) Koordinator Kesehatan Jiwa
30) Program Kesehatan Lansia
31) Petugas KB
32) Kepala Tata Usaha
33) Petugas Kegiatan pendukung lainnya
KETIGA : Standar
operasional prosedur, sebagaimana dimaksud diktum KEDUA dipergunakan
sebagai acuan yang harus dilaksanakan oleh Petugas / Aparat Puskesmas
Pekkabata.
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dalam
keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Pekkabata
Pada tanggal : 24 Desember 2013
KEPALA PUSKESMAS PEKKABATA
Hj.
Yusnani, SST
NIP. 19691001 198903 2 008 |
URAIAN TUGAS PEGAWAI DI LINGKUP
PUSKESMAS PEKKABATA
1. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Kepala
Puskesmas Pekkabata
a. Bertanggung
jawab atas seluruh kegiatan Puskesmas.
b. Memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Puskesmas.
c. Membina kerjasama karyawan/karyawati dalam pelaksanaan
tugas sehari-hari.
d. Melakukan pengawasan melekat bagi seluruh pelaksanaan
kegiatan program dan pengelolaan keuangan.
e. Mengadakan koordinasi dengan Kepala
Kecamatan dan Lintas Sektoral dalam upaya pembangunan kesehatan di wilayah kerja.
f. Menjalin kemitraan dengan berbagai pihak dan masyarakat
dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
g. Menyusun
perencanaan kegiatan Puskesmas dengan dibantu oleh staf Puskesmas.
h. Memonitor
dan mengevaluasi kegiatan Puskesmas.
i. Melaporkan hasil kegiatan program ke Dinas Kesehatan
Kota, baik berupa laporan rutin maupun khusus.
j. Membina
petugas dalam meningkatkan mutu pelayanan (QA).
k. Melakukan supervisi dalam pelaksanaan kegiatan di
Puskesmas induk, Pustu, Pos Puskesling, Polindes, Posyandu dan di Masyarakat.
2. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dokter Umum :
a. Sebagai Ketua Tim Mutu Puskesmas, mengkoordinir seluruh
kegiatan manajemen mutu di Puskesmas.
b. Melaksanakan
tugas pelayanan ke[ada pasien Puskesmas.
c. Membentu
manajemen dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Puskesmas.
d. Membantu manajemen membina karyawan/karyawati dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari.
e. Membantu
menyusun perencanaan kegiatan Puskesmas.
f. Membantu
manajemen dan memonitor dan mengevaluasi kegiatan puskesmas.
g. Membina
petugas dalam meningkatkan mutu pelayanan (QA).
h. Membina perawat bidan dalam pelaksanaan MTBS.
i. Membantu manajemen melakukan supervixi dalam pelaksanaan
kegiatan di Puskesmas induk, Pustu, Pos Puskesling, Polindes, Posyandu dan di
Masyarakat.
j. Mengkoordinir kegiatan Sistem informasi Kesehatan.
k. Menyusun laporan tahunan. Profil kesehatan, dibantu staf
yang lain.
3. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dokter Gigi
a. Sebagai koordinator kegiatan Yankesmas : mengkoordinir
perencanaan, monitoring dan evaluasi kegiatan-kegiatan Yankesmas.
b. Bertanggung
jawab atas kegiatan pelayanan BP Gigi.
c. Melaksanakan pelayanan pemeriksaan dan pengobatan pasien
gigi dan membina unit BP Gigi dalam pelaksanaan quality assurance.
d. Membantu
Kepala Puskesmas dalam peningkatan mutu pelayanan (Quality Assurance).
e. Membantu Kepala Puskesmas dalam melakukan koordinasi
dengan Dinas Lintas
Sektoral terkait dalam upaya kerjasama dalam melaksanakan kegiatan pembangunan
kesehatan.
f. Membantu
pelaksanaan kegiatan lapangan dalam kegiatan UKS/UKGS/UKGMD, pembinaan kader
kesehatan, guru UKS dan Dokter Kecil.
g. Membantu
Kepala Puskesmas dalam membina karyawan di bidang medis.
h. Membantu
Kepala Puskesmas dalam menyusun perencanaan kegiatan Puskesmas.
i. Membantu
Kepala Puskesmas dalam membuat laporan kegiatan Puskesmas.
4. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Bidan
Koordinator :
a. Sebagai
bidan koordinator kegiatan KIA (Kesehatan Ibu dan nak).
b. Melaksanakan kegiatan pemeriksaan/pembinaan kepada ibu
hamil, ibu bersalin, ibu nifas, ibu menyusui, bayi dan balita.
c. Melaksanakan
kegiatan pelayanan Keluarga Berencana.
d. Membina
dan mensupervisi bidan swasta yang ada di wilayah Puskesmas.
e. Melaksanakan kegiatan lapangan dalam kegiatan Posyandu,
Pembinaan kader kesehatan dan dukun bayi.
f. Bertanggung
jawab atas kebersihan dan penataan ruang KIA/KB/RB.
g. Bertanggung
jawab atas pemeliharaan dan pengamatan alat medis, non medis KIA.
h. Membantu
Kepala Puskesmas dalam menyusun rencana kegiatan.
i. Membantu
Kepala Puskesmas dalam membuat laporan kegiatan.
j. Membina
unit KIA.KB dalam pelaksanaan Quality Assurance.
k. Melaksanakan
kegiatan Puskesmas.
l. Melaksanakan
kegiatan Posyandu Lansia.
m. Bertanggung
jawab atas pembuatan laporan KIA bulanan, tahunan beserta PWSnya.
5. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Bidan :
a. Sebagai
bidan koordinator penanggung jawab kegiatan Keluarga Berencana.
b. Melaksanakan laporan kegiatan
pemeriksaan/pembinaan/pertolongan kepada Ibu Hamil, Ibu Bersalin, Ibu Nifas,
Ibu Menyusui, bayi dan balita.
c. Melakukan
kegiatan pelayanan Keluarga Berencana.
d. Bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengamanan alat
medis dan umum non medis KB.
e. Membina
dan mensupervisi bidan swasta yang ada di wilayah Puskesmas.
f. Bertanggung
jawab atas kebersihan dan penataan ryang KIA/KB/RB.
g. Melaksanakan kegiatan koordinasi dengan PKK dan Lintas
Sektoral terkait dalam kegiatan GSI (Gerakan Sayang Ibu) dan kegiatan dalam
upaya peningkatan kesehatan perempuan.
h. Membantu
Kepala Puskesmas dalam menyusun rencana kegiatan.
i. Membantu
Kepala Puskesmas dalam membuat laporan kegiatan.
j. Melaksanakan
kegiatan Puskesmas.
k. Melaksanakan
kegiatan Posyandu Lansia.
l. Membina
anak pra sekolah.Taman Kanak-Kanak.
m. Melakukan
pemantauan kelainan tumbuh kembang balita.
n. Membina
unit KIA.KB dalam pelaksanaan QA.
o. Membantu kegiatan Lintas Sektoral terutama dalam
pemberantasan penyakit dan dalam kegiatan penyuluhan masyarakat.
p. Koordinator
Program Kesehatan Lansia.
q. Membantu
kegiatan Posyandu Balita dan Lansia.
r. Membantu
pelaksanaan dan pelaporan KIA dan KB.
6. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Perawat :
a. Melaksanakan
tugas asuhan keperawatan didalam gedung maupun diluar gedung.
b. Berkolaborasi dengan Dokter dalam pelayanan pengobatan
pasien baik di Puskesmas induk maupun di pos-pos Puskesling.
c. Bertanggung
jawab atas kebersihan dan penataan ruang BP/IGD/Poli MTBS.
d. Bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengamanan alat
medis dan non medis di ruang BP/IGD/MTBS.
e. Membantu kegiatan lintas program antara lain dalam
kegiatan pemberantasan penyakit,
UKS, Penyuluhan
Kesehatan Masyarakat dan kegiatan lapangan lainnya.
f. Melaksanakan
kegiatan Puskesmas diluar gedung.
g. Membantu
pelaksanaan kegiatan Posyandu balita dan Posyandu lansia.
h. Membantu
Kepala Puskesmas dalam membuat perencanaan kegiatan.
i. Membantu
Kepala Puskesmas dalam membuat laporan kegiatan.
j. Melaksanakan
kegiatan pelayanan pos MTBS di Puskesmas.
k. Membantu
pelaksanaan pelacakan kelainan
mata, jiwa dan tumbuh kembang anak balita
7. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Promosi
Kesehatan :
a. Sebagai
koordinator kegiatan promosi kesehatan, penyuluhan kesehatan (PKM) dan
peningkatan peran serta masyarakat (PSM).
b. Melaksanakan
kegiatan sosialisasi JPKM.
c. Melakukan
pendataan dan upaya-upaya dalam peningkatan PHBS (Perilaku Hidup Bersih Sehat)
baik untuk individu, kelompok, institusi, sekolah maupun masyarakat.
d. Membantu Kepala Puskesmas dalam membuat pelaksanaan
kegiatan.
e. Melaksanakan
pencatatan dan pelaporan kegiatan Plm dan PSM.
f. Membina
Batra dan upaya-upaya pengembangan obat tradisional.
g. Membina
Posyandu balita dan Posyandu lansia
8. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Koordinator
Program Pemberantasan Penyakit :
a. Mengkoordinir kegiatan pemberantasan penyalit menular dan
tidak menular, yang meliputi kegiatan P2TB, P2 Malaria, P2DBD, P2 Diare, P2
ISPA, P2 Kusta, P2TM, serta penyakit potensial wabah lainnya.
b. Mengumpulkan
data kegiatan pemberantasan penyakit menular dan tidak menular.
c. Mengkoordinir kegiatan surveilans pemberantasan penyalit
dan mendeteksi adanya KLB (Kejadian Luar Biasa).
d. Mengkoordinir
kegiatan PE (Penyelidikan Epidemologi).
e. Melakukan koordinasi dengan petugas PKM dan petugas
Lintas Program yang lain dalam melaksanakan penyuluhan kesehatan, terutama
dalam hal pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular.
f. Mengkoordinir laporan kegiatan pemberantasan penyakit
menular dan tidak menular, laporan adanya KLB (W1), laporan PE dan laporan W2
(Laporan Penyakit Potensial Wabah).
9. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Pengelola
Program TB (P2TB) :
a. Membuat
perencanaan kegiatan P2TB bersama petugas lintas program terkait.
b. Melaksanakan kegiatan P2TB bersama petugas lainnya (Petugas
BP, termasuk PMO/ Pengawas Minum Obat, TOMAT/Tokoh Masyarakat, kader, LSM, dll)
c. Membantu merencanakan kebutuhan obat TB dan sarana/ alat
dalam pelaksanaan kegiatan P2TB.
d. Melaksanakan
surveilans, monitoring dan evaluasi kegiatan P2TB.
e. Melaksanakan
pencatatan dan pelaporan kegiatan P2TB.
10. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Pengelola Program
Malaria (P2 Malaria) :
a. Membuat perencanaan kegiatan P2 Malaria, bersama petugas
lintas program dan lintas sektoral terkait.
b. Melaksanakan
surveilans dan mendeteksi adanya KLB.
c. Melakukan
PE (bila terjadi KLB) bersama petugas terkait lainnya.
d. Melaksanakan
monitoring dan evaluasi program P2 Malaria.
e. Membantu merencanakan kebutuhan obat malaria dan
sarana/alat dalam kegiatan P2 Malaria.
f. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan P2
Malaria, laporan PE dan laporan KLB (bila terjadi Kejadian Luar biasa).
11. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Pengelola
Pemberantasan Diare (P2 Diare) :
a. Membuat
perencanaan kegiatan P2 Diare bersama lintas program terkait.
b. Melaksanakan
kegiatan surveilans dan mendeteksi KLB.
c. Melaksanakan
PE (bila terjadi KLB) bersama petugas terkait lainnya.
d. Melaksanakan
monitoring dan evaluasi kegiatan P2 Diare.
e. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan P2 Diare,
laporan PE dan KLB (bila terjadi KLB).
12. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Pengelola
Pemberantasan ISPA :
a. Membuat
perencanaan kegiatan P2ISPA bersama petugas lintas program terkait.
b. Melaksanakan
kegiatan surveilans, monitoring dan evaluasi.
c. Melaksanakan
kegiatan penyuluhan bersama petugas lintas program terkait.
d. Membantu
perencanaan kebutuhan obat dan sarana/alat dalam kegiatan P2ISPA.
13. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Program
Pemberantasan Penyakit Demam Berdarah :
a. Membuat
pelaksanaan kegiatan P2DBD bersama petugas lintas program terkait.
b. Melaksanakan
surveilans, monitoring dan evaluasi kegiatan P2DBD.
c. Mendeteksi KLB
dan melaksanakan PE (bila terjadi KLB).
d. Melaksanakan
penyuluhan bersama dengan petugas program terkait.
e. Melaksanakan perencanaan dan pelaporan kegiatan P2DBD,
laporan PE dan KLB (bila terjadi KLB).
14. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Pengelola
Penyakit Kusta (P2 Kusta) :
a. Membuat
perencanaan kegiatan P2 Kusta bersama petugas lintas program terkait.
b. Melaksanakan kegiatan penemuan penderita bersama petugas
lintas progran dan lintas sektoral terkait.
c. Melaksanakan
surveilans, monitoring dan evaluasi kegiatan P2 Kusta.
d. Melaksanakan
penyuluhan bersama petugas lintas program terkait.
e. Melaksanakan
pencatatan dan pelaporan kegiatan P2 Kusta
15. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Petugas Higiene
Sanitasi (Kesehatan Lingkungan) :
a. Membuat
perencanaan kegiatan Kesling (Kesehatan Lingkungan).
b. Melaksanakan pembinaan dan pemeriksaan TTU (Tempat-Tempat
Umum), TP2M (Tempat Pembuatan dan Penjualan Makanan), TP3 (Tempat Penyimpanan
dan Penjualan Pestisida), Home Industri, salon dan pabrik/perusahaan.
c. Melaksanakan Pelaksanaan Jentik Berkala (PJB) dan
Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN), bersama lintas program dan lintas sektoral
serta masyarakat.
d. Melaksanaan pendataan dan pembinaan Rumah Sakit, SAMIJAGA
(Sarana Air Minum dan Jamban Keluarga) dan SPAL (Sarana Pembuangan Air Limbah).
e. Melaksanakan Penyuluhan kesehatan lingkungan bersama
dengan petugas lintas program dan lintas sektoral terkait.
f. Melaksanakan
pencatatan dan pelaporan kegiatan kesling.
16.Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Petugas Gizi
:
a. Membuat perencanaan kegiatan program Gizi, bersama
petugas lintas program dan lintas sektoral terkait.
b. Melaksanakan kegiatan dalam rangka UPGK (Usaha Perbaikan
Gizi Keluarga), mengkoordinir kegiatan penimbangan dan penyuluhan gizi di
posyandu.
c. Melaksanakan pendataan sasaran dan distribusi Vitamin A,
kapsul Yodiol dan tablet besi (Fe).
d. Melaksanakan
PSG (Pemantauan Status Gizi).
e. Bersama dengan petugas lintas program dan lintas sektoral
melaksanakan SKPG (Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi).
f. Melaksanakan
pemantauan garam beryodium.
g. Mendeteksi
dan melaporkan adanya balita KEP.
h. Mengkoordinir
pelaksanaan PMT penyuluhan dan PMT Pemulihan Balita KEP.
i. Melaksanakan
konseling Gizi di klinik Gizi maupun di Posyandu.
j. Membina
Gizi Institusi (pondok pesantren, panti asuhan dll).
k. Bersama petugas lintas sektoral merencanakan, memonitor
dan mengevaluasi pelaksanaan PMT-ASI.
l. Bersama dinas lintas sektoral terkait melaksanakan Sistem
Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG).
m. Melaksanakan
pencatatan dan pelaporan kegiatan program gizi.
17. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Petugas
Laboratorium :
a. Membuat perencanaan kebutuhan alat/sarana, reagensia dan
bahan habis pakai lainnya yang dibutuhkan selama 1 tahun.
b. Membuat
perencanaan pengembangan kegiatan laboratorium.
c. Melaksanakan
kegiatan pemeriksaan laboratorium sesuai prosedur.
d. Melaksanakan
pencatatan dan pelaporan kegiatan laboratorium.
18. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Bendahara BPJS
dan Operasional Puskesmas :
a. Menerima
dan membukukan dalam Buku Kas Umum Penerimaan.
b. Mencatat
dan membukukan dalam buku Kas Umum semua pengeluaran Puskesmas.
c. Membuat
laporan keuangan penerimaan pengembalian setoran dan pengeluran Puskesmas serta
SPJ dan pendukung lainnya.
d. Membantu Kepala Puskesmas dalam membuat perencanaan
penggunaan dana Puskesmas.
e. Membantu
Kepala Puskesmas dalam membuat laporan keuangan Puskesmas.
f. Membuat
SPJ BPJS dan
Operasional Puskesmas (Jasa Pelayanan dan Jasa Sarana).
19. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Bendahara Bantuan
Operasional Kesehatan (BOK) :
a. Melakukan pencatatan dan pembukuan Kas dan buku bantu
penerimaan dan pengeluaran dana bantuan
operasional kesehatan (BOK)
b. Membuat laporan keuangan (Penerimaan dan Pengeluaran) dan
laporan kegiatan BOK
sesuai format yang telah ditentukan.
c. Membuat
SPJ dan pendukung lainnya.
20. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Petugas Apotek :
a. Bertanggung
jawab atas kegiatan pelayanan di apotek.
b. Melaksanakan
pelayanan pemberian obat di apotek.
c. Mencatat
petugas gudang obat dalam memonitor obat di apotek (LPLPO).
d. Membantu
petugas gudang obat dalam memonitor obat di Pustu dan Pos Puskesling.
e. Membantu
Kepala Puskesmas dalam membuat perencanaan kebutuhan obat Puskesmas.
f. Membina
unit apotek dalam pelaksanaan Quality Assurance.
g. Entry
data SIMPUS.
21.Uraian
Tugas Pokok dan Fungsi Petugas Gudang Obat :
a. Menerima dan mencatat penerimaan obat dari Gudang Farmasi
dan dari sumber lain (bila ada).
b. Membuat
dan mengisi kartu stok obat di gudang obat.
c. Mencatat
dan melaporkan penerimaan dan pengeluaran obat dari gudang obat.
d. Memonitor
obat di apotek, pustu dan pos puskesling.
e. Membantu
Kepala Puskesmas dalam merencanakan kebutuhan obat.
f. Membuat
LPLPO.
g. Membantu
pengelolaan obat di apotek dan gudang obat.
h. Membantu kegiatan pelayanan di apotek.
22. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Petugas Loket
Pendaftaran :
a. Mendaftar
pasien yang datang berobat,
b. Mencatat
di register,
c. Mengisi
identitas pasien di kartu rawat jalan dan kartu resep,
d. Mengisi
kartu tanda pengenal pasien,
e. Mengantar
kartu rawat jalan ke ruang BP,
f. Bertanggung
jawab atas penerimaan uang retribusi da pengeluaran karcis,
g. Menyetorkan
kepada bendahara penerima hasil penerimaan retribusi setiap hari,
h. Mencatat
hasi penerimaan retribusi di buku bantu,
i. Menyusun
Kartu Rawat Jalan pasien pada rak status sesuai urutan nomor kode,
j. Membantu merencanakan kebutuhan kartu rawat jalan, resep,
kartu tanda pengenal, family folder dan amplop tempat kartu rawat jalan,
k. Mencatat
Register Baru/Lama, BPJS/Non
BPJS
23. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Petugas
Koordinator Perkesmas :
a. Mengkoordinator
pelaksanaan kegiatan Asuhan Keperawatan dalam gedung dan luar dan luar gedung, baik
untuk sasaran individu, keluarga, kelompok, institusi maupun masyarakat,
b. Melaksanakan kegiatan puskesmas di dalam maupun di luar
gedung bersama petugas paramedis
yang lain,
c. Melaksanakan
kegiatan skrining Kesehatan Keluarga,
d. Membantu
pelaksanaan kegiatan Posyandu Balita dan Lansia,
e. Melaksanakan
Penyuluhan Kesehatan,
f. Membantu masyarakat untuk mengatasi masalah kesehatan,
bekerjasama dengan lintas program dan lintas sektoral,
g. Melaksanakan kegiatan pengiriman pasien yang mengalami
masalah kesehatan ke unit pelayanan pengobatan (Puskesmas dll),
h. Membuat
perencanaan, pencatatan kegiatan dan pelaporan Puskesmas.
24. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Petugas UKS :
a. Membuat
perencanaan kegiatan UKS/UKGS,
b. Melaksanakan
kegiatan UKS/UKGS di sekolah (SD/MI, SLTP dan SLTA),
c. Melaksanakan
kegiatan pembinaan PHBS di sekolah,
d. Melaksanakan
kegiatan Pengiriman pasien ke unit pelayanan pengobatan (Puskesmas),
e. Melaksanakan kegiatan Pembinaan UKS/UKGS dan pembinaan
kebersihan lingkungan kepada dokter kecil dan guru UKS,
f. Membantu melaksanakan kegiatan imunisasi anak sekolah
(BIAS) bersama petugas lainnya,
g. Membuat
pencatatan dan pelaporan UKS/UKGS.
25. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Perawat Gigi :
a. Bertanggung
jawab atas kegiatan Kesehatan Gigi dan Mulut di lapangan melalui UKS, UKGS/UKGMD,
Posyandu dll,
b. Membantu
pelaksanaan pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas,
c. Membantu
pencatatan dan pelaporan kegiatan kesehatan Gigi dan Mulut,
d. Membantu
pengumpulan, pengolahan, penyajian dan kesehatan Gigi dan Mulut,
e. Melaksanakan
kegiatan penyuluhan Kesehatan Gigi dan Mulut.
26. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Koordinator SP2TP
:
a. Mengkoodinir seluruh laporan puskesmas dan melaporkannya
ke Dinas Kesehatan atau Dinas terkait lainnya,
b. Membantu
membina petugas puskesmas dalam pelaksanaan SIMPUS,
c. Membantu kepala Puskesmas dalam pengelolaan data
(pengumpulan, pengolahan dan penyajian data),
d. Membantu
Kepala Puskesmas dalam menyususn Laporan Tahunan dan Profil Puskesmas,
e. Melaksanakan koordinasi dengan lintas sektoral terkait
dalam pengumpulan data kesehatan dan data kpendudukan serta data lain yang
terkait dengan program kesehatan,
f. Memelihara dan mengembangkan perangkat keras dan
perangkat lunak yang digunakan dalam pengelolaan data,
g. Membantu
petugas dalam pengelolaan data di unit masing-masing.
27. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Pengelola
Inventaris Barang :
a. Menerima dan mencatat barang-barang/alat medis dan non
medis yang dikirim ke Puskesmas.
b. Melaksanakan pencatatan keluar masuknya barang pada buku
inventaris barang/alat medis dan non medis.
c. Membuat
laporan inventaris barang/alat medis dan non medis.
d. Memonitor
penggunaan barang/alat dan melaporkan kondisi/keadaan alat tersebut.
e. Membuat
RKBU (Rencana Kebutuhan Buku Unit).
f. Membuat
Kartu Inventrais Ruang (KIR) dan memasangnya disetiap ruangan.
28. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Koordinator
Imunisasi :
a. Mengkoordinir
kegiatan imunisasi di Puskesmas dan Posyandu.
b. Bertanggung
jawab atas pemeliharaan vaksin/cold chain.
c. Merencanakan
kebutuhan vaksin dan logistik lainnya.
d. Memonitor
suhu lemari es.
e. Membuat
laporan kegiatan imunisasi.
29. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Koordinator
Kesehatan Jiwa :
a. Mengkoordinir
kegiatan Keswa.
b. Melaksanakan
pencatatan dan pelaporan kegiatan Keswa.
c. Melakukan koordinasi dengan lintas program dan lintas
sektoral dalam penanganan kesehatan jiwa.
d. Melakukan
skrining dan konseling penderita sakit jiwa dibantu petugas yang lain.
30. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Program Kesehatan
lansia :
a. Mengkoordinir
kegiatan Kesehatan Lansia melalui Posyandu lansia dan kegiatan lain.
b. Membina
dan memantau kegiatan Posyandu lansia.
c. Melakukan
skrining dan konseling lansia, dibantu petugas lainnya.
d. Membuat
prencanaan kegiatan kesehatan lansia.
e. Pencatatan
dan pelaporan kegiatan kesehatan lansia.
31. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Petugas KB :
a. Membina
unit KB dalam pelaksanaan Quality Assurance.
b. Bertanggung
jawab atas pemeliharaan dan pengamanan alat medis dan non medis KB.
c. Melaksanakan
pelayanan KB.
d. Membantu
pencatatan dan pelaporan KB.
e. Membantu
penataan/kebersihan ruangan KIA/KB.
32. Uraian
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Tata Usaha :
a. Mengelola
dan menyiapkan data dan urusan kepegawaian.
b. Mengelola
surat masuk dan surat kabar.
c. Merekap
dan melaporkan SP3 Puskesmas.
d. Koordinasi dengan lintas program untuk mengarsipkan data
program dan inventarisasi barang.
e. Ikut
serta dalam penataan keuangan Puskesmas.
f. Menyusun jadwal kegiatan Puskesmas dan ikut merumuskan
perencanaan Puskesmas satu tahun kedepan.
33. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Petugas Kegiatan
Pendukung Lainnya :
a. Penanggung
jawab kebersihan ruangan.
b. Melaksanakan
pembersihan lantai dan mebeulair/alat.
c. Mengontrol
dan mengunci ruangan bila kegiatan dalam gedung sudah selesai.
d. Penanggung
jawab kebersihan halaman dan sekitarnya, serta kamar mandi/WC.
e. Membantu
membersihkan ruangan.
f. Bertanggung jawab atas pemeliharaan/kebersihan tempat
tidur/bed periksa, kasur, bantal, guling, sprei, sarung bantal/guling, taplak
meja dan korden di seluruh ruangan di Puskesmas.
g. Menyediakan minuman bagi karyawan, bertanggung jawab atas
kebersihan dan pemeliharaan dapur dan alat-alat dapur.
KEPUTUSAN
KEPALA UPTD PUSKESMAS PEKKABATA
DINAS
KESEHATAN KABUPATEN POLEWALI MANDAR
NOMOR
: KPTS/ 430 / / KES
TENTANG
PENETAPAN
KODE ETIK PEGAWAI PUSKESMAS
UPTD PUSKESMAS PEKKABATA
KEPALA
UPTD PUSKESMAS PEKKABATA
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka pemantapan kinerja pada kegiatan/
program lingkup UPTD Puskesmas Pekkabata, Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar
b. Bahwa untuk peningkatan kinerja pegawai perlu
adanya penetapan kode etik pegawai puskesmas pekkabata
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan keputusan
Kepala UPTD Puskesmas Pekkabata;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
pokok-pokok kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 304) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 53);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 53);
4.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
pembentukan provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara RI nomor 4422);
5. Undang-Undang Nomor 32 Thun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4548);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005
tentang Perubahan nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali
Mandar;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 57 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Tehnik Penataan Organisasi
Perangkat Daerah.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA
UPTD PUSKESMAS PEKKABATA TENTANG PENETAPAN MOTTO PELAYANAN LINGKUP UPTD
PUSKESMAS PEKKABATA, DINAS KESEHATAN KABUPATEN POLEWALI MANDAR
KESATU : Kode
etik pegawai Puskesmas Pekkabata :
1. Memberikan
Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat tanpa membedakan status dan golongan
2. Memberikan
Waktu Pelayanan Sesuai Jadwal Waktu yang telah ditentukan
3. Memberikan
kemudahan dalam pengurusan pelayanan sesuai prosedur
4. Menindak
tegas pegawai yang melakukan tindakan yang merugikan masyarakat
5. Senantiasa
bersikap sopan, santun dan ramah dalam memberikan pelayanan
KEDUA : Segala biaya
yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan kepada
Anggaran UPTD Puskesmas Pekkabata apabila memungkinkan
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
02 Januari 2014 dan apabila terjadi kekeliruan didalamnya maka akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan
di : Pekkabata
Pada
Tanggal : 02 Januari 2014
KEPALA
UPTD
PUSKESMAS
PEKKABATA
Hj. Yusnani, S.ST
NIP.
19691001 198903 2 008
KEPUTUSAN
KEPALA UPTD PUSKESMAS PEKKABATA
DINAS
KESEHATAN KABUPATEN POLEWALI MANDAR
NOMOR
: KPTS/ 430 / / KES
TENTANG
PENETAPAN
PENGELOLAAN PENGADUAN DAN
PETUGAS
KHUSUS PENGELOLAAN PENGADUAN
UPTD PUSKESMAS PEKKABATA
KEPALA
UPTD PUSKESMAS PEKKABATA
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka pemantapan kinerja pada kegiatan/
program lingkup UPTD Puskesmas Pekkabata, Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar
b. Bahwa untuk peningkatan pelayanan di tingkat
puskesmas perlu adanya penetapan pengelolaan pengaduan puskesmas pekkabata
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan keputusan
Kepala UPTD Puskesmas Pekkabata;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
pokok-pokok kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 304) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 53);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 53);
4.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
pembentukan provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara RI nomor 4422);
5. Undang-Undang Nomor 32 Thun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4548);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005
tentang Perubahan nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali
Mandar;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 57 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Tehnik Penataan Organisasi
Perangkat Daerah.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN
KEPALA UPTD PUSKESMAS PEKKABATA TENTANG PENETAPAN PENGELOLAAN PENGADUAN DAN
PETUGAS KHUSUS PENGELOLAAN PENGADUAN UPTD PUSKESMAS PEKKABATA DINAS KESEHATAN
KABUPATEN POLEWALI MANDAR
KESATU : Pengelola
dan sarana pengaduan tercantum dalam lampiran
KEDUA : Segala biaya
yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan
kepada Anggaran UPTD Puskesmas Pekkabata apabila memungkinkan
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
01 Januari 2014 dan apabila terjadi kekeliruan didalamnya maka akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan
di : Pekkabata
Pada
Tanggal : 02 Januari 2014
KEPALA
UPTD
PUSKESMAS
PEKKABATA
Hj. Yusnani, S.ST
NIP.
19691001 198903 2 008
LAMPIRAN
PENGELOLAAN PENGADUAN PUSKESMAS PEKKABATA
1. Pengelola pengaduan : Ruslan, S.Kep
2. Sarana Pengaduan :
Telepon :
085259462406
085341536479
E-mail :
puskesmaspekkabata@gmail.com
Website :
www.puskesmaspekkabata.blogspot.com
KEPUTUSAN
KEPALA UPTD PUSKESMAS PEKKABATA
DINAS
KESEHATAN KABUPATEN POLEWALI MANDAR
NOMOR
: KPTS/ 430 / / KES
TENTANG
PENETAPAN
SISTEM INFORMASI DAN PETUGAS KHUSUS PENGELOLA SISTEM INFORMASI PUBLIK PADA
PUSKESMAS PEKKABATA
KEPALA
UPTD PUSKESMAS PEKKABATA
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka pemantapan kinerja pada kegiatan/
program lingkup UPTD Puskesmas Pekkabata, Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar
b. Bahwa untuk peningkatan pelayanan di tingkat
puskesmas perlu adanya penetapan system informasi pada Puskesmas Pekkabata
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan keputusan
Kepala UPTD Puskesmas Pekkabata;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
pokok-pokok kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 304) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 53);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 53);
4.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
pembentukan provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara RI nomor 4422);
5. Undang-Undang Nomor 32 Thun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4548);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005
tentang Perubahan nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali
Mandar;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 57 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Tehnik Penataan Organisasi
Perangkat Daerah.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN
KEPALA UPTD PUSKESMAS PEKKABATA TENTANG PENETAPAN SISTEM INFORMASI PUBLIK DAN
PETUGAS KHUSUS PENGELOLA SISTEM INFORMASI PUBLIK UPTD PUSKESMAS PEKKABATA DINAS
KESEHATAN KABUPATEN POLEWALI MANDAR
KESATU : Untuk
kelancaran sistem informasi dibuat website khusus untuk Puskesmas Pekkabata
yakni :
dan informasi lainnya terdapat pada
papan informasi Puskesmas Pekkabata
Adapun pengelola system informasi
publik ditetapkan petugas khusus yaitu Mirnawati, Amd.Kom
KEDUA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat
dari pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan kepada Anggaran UPTD Puskesmas
Pekkabata apabila memungkinkan
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
02 Januari 2014 dan apabila terjadi kekeliruan didalamnya maka akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan
di : Pekkabata
Pada
Tanggal : 02 Januari 2014
KEPALA
UPTD
PUSKESMAS
PEKKABATA
Hj. Yusnani, S.ST
NIP.
19691001 198903 2 008
KEPUTUSAN
KEPALA UPTD PUSKESMAS PEKKABATA
DINAS
KESEHATAN KABUPATEN POLEWALI MANDAR
NOMOR
: KPTS/ 430 / / KES
TENTANG
PENETAPAN
KODE ETIK PEGAWAI PUSKESMAS
UPTD PUSKESMAS PEKKABATA
KEPALA
UPTD PUSKESMAS PEKKABATA
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka pemantapan kinerja pada kegiatan/
program lingkup UPTD Puskesmas Pekkabata, Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar
b. Bahwa untuk peningkatan kinerja pegawai perlu
adanya penetapan kode etik pegawai puskesmas pekkabata
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan keputusan
Kepala UPTD Puskesmas Pekkabata;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
pokok-pokok kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 304) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 53);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 53);
4.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
pembentukan provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara RI nomor 4422);
5. Undang-Undang Nomor 32 Thun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4548);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005
tentang Perubahan nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali
Mandar;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 57 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Tehnik Penataan Organisasi
Perangkat Daerah.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA
UPTD PUSKESMAS PEKKABATA TENTANG PENETAPAN MOTTO PELAYANAN LINGKUP UPTD
PUSKESMAS PEKKABATA, DINAS KESEHATAN KABUPATEN POLEWALI MANDAR
KESATU : Kode
etik pegawai Puskesmas Pekkabata :
1. Memberikan
Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat tanpa membedakan status dan golongan
2. Memberikan
Waktu Pelayanan Sesuai Jadwal Waktu yang telah ditentukan
3. Memberikan
kemudahan dalam pengurusan pelayanan sesuai prosedur
4. Menindak
tegas pegawai yang melakukan tindakan yang merugikan masyarakat
5. Senantiasa
bersikap sopan, santun dan ramah dalam memberikan pelayanan
KEDUA : Segala biaya
yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan kepada
Anggaran UPTD Puskesmas Pekkabata apabila memungkinkan
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
01 Januari 2014 dan apabila terjadi kekeliruan didalamnya maka akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan
di : Pekkabata
Pada
Tanggal : 02 Januari 2014
KEPALA
UPTD
PUSKESMAS
PEKKABATA
Hj. Yusnani, S.ST
NIP.
19691001 198903 2 008
KEPUTUSAN
KEPALA UPTD PUSKESMAS PEKKABATA
DINAS
KESEHATAN KABUPATEN POLEWALI MANDAR
NOMOR
: KPTS/ 430 / / KES
TENTANG
PENETAPAN
KODE ETIK PEGAWAI PUSKESMAS
UPTD PUSKESMAS PEKKABATA
KEPALA
UPTD PUSKESMAS PEKKABATA
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka pemantapan kinerja pada kegiatan/
program lingkup UPTD Puskesmas Pekkabata, Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar
b. Bahwa untuk peningkatan kinerja pegawai perlu
adanya penetapan kode etik pegawai puskesmas pekkabata
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan keputusan
Kepala UPTD Puskesmas Pekkabata;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
pokok-pokok kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 304) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 53);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 53);
4.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
pembentukan provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara RI nomor 4422);
5. Undang-Undang Nomor 32 Thun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4548);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005
tentang Perubahan nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali
Mandar;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 57 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Tehnik Penataan Organisasi
Perangkat Daerah.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA
UPTD PUSKESMAS PEKKABATA TENTANG PENETAPAN MOTTO PELAYANAN LINGKUP UPTD
PUSKESMAS PEKKABATA, DINAS KESEHATAN KABUPATEN POLEWALI MANDAR
KESATU : Kode
etik pegawai Puskesmas Pekkabata :
1. Memberikan
Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat tanpa membedakan status dan golongan
2. Memberikan
Waktu Pelayanan Sesuai Jadwal Waktu yang telah ditentukan
3. Memberikan
kemudahan dalam pengurusan pelayanan sesuai prosedur
4. Menindak
tegas pegawai yang melakukan tindakan yang merugikan masyarakat
5. Senantiasa
bersikap sopan, santun dan ramah dalam memberikan pelayanan
KEDUA : Segala biaya
yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan kepada
Anggaran UPTD Puskesmas Pekkabata apabila memungkinkan
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
01 Januari 2014 dan apabila terjadi kekeliruan didalamnya maka akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan
di : Pekkabata
Pada
Tanggal : 02 Januari 2014
KEPALA
UPTD
PUSKESMAS
PEKKABATA
Hj. Yusnani, S.ST
NIP.
19691001 198903 2 008
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS
PEKKABATA
DINAS KESEHATAN KABUPATEN
POLEWALI MANDAR
Nomor : KPTS / 430 / / KES
TENTANG
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PUSKESMAS PEKKABATA DINAS
KESEHATAN
KABUPATEN POLEWALI MANDAR
KEPALA UPTD PUSKESMAS PEKKABATA
MENIMBANG : a.
bahwa untuk mewujudkan kepastian
tentang hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak terkait
dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada Puskemas Pekkabata dan dalam rangka
mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan sesuai azaz-azaz umum
penyelenggaran kepemerintahan yang baik, terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam
memperoleh pelayanan publik secara maksimal serta mewujudkan partisipasi dan
ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka perlu ditetapkan
standar operasional prosedur.
b. bahwa upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana
dimaksud huruf a maka perlu ditetapkan Standar operasional prosedur Puskesmas Pekkabata
Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar dalam Keputusan Kepala Puskesmas Pekkabata.
MENGINGAT : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890).
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4125).
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851).
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4437).
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3175).
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun
1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan
Negara (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3866).
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
Per/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar operasional prosedur.
8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman umum penyelenggaraan Pelayanan Publik.
9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat
Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.
10. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman
Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan
Publik.
11. Peraturan
Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di
Propinsi Jawa Timur.
12. dst
M E M U T U S K A N
MENETAPKAN : KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS PEKKABATA KABUPATEN POLEWALI MANDAR TENTANG STANDAR
OPERASIONAL PROSEDUR PUSKESMAS PEKKABATA DINAS KESEHATAN KABUPATEN POLEWALI
MANDAR
PERTAMA : Standar
operasional prosedur Puskesmas Pekkabata, sebagaimana tersebut dalam Lampiran
Keputusan ini.
KEDUA : Standar
operasional prosedur, sebagaimana dalam diktum PERTAMA meliputi
1) Rawat Jalan : Poli umum, Poli KIA/KB, Poli Gigi
2) Rawat Inap
4) UGD
5) Persalinan
Normal
6) Pelayanan
Administratif
7) Laboratorium
8) Konsultasi :
Kesehatan, Pojok Gizi
KETIGA : Standar
operasional prosedur, sebagaimana dimaksud diktum KEDUA dipergunakan
sebagai acuan yang harus dilaksanakan oleh Petugas / Aparat Puskesmas Pekkabata.
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dalam
keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Pekkabata
Pada tanggal : 24 Desember 2013
KEPALA PUSKESMAS PEKKABATA
Hj.
Yusnani, SST
NIP. 19691001 198903 2 008 |
STANDART PELAYANAN PUBLIK DAN
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PUSKESMAS PEKKABATA
A. PENDAHULUAN
1. V i s i
: Tercapainya Kecamatan Sehat menuju Kabupaten Sehat
2014
2. M i s
i :
1.
Menggerakkan
pembangunan berwawasan
kesehatan
2.
Mendorong kemandirian hidup sehat bagi
keluarga dan masyarakat
3.
Memelihara dan meningkatkan mutu,
pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan
4.
Memelihara dan meningkatkan kesehatan
perorangan, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya
3.
Tugas
Pokok dan Fungsi
Dalam menjalankan fungsinya Tugas
pokok yang harus dijalankan Puskesmas sebagai ujung tombak pembangunan
kesehatan adalah menjalankan program pokok:
1. Promosi Kesehatan
2. Upaya Penyehatan Lingkungan
3. Upaya Perbaikan Gizi
4. Upaya Kesehatan Ibu dan Anak
5. Keluarga Berencana
6. Pencegahan dan Pemberantasan
Penyakit Menular
7. Pengobatan
4.
Fungsi
Puskesmas
1. Sebagai Pusat Pembangunan Kesehatan
Masyarakat di wilayah kerjanya
2. Membina peran serta masyarakat di
wilayah kerjanya dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk hidup sehat.
3. Memberikan pelayanan kesehatan
secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan
bidang tugasnya.
5.
Jenis
– Jenis Pelayanan
Jenis-jenis pelayanan yang menjadi
kewenangan dan tupoksi Puskesmas Pekkabata meliputi Pelayanan Administrasi dan
Pelayanan Kesehatan terdiri dari :
1) Rawat Jalan : Poli umum, Poli KIA/KB, Poli
Gigi, Poli Kusta, Poli TB
2) Rawat Inap
4) UGD
5) Persalinan
Normal
6) Pelayanan
Administratif
7) Laboratorium
8) Konsultasi :
Kesehatan, Pojok Gizi
B.
STANDAR PELAYANAN
1. PELAYANAN
RAWAT JALAN
a. Jenis Pelayanan
: Pelayanan jasa berupa pemeriksaan kesehatan, pengobatan, konsultasi kesehatan
Jam
Kerja
: Pelayanan rawat jalan dimulai dari
pendaftaran pasien di loket.
Loket pendaftaran
Senin – Kamis : Pukul 08.00 – 12.00 WIB
Jum’at
: Pukul 08.00 – 10.00 WIB
Sabtu
: Pukul 08.00 – 11.30 WIB
Pelayanan Rawat
Jalan :
Senin –
Kamis : Pukul
08.00 – 13.00 WIB
Jum’at
: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
Sabtu
: Pukul 08.00 – 12.00 WIB
b. Persyaratan
Pelayanan :
1. Membawa kartu berobat untuk pasien umum
bagi yang sudah pernah berobat di Puskesmas Pekkabata
2. Membawa
Kartu Jamkesmas bagi Pasien Jamkesmas
3. Membawa
Kartu Askes untuk Pasien Askes
c. Waktu Penyelesaian
Pelayanan :
1) Loket
:
3 menit
2) Poli Umum
: 10
menit
3) Poli KIA
: 15 menit
4) Poli Gigi
·
Scalling
atas atau bawah : 30 -
45 menit
·
Pencabutan
gigi anak : 5 - 10 menit
·
Pencabutan
gigi permanent : 30 - 45 menit
·
Konservasi
/ penambalan : 15 - 30 menit
5) Apotek
Resep tanpa puyer : 3 menit
Resep
dengan puyer : 5 menit
6) Laboratorium : 10-120 menit
Produk
Pelayanan : Jasa Pelayanan
Kesehatan
2. Prosedur Pelayanan
1) Pasien datang langsung mendaftarkan diri di
Loket pendaftaran .
a. Bagi yang belum Pernah berkunjung ke
Puskesmas Pekkabata (Kunjungan Baru), mendaftarkan diri dengan menyampaikan
data nama, umur, alamat, nama KK, keperluan ke Petugas Loket, dan
memperlihatkan kartu bpjsdengan membayar karcis retribusi Rp. 6.000,- kemudian
semua data dimasukkan ke Komputer, sementara Petugas Loket mencetak Kartu
berobat Pasien diantar oleh Petugas lainnya ke tempat pelayanan lainnya.
b. Bagi Pasien yang membawa kartu Pasien datang
langsung mendaftarkan diri di Loket Pendaftaran dengan menyodorkan Kartu
berobat Setelah semua data dimasukkan ke Komputer Pasien diantar petugas menuju
tempat pelayanan yang lainnya.
2) Di Poli Pasien akan mendapatkan pelayanan yang
diinginkan sesuai standart. Setelah Pasien mendapatkan pemeriksaan, pengobatan
dan konseling pasien menuju apotik untuk mengambil obat kemudian pulang.
3) Setelah dari Poli sesuai keperluan, pasien
bisa dirujuk ke Laboratorium, Pojok Gizi, dll.
ALUR
PELAYANAN RAWAT JALAN
3. Kompetensi Petugas
Pasien / Klien ditangani oleh
Petugas sesuai bidangnya. Loket ditangani oleh tenaga administrasi. Poli KIA
ditangani oleh bidan. Poli Umum ditangani oleh Dokter dan Perawat. Poli Gigi
ditangani oleh Dokter Gigi dan Perawat Gigi. Apotik dilayani oleh tenaga
farmasi. Laboratorium ditangani oleh tenaga laborat.
4. Sarana dan Prasarana
1. Meja
2. Kursi
3. Komputer
4. Alat medis
5. Obat-obatan dan bahan habis pakai
6. Bed pasien
7. Dental chair
5. Petugas Yang Menangani Fungsi :
1). Pelayanan Informasi Publik
Petugas yang menangani pelayanan
informasi Publik dilaksanakan oleh satu orang staf Puskesmas Pekkabata.
2). Penanganan Pengaduan
Penanganan pengaduan ditangani oleh satu orang staf
Puskesmas Pekkabata
2.
PELAYANAN
RAWAT INAP
a. Jenis Pelayanan
Pelayanan
jasa kesehatan berupa Pemeriksaan kesehatan, pengobatan dan perawatan dengan
memberikan kamar khusus untuk pasien rawat inap.
b. Jam Pelayanan :
24 jam.
c. Persyaratan Pelayanan
Untuk
Pasien BPJS, untuk mendapatkan pelayanan rawat inap harus menyerahkan fotokopi
Kartu BPJS, Kartu Keluarga dan KTP. Untuk pasien umum cukup menyertakan kartu
keluarga dan KTP
d. Waktu
Penyelesaian Pelayanan : sesuai
kasus
e. Produk
Pelayanan berupa jasa pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kesehatan
f. Prosedur
Pengajuan Pelayanan
Pasien
datang ke Puskesmas Pekkabata untuk mendaftarkan identitasnya dan dilakukan
pemeriksaan di poli untuk mengetahui kondisi kesehatannya, jika pasien
membutuhkan observasi lebih lanjut karena kondisi kesehatannya, pasien
diarahkan ke bagian rawat inap untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
g.
Prosedur
Proses Penyelesaian Pelayanan
Pasien
datang langsung masuk Unit Gawat Darurat (UGD) untuk dilakukan pemeriksaan,
kemudian identitas Pasien di data dan dimasukkan ke Blangko Rekam Medik.
Kemudian dilakukan pemasangan infus, setelah dilakukan observasi pasien dibawa
ke ruang rawat inap. Di ruang rawat inap, pasien mendapatkan perawatan yang
intensif dari Perawat dan dokter. Setelah kondisinya membaik pasien
diijinkan pulang.
ALUR
PELAYANAN RAWAT INAP
h. Kompetensi Petugas
Pelayanan di Rawat Inap dilaksanakan oleh Perawat dan Dokter
Sarana dan Prasarana
1) Obat dan bahan habis pakai
2) Bed Pasien
3) Alat medis
4) Ruang Rawat Inap
5) Rekam Medis Penderita
i.
Petugas
Yang Menangani Fungsi :
1) Pelayanan Informasi Publik
Petugas
yang menangani pelayanan informasi Publik dilaksanakan oleh satu orang staf
Puskesmas Pekkabata.
2) Penanganan Pengaduan
Penanganan pengaduan ditangani oleh
satu orang staf Puskesmas Pekkabata yang tergabung dalam team management
complaint.
3.
PELAYANAN
UGD
a. Jenis Pelayanan
Pelayanan
jasa kesehatan berupa penanganan kasus kegawat daruratan
b. Jam Pelayanan : 24 jam
c. Persyaratan Pelayanan
Dalam
menangani kasus kegawatdaruratan, bukan menjadi hal wajib untuk memperlihatkan
kartu kesehatan sebelum mendapatkan pelayanan.
d. Waktu
Penyelesaian Pelayanan : Sesuai kasus
f. Produk Pelayanan :
berupa jasa kesehatan kasus kegawat daruratan
g. Prosedur pengajuan dan penyelesaian pelayanan
Pasien datang langsung masuk Unit
Gawat Darurat (UGD) untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian identitas Pasien di
data dan dimasukkan ke Blangko Rekam Medik. Setelah dilakukan pemeriksaan
yang cermat, cepat dan tepat ditentukan apakah Pasien bisa diijinkan pulang, perlu
di rawat inap atau dirujuk ke Rumah Sakit.
ALUR
PELAYANAN UGD
- Kompetensi Petugas
Petugas yang melayani UGD adalah Dokter, dan Perawat
i. Sarana dan
Prasarana
1) Obat dan bahan habis pakai
2) Bed Pasien
3) Alat medis
4) Ruang Rawat Inap
5) Ruang UGD
6) Status Penderita
7) Komputer
i. Petugas Yang
Menangani Fungsi :
1) Pelayanan
Informasi Publik
Petugas
yang menangani pelayanan informasi Publik dilaksanakan oleh satu orang staf
Puskesmas Pekkabata.
2) Penanganan Pengaduan
Penanganan
pengaduan ditanngani oleh satu orang staf Puskesmas Pekkabata
4.
PELAYANAN
PERSALINAN NORMAL
a. Jenis Pelayanan
Pelayanan
jasa kesehatan berupa penanganan Persalinan Normal
b. Jam
Pelayanan : 24 jam
c. Persyaratan
Pelayanan
1)
Untuk Pasien non bpjs menyerahkan kartu
keluarga dan KTP
2) Untuk Pasien bpjs, untuk mendapatkan menyerahkan
fotokopi kartu bpjs dan KTP
d. Waktu Penyelesaian
Pelayanan :
Sesuai kasus
e. Produk Pelayanan :
berupa Persalinan secara Normal
f. Prosedur Pengajuan
Pelayanan
Pasien datang ke Puskesmas Pekkabata
untuk mendaftarkan identitasnya dan dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui
kondisi kehamilan dan kesehatannya.
- Prosedur Proses Penyelesaian Pelayanan
Pasien ibu mau melahirkan datang
langsung masuk bagian UGD Persalinan untuk dilakukan pemeriksaan secara cermat
dan tepat oleh bidan, kemudian identitas Pasien didata dan dimasukkan ke
Blangko Rekam Medik. Kemudian dilakukan pemasangan infus dan menentukan
langkah-langkah selanjutnya dalam membantu persalinan. Jika memerlukan tindakan
diluar persalinan normal, pasien dirujuk ke rumah sakit.
ALUR
PELAYANAN PERSALINAN NORMAL
- Kompetensi Petugas
Petugas yang melayani Persalinan normal adalah Bidan
- Sarana dan Prasarana
1) Obat dan bahan habis pakai
2) Bed Obgin
3) Alat medis
4) Ruang Nifas
5) Ruang Persalinan
6) Status Penderita
7) Komputer
- Petugas Yang Menangani Fungsi :
1) Pelayanan Informasi Publik
Petugas
yang menangani pelayanan informasi Publik dilaksanakan oleh satu orang staf
Puskesmas Pekkabata.
2) Penanganan Pengaduan
Penanganan
pengaduan ditangani oleh satu orang staf Puskesmas Pekkabata
5.
PELAYANAN
ADMINISTRASI
a.
Jenis Pelayanan : Pelayanan
administratif berupa Permohonan Surat Keterangan Sehat dan Surat
Keterangan Sakit, beserta legalisir dan Surat Rujukan Rawat Jalan
b. Jam Pelayanan
Senin – Kamis : Pukul
08.00 – 13.00 WIB
Jum’at
: Pukul
08.00 – 11.00 WIB
Sabtu
: Pukul
08.00 – 12.00 WIB
c. Persyaratan Pelayanan
Data dari pasien / klien
d.
Waktu Penyelesaian Pelayanan
: 5 menit
e. Produk Pelayanan
berupa Surat Keterangan sehat dan Surat
Keterangan Sakit serta legalisirnya serta surat rujukan rawat jalan
f.
Prosedur Pengajuan Pelayanan
1)
Untuk Permohonan Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Sakit :
Pemohon datang ke Puskesmas Pekkabata
untuk mendaftarkan identitasnya dan dilakukan pemeriksaan kesehatan di poli
umum. Hasil pemeriksaan akan ditulis di blangko Surat Keterangan kemudian
ditandatangani oleh dokter.
g.
Kompetensi
Petugas
Petugas yang melayani administrasi adalah tenaga kesehatan
masyarakat dan perawat
h.
Sarana
dan Prasarana
1) Meja administrasi
2) Kursi
i.
Petugas
Yang Menangani Fungsi :
1) Pelayanan Informasi Publik
Petugas
yang menangani pelayanan informasi Publik dilaksanakan oleh satu orang staf
Puskesmas Pekkabata.
2) Penanganan Pengaduan
Penanganan
pengaduan ditangani oleh satu orang staf Puskesmas Pekkabata
Pekkabata,
02 Januari 2014
KEPALA PUSKESMAS PEKKABATA
Hj. Yusnani, SST
NIP. 19691001 198903 2 008
NIP. 19691001 198903 2 008
GOOD
BalasHapusmohon ijin copi ya....
BalasHapusIjin copast.. tks
BalasHapusSaya acungkan jempol kepada Ka.PKMnya dan Timnya.
BalasHapusSy sangat kecewa dengan pelayanan puskesmas pekkabata. Terhadap kami pengguna BPJS. Mohon untuk perubahan kinerja mohon dengan sangat untuk perlu peninjauan kembali. Terima kasih.
BalasHapusaku sangat berterima kasih karena kami sangat membutuhkan bantuan untuk persiapan akreditasi di awal 2017 ini
BalasHapusSalam kenal.... ijin share. Tks
BalasHapusIZIN KOPY, MANTAP PKM NYA YA
BalasHapus