Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Pekkabata







           







KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PEKKABATA
DINAS KESEHATAN KABUPATEN POLEWALI MANDAR
NOMOR : KPTS/ 430 /          / KES

TENTANG
PENETAPAN MOTTO PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN
 UPTD PUSKESMAS PEKKABATA

KEPALA UPTD PUSKESMAS PEKKABATA

Menimbang     : a. Bahwa dalam rangka pemantapan kinerja pada kegiatan/ program lingkup UPTD Puskesmas Pekkabata, Dinas Kesehatan  Kabupaten Polewali Mandar

                           b.  Bahwa untuk peningkatan kinerja pegawai perlu adanya penetapan motto pelayanan puskesmas pekkabata

                           c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala UPTD Puskesmas Pekkabata;

Mengingat       :  1.  Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);

                           2.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 304) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 53);

                           3.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 53);

                           4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang pembentukan provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara RI nomor 4422);

                           5.  Undang-Undang Nomor 32 Thun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4548);

                       
                           6.  Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar;

                          
                           7.  Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);

                           8.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Tehnik Penataan Organisasi Perangkat Daerah.

M E M U T U S K A N :

Menetapkan   KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PEKKABATA TENTANG PENETAPAN MOTTO PELAYANAN LINGKUP UPTD PUSKESMAS PEKKABATA, DINAS KESEHATAN KABUPATEN POLEWALI MANDAR
KESATU        :       Motto pelayanan puskesmas Pekkabata :
                                “Melayani Anda dengan Ikhlas dan Sepenuh Hati”
                                Maklumat pelayanan puskesmas pekkabata :
“Dengan ini, kami menyatakan sanggup melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan kami siap menerima teguran ataupun pengaduan jika tidak memberikan pelayanan secara professional dan sepenuh hati”
KEDUA          :       Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan kepada Anggaran UPTD Puskesmas Pekkabata apabila memungkinkan
KETIGA         :       Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 02 Januari 2014 dan apabila terjadi kekeliruan didalamnya maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya

                                                                                                   Ditetapkan di : Pekkabata
                                                                                                   Pada Tanggal : 02 Januari 2014

                                                                                                   KEPALA UPTD
                                                                                                   PUSKESMAS PEKKABATA




                                                                                                   Hj. Yusnani, S.ST
                                                                                                   NIP. 19691001 198903 2 008



polman
 





KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PEKKABATA
DINAS KESEHATAN KABUPATEN POLEWALI MANDAR
Nomor : KPTS / 430 /       / KES
TENTANG
URAIAN TUGAS PEGAWAI DI LINGKUP
PUSKESMAS PEKKABATA DINAS KESEHATAN
KABUPATEN POLEWALI MANDAR

KEPALA UPTD PUSKESMAS PEKKABATA
MENIMBANG   :  a.     bahwa untuk mewujudkan kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak terkait dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada Puskemas Pekkabata dan dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan sesuai azaz-azaz umum penyelenggaran kepemerintahan yang baik, terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal serta mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka perlu ditetapkan standar operasional prosedur.
b.     bahwa upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu ditetapkan Standar operasional prosedur Puskesmas Pekkabata Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar dalam Keputusan Kepala Puskesmas Pekkabata.

MENGINGAT     1.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890).
                                2.         Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4125).
3.         Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851).
4.         Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437).
5.         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3175).
6.         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3866).
7.         Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar operasional prosedur.
8.         Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman umum penyelenggaraan Pelayanan Publik.
                                9.         Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.
10.     Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
11.     Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Propinsi Jawa Timur.
12.     dst

M E M U T U S K A N


MENETAPKAN  KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PEKKABATA  KABUPATEN POLEWALI MANDAR TENTANG URAIAN TUGAS PEGAWAI DI LINGKUP PUSKESMAS PEKKABATA DINAS KESEHATAN KABUPATEN POLEWALI MANDAR
PERTAMA           :  Uraian Tugas Pegawai sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA                :  Uraian Tugas Pegawai, sebagaimana dalam diktum PERTAMA meliputi
1)   Kepala Puskesmas
2)   Dokter Umum
3)   Dokter Gigi
4)   Bidan Koordinator
5)   Bidan
6)   Perawat
7)   Promosi Kesehatan
8)   Koordinator Program Pemberantasan Penyakit
9)   Pengelola Program TB (P2TB)
10) Pengelola Program Malaria (P2TB)
11) Pengelola Pemberantasan Diare (P2 Diare)
12) Pengelola Pemberantasan ISPA
13) Pengelola Program Penyakit Demam Berdarah (P2DB)
14) Pengelola Penyakit Kusta (P2 Kusta)
15) Petugas Higiene Sanitasi (Kesehatan Lingkungan)
16) Petugas Gizi
17) Petugas Laboratorium
                                 18) Bendahara BPJS dan Operasional
                                 19) Bendahara Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)
                                 20) Petugas Apotek
                                 21) Petugas Gudang Obat
                                 22) Petugas Loket Pendaftaran
                                 23) Petugas Koordinator Perkesmas
                                 24) Petugas UKS
                                 25) Perawat Gigi
                                 26) Koordinator SP2TP
                                 27) Pengelola Inventaris Barang
                                 28) Koordinator Imunisasi
                                 29) Koordinator Kesehatan Jiwa
                                 30) Program Kesehatan Lansia
                                 31) Petugas KB
                                 32) Kepala Tata Usaha
                                 33) Petugas Kegiatan pendukung lainnya
KETIGA               Standar operasional prosedur, sebagaimana dimaksud diktum KEDUA dipergunakan sebagai  acuan yang harus dilaksanakan oleh Petugas / Aparat Puskesmas Pekkabata.

KEEMPAT           :  Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian  hari terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di   : Pekkabata
Pada tanggal    : 24 Desember 2013

KEPALA PUSKESMAS PEKKABATA



Hj. Yusnani, SST
NIP. 19691001 198903 2 008










URAIAN TUGAS PEGAWAI DI LINGKUP PUSKESMAS PEKKABATA
1.   Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Puskesmas Pekkabata
a.               Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan Puskesmas.
b.   Memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Puskesmas.
c.   Membina kerjasama karyawan/karyawati dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
d.   Melakukan pengawasan melekat bagi seluruh pelaksanaan kegiatan program dan pengelolaan keuangan.
e.   Mengadakan koordinasi dengan Kepala Kecamatan dan Lintas Sektoral dalam upaya pembangunan kesehatan di wilayah kerja.
f.    Menjalin kemitraan dengan berbagai pihak dan masyarakat dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
g.   Menyusun perencanaan kegiatan Puskesmas dengan dibantu oleh staf Puskesmas.
h.   Memonitor dan mengevaluasi kegiatan Puskesmas.
i.    Melaporkan hasil kegiatan program ke Dinas Kesehatan Kota, baik berupa laporan rutin maupun khusus.
j.    Membina petugas dalam meningkatkan mutu pelayanan (QA).
k.   Melakukan supervisi dalam pelaksanaan kegiatan di Puskesmas induk, Pustu, Pos Puskesling, Polindes, Posyandu dan di Masyarakat.

2.   Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dokter Umum :
a.   Sebagai Ketua Tim Mutu Puskesmas, mengkoordinir seluruh kegiatan manajemen mutu di Puskesmas.
b.   Melaksanakan tugas pelayanan ke[ada pasien Puskesmas.
c.   Membentu manajemen dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Puskesmas.
d.   Membantu manajemen membina karyawan/karyawati dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
e.   Membantu menyusun perencanaan kegiatan Puskesmas.
f.    Membantu manajemen dan memonitor dan mengevaluasi kegiatan puskesmas.
g.   Membina petugas dalam meningkatkan mutu pelayanan (QA).
h.   Membina perawat bidan dalam pelaksanaan MTBS.
i.    Membantu manajemen melakukan supervixi dalam pelaksanaan kegiatan di Puskesmas induk, Pustu, Pos Puskesling, Polindes, Posyandu dan di Masyarakat.
j.    Mengkoordinir kegiatan Sistem informasi Kesehatan.
k.   Menyusun laporan tahunan. Profil kesehatan, dibantu staf yang lain.

3.   Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dokter Gigi
a.   Sebagai koordinator kegiatan Yankesmas : mengkoordinir perencanaan, monitoring dan evaluasi kegiatan-kegiatan Yankesmas.
b.   Bertanggung jawab atas kegiatan pelayanan BP Gigi.
c.   Melaksanakan pelayanan pemeriksaan dan pengobatan pasien gigi dan membina unit BP Gigi dalam pelaksanaan quality assurance.
d.   Membantu Kepala Puskesmas dalam peningkatan mutu pelayanan (Quality Assurance).
e.   Membantu Kepala Puskesmas dalam melakukan koordinasi dengan Dinas Lintas Sektoral terkait dalam upaya kerjasama dalam melaksanakan kegiatan pembangunan kesehatan.
f.    Membantu pelaksanaan kegiatan lapangan dalam kegiatan UKS/UKGS/UKGMD, pembinaan kader kesehatan, guru UKS dan Dokter Kecil.
g.   Membantu Kepala Puskesmas dalam membina karyawan di bidang medis.
h.   Membantu Kepala Puskesmas dalam menyusun perencanaan kegiatan Puskesmas.
i.    Membantu Kepala Puskesmas dalam membuat laporan kegiatan Puskesmas.

4.   Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Bidan Koordinator :
a.   Sebagai bidan koordinator kegiatan KIA (Kesehatan Ibu dan nak).
b.   Melaksanakan kegiatan pemeriksaan/pembinaan kepada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, ibu menyusui, bayi dan balita.
c.   Melaksanakan kegiatan pelayanan Keluarga Berencana.
d.   Membina dan mensupervisi bidan swasta yang ada di wilayah Puskesmas.
e.   Melaksanakan kegiatan lapangan dalam kegiatan Posyandu, Pembinaan kader kesehatan dan dukun bayi.
f.    Bertanggung jawab atas kebersihan dan penataan ruang KIA/KB/RB.
g.   Bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengamatan alat medis, non medis KIA.
h.   Membantu Kepala Puskesmas dalam menyusun rencana kegiatan.
i.    Membantu Kepala Puskesmas dalam membuat laporan kegiatan.
j.    Membina unit KIA.KB dalam pelaksanaan Quality Assurance.
k.   Melaksanakan kegiatan Puskesmas.
l.    Melaksanakan kegiatan Posyandu Lansia.
m. Bertanggung jawab atas pembuatan laporan KIA bulanan, tahunan beserta PWSnya.

5.   Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Bidan :
a.               Sebagai bidan koordinator penanggung jawab kegiatan Keluarga Berencana.
b.   Melaksanakan laporan kegiatan pemeriksaan/pembinaan/pertolongan kepada Ibu Hamil, Ibu Bersalin, Ibu Nifas, Ibu Menyusui, bayi dan balita.
c.               Melakukan kegiatan pelayanan Keluarga Berencana.
d.   Bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengamanan alat medis dan umum non medis KB.
e.   Membina dan mensupervisi bidan swasta yang ada di wilayah Puskesmas.
f.    Bertanggung jawab atas kebersihan dan penataan ryang KIA/KB/RB.
g.   Melaksanakan kegiatan koordinasi dengan PKK dan Lintas Sektoral terkait dalam kegiatan GSI (Gerakan Sayang Ibu) dan kegiatan dalam upaya peningkatan kesehatan perempuan.
h.   Membantu Kepala Puskesmas dalam menyusun rencana kegiatan.
i.    Membantu Kepala Puskesmas dalam membuat laporan kegiatan.
j.    Melaksanakan kegiatan Puskesmas.
k.   Melaksanakan kegiatan Posyandu Lansia.
l.    Membina anak pra sekolah.Taman Kanak-Kanak.
m. Melakukan pemantauan kelainan tumbuh kembang balita.
n.   Membina unit KIA.KB dalam pelaksanaan QA.
o.   Membantu kegiatan Lintas Sektoral terutama dalam pemberantasan penyakit dan dalam kegiatan penyuluhan masyarakat.
p.   Koordinator Program Kesehatan Lansia.
q.   Membantu kegiatan Posyandu Balita dan Lansia.
r.    Membantu pelaksanaan dan pelaporan KIA dan KB.

6.   Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Perawat :
a.   Melaksanakan tugas asuhan keperawatan didalam gedung maupun diluar gedung.
b.   Berkolaborasi dengan Dokter dalam pelayanan pengobatan pasien baik di Puskesmas induk maupun di pos-pos Puskesling.
c.   Bertanggung jawab atas kebersihan dan penataan ruang BP/IGD/Poli MTBS.
d.   Bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengamanan alat medis dan non medis di ruang BP/IGD/MTBS.
e.   Membantu kegiatan lintas program antara lain dalam kegiatan pemberantasan penyakit, UKS, Penyuluhan Kesehatan Masyarakat dan kegiatan lapangan lainnya.
f.    Melaksanakan kegiatan Puskesmas diluar gedung.
g.   Membantu pelaksanaan kegiatan Posyandu balita dan Posyandu lansia.
h.   Membantu Kepala Puskesmas dalam membuat perencanaan kegiatan.
i.    Membantu Kepala Puskesmas dalam membuat laporan kegiatan.
j.    Melaksanakan kegiatan pelayanan pos MTBS di Puskesmas.
k.   Membantu pelaksanaan pelacakan kelainan mata, jiwa dan tumbuh kembang anak balita

7.   Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Promosi Kesehatan :
      a.   Sebagai koordinator kegiatan promosi kesehatan, penyuluhan kesehatan (PKM) dan peningkatan peran serta masyarakat (PSM).
      b.   Melaksanakan kegiatan sosialisasi JPKM.
      c.   Melakukan pendataan dan upaya-upaya dalam peningkatan PHBS (Perilaku Hidup Bersih Sehat) baik untuk individu, kelompok, institusi, sekolah maupun masyarakat.
d.   Membantu Kepala Puskesmas dalam membuat pelaksanaan kegiatan.
      e.   Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan Plm dan PSM.
f.    Membina Batra dan upaya-upaya pengembangan obat tradisional.
g.   Membina Posyandu balita dan Posyandu lansia

8.   Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Koordinator Program Pemberantasan Penyakit :
a.   Mengkoordinir kegiatan pemberantasan penyalit menular dan tidak menular, yang meliputi kegiatan P2TB, P2 Malaria, P2DBD, P2 Diare, P2 ISPA, P2 Kusta, P2TM, serta penyakit potensial wabah lainnya.
b.   Mengumpulkan data kegiatan pemberantasan penyakit menular dan tidak menular.
c.   Mengkoordinir kegiatan surveilans pemberantasan penyalit dan mendeteksi adanya KLB (Kejadian Luar Biasa).
d.   Mengkoordinir kegiatan PE (Penyelidikan Epidemologi).
e.   Melakukan koordinasi dengan petugas PKM dan petugas Lintas Program yang lain dalam melaksanakan penyuluhan kesehatan, terutama dalam hal pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular.
f.    Mengkoordinir laporan kegiatan pemberantasan penyakit menular dan tidak menular, laporan adanya KLB (W1), laporan PE dan laporan W2 (Laporan Penyakit Potensial Wabah).

9.   Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Pengelola Program TB (P2TB) :
a.   Membuat perencanaan kegiatan P2TB bersama petugas lintas program terkait.
b.   Melaksanakan kegiatan P2TB bersama petugas lainnya (Petugas BP, termasuk PMO/ Pengawas Minum Obat, TOMAT/Tokoh Masyarakat, kader, LSM, dll)
c.   Membantu merencanakan kebutuhan obat TB dan sarana/ alat dalam pelaksanaan kegiatan P2TB.
d.   Melaksanakan surveilans, monitoring dan evaluasi kegiatan P2TB.
e.   Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan P2TB.

10. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Pengelola Program Malaria (P2 Malaria) :
a.   Membuat perencanaan kegiatan P2 Malaria, bersama petugas lintas program dan lintas sektoral terkait.
b.   Melaksanakan surveilans dan mendeteksi adanya KLB.
c.   Melakukan PE (bila terjadi KLB) bersama petugas terkait lainnya.
d.   Melaksanakan monitoring dan evaluasi program P2 Malaria.
e.   Membantu merencanakan kebutuhan obat malaria dan sarana/alat dalam kegiatan P2 Malaria.
f.    Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan P2 Malaria, laporan PE dan laporan KLB (bila terjadi Kejadian Luar biasa).

11. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Pengelola Pemberantasan Diare (P2 Diare) :
a.   Membuat perencanaan kegiatan P2 Diare bersama lintas program terkait.
b.   Melaksanakan kegiatan surveilans dan mendeteksi KLB.
c.   Melaksanakan PE (bila terjadi KLB) bersama petugas terkait lainnya.
d.   Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan P2 Diare.
e.   Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan P2 Diare, laporan PE dan KLB (bila terjadi KLB).

12. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Pengelola Pemberantasan ISPA :
a.   Membuat perencanaan kegiatan P2ISPA bersama petugas lintas program terkait.
b.   Melaksanakan kegiatan surveilans, monitoring dan evaluasi.
c.   Melaksanakan kegiatan penyuluhan bersama petugas lintas program terkait.
d.   Membantu perencanaan kebutuhan obat dan sarana/alat dalam kegiatan P2ISPA.

13. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Program Pemberantasan Penyakit Demam Berdarah :
a.   Membuat pelaksanaan kegiatan P2DBD bersama petugas lintas program terkait.
b.   Melaksanakan surveilans, monitoring dan evaluasi kegiatan P2DBD.
c.   Mendeteksi KLB dan melaksanakan PE (bila terjadi KLB).
d.   Melaksanakan penyuluhan bersama dengan petugas program terkait.
e.   Melaksanakan perencanaan dan pelaporan kegiatan P2DBD, laporan PE dan KLB (bila terjadi KLB).

14. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Pengelola Penyakit Kusta (P2 Kusta) :
a.   Membuat perencanaan kegiatan P2 Kusta bersama petugas lintas program terkait.
b.   Melaksanakan kegiatan penemuan penderita bersama petugas lintas progran dan lintas sektoral terkait.
c.   Melaksanakan surveilans, monitoring dan evaluasi kegiatan P2 Kusta.
d.   Melaksanakan penyuluhan bersama petugas lintas program terkait.
e.   Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan P2 Kusta

15. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Petugas Higiene Sanitasi (Kesehatan Lingkungan) :
a.   Membuat perencanaan kegiatan Kesling (Kesehatan Lingkungan).
b.   Melaksanakan pembinaan dan pemeriksaan TTU (Tempat-Tempat Umum), TP2M (Tempat Pembuatan dan Penjualan Makanan), TP3 (Tempat Penyimpanan dan Penjualan Pestisida), Home Industri, salon dan pabrik/perusahaan.
c.   Melaksanakan Pelaksanaan Jentik Berkala (PJB) dan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN), bersama lintas program dan lintas sektoral serta masyarakat.
d.   Melaksanaan pendataan dan pembinaan Rumah Sakit, SAMIJAGA (Sarana Air Minum dan Jamban Keluarga) dan SPAL (Sarana Pembuangan Air Limbah).
e.   Melaksanakan Penyuluhan kesehatan lingkungan bersama dengan petugas lintas program dan lintas sektoral terkait.
f.    Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan kesling.

 16.Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Petugas Gizi :
a.   Membuat perencanaan kegiatan program Gizi, bersama petugas lintas program dan lintas sektoral terkait.
b.   Melaksanakan kegiatan dalam rangka UPGK (Usaha Perbaikan Gizi Keluarga), mengkoordinir kegiatan penimbangan dan penyuluhan gizi di posyandu.
c.   Melaksanakan pendataan sasaran dan distribusi Vitamin A, kapsul Yodiol dan tablet besi (Fe).
d.   Melaksanakan PSG (Pemantauan Status Gizi).
e.   Bersama dengan petugas lintas program dan lintas sektoral melaksanakan SKPG (Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi).
f.    Melaksanakan pemantauan garam beryodium.
g.   Mendeteksi dan melaporkan adanya balita KEP.
h.   Mengkoordinir pelaksanaan PMT penyuluhan dan PMT Pemulihan Balita KEP.
i.    Melaksanakan konseling Gizi di klinik Gizi maupun di Posyandu.
j.    Membina Gizi Institusi (pondok pesantren, panti asuhan dll).
k.   Bersama petugas lintas sektoral merencanakan, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan PMT-ASI.
l.    Bersama dinas lintas sektoral terkait melaksanakan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG).
m. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan program gizi.

17. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Petugas Laboratorium :
a.   Membuat perencanaan kebutuhan alat/sarana, reagensia dan bahan habis pakai lainnya yang dibutuhkan selama 1 tahun.
b.   Membuat perencanaan pengembangan kegiatan laboratorium.
c.   Melaksanakan kegiatan pemeriksaan laboratorium sesuai prosedur.
d.   Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan laboratorium.

18. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Bendahara BPJS dan Operasional Puskesmas :
a.   Menerima dan membukukan dalam Buku Kas Umum Penerimaan.
b.   Mencatat dan membukukan dalam buku Kas Umum semua pengeluaran Puskesmas.
c.               Membuat laporan keuangan penerimaan pengembalian setoran dan pengeluran Puskesmas serta SPJ dan pendukung lainnya.
d.   Membantu Kepala Puskesmas dalam membuat perencanaan penggunaan dana Puskesmas.
e.   Membantu Kepala Puskesmas dalam membuat laporan keuangan Puskesmas.
f.    Membuat SPJ BPJS dan Operasional Puskesmas (Jasa Pelayanan dan Jasa Sarana).

19. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Bendahara Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) :
a.   Melakukan pencatatan dan pembukuan Kas dan buku bantu penerimaan dan pengeluaran dana bantuan operasional kesehatan (BOK)
b.   Membuat laporan keuangan (Penerimaan dan Pengeluaran) dan laporan kegiatan BOK sesuai format yang telah ditentukan.
c.   Membuat SPJ dan pendukung lainnya.

20. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Petugas Apotek :
a.   Bertanggung jawab atas kegiatan pelayanan di apotek.
b.   Melaksanakan pelayanan pemberian obat di apotek.
c.   Mencatat petugas gudang obat dalam memonitor obat di apotek (LPLPO).
d.   Membantu petugas gudang obat dalam memonitor obat di Pustu dan Pos Puskesling.
e.   Membantu Kepala Puskesmas dalam membuat perencanaan kebutuhan obat Puskesmas.
f.    Membina unit apotek dalam pelaksanaan Quality Assurance.
g.   Entry data SIMPUS.

21.Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Petugas Gudang Obat :
a.   Menerima dan mencatat penerimaan obat dari Gudang Farmasi dan dari sumber lain (bila ada).
b.   Membuat dan mengisi kartu stok obat di gudang obat.
c.   Mencatat dan melaporkan penerimaan dan pengeluaran obat dari gudang obat.
d.   Memonitor obat di apotek, pustu dan pos puskesling.
e.   Membantu Kepala Puskesmas dalam merencanakan kebutuhan obat.
f.    Membuat LPLPO.
g.   Membantu pengelolaan obat di apotek dan gudang obat.
h.   Membantu kegiatan pelayanan di apotek.

22. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Petugas Loket Pendaftaran :
a.   Mendaftar pasien yang datang berobat,
b.   Mencatat di register,
c.   Mengisi identitas pasien di kartu rawat jalan dan kartu resep,
d.   Mengisi kartu tanda pengenal pasien,
e.   Mengantar kartu rawat jalan ke ruang BP,
f.    Bertanggung jawab atas penerimaan uang retribusi  da pengeluaran karcis,
g.   Menyetorkan kepada bendahara penerima hasil penerimaan retribusi setiap hari,
h.   Mencatat hasi penerimaan  retribusi di buku bantu,
i.    Menyusun Kartu Rawat Jalan pasien pada rak status sesuai urutan nomor kode,
j.    Membantu merencanakan kebutuhan kartu rawat jalan, resep, kartu tanda pengenal, family folder dan amplop tempat kartu rawat jalan,
k.  Mencatat Register Baru/Lama, BPJS/Non BPJS

23. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Petugas Koordinator Perkesmas :
      a.   Mengkoordinator pelaksanaan kegiatan Asuhan Keperawatan dalam gedung dan luar dan luar gedung, baik untuk sasaran individu, keluarga, kelompok, institusi maupun masyarakat,
b.   Melaksanakan kegiatan puskesmas di dalam maupun di luar gedung bersama petugas paramedis yang lain,
c.   Melaksanakan kegiatan skrining Kesehatan Keluarga,
d.   Membantu pelaksanaan kegiatan Posyandu Balita dan Lansia,
e.   Melaksanakan Penyuluhan Kesehatan,
f.    Membantu masyarakat untuk mengatasi masalah kesehatan, bekerjasama dengan lintas program dan lintas sektoral,
g.   Melaksanakan kegiatan pengiriman pasien yang mengalami masalah kesehatan ke unit pelayanan pengobatan (Puskesmas dll),
h.   Membuat perencanaan, pencatatan kegiatan dan pelaporan Puskesmas.

24. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Petugas UKS :
a.   Membuat perencanaan kegiatan UKS/UKGS,
b.   Melaksanakan kegiatan UKS/UKGS di sekolah (SD/MI, SLTP dan SLTA),
c.   Melaksanakan kegiatan pembinaan PHBS di sekolah,
d.   Melaksanakan kegiatan Pengiriman pasien ke unit pelayanan pengobatan (Puskesmas),
e.   Melaksanakan kegiatan Pembinaan UKS/UKGS dan pembinaan kebersihan lingkungan kepada dokter kecil dan guru UKS,
f.    Membantu melaksanakan kegiatan imunisasi anak sekolah (BIAS) bersama petugas lainnya,
g.   Membuat pencatatan dan pelaporan UKS/UKGS.

25. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Perawat Gigi :
      a.   Bertanggung jawab atas kegiatan Kesehatan Gigi dan Mulut di lapangan melalui UKS, UKGS/UKGMD, Posyandu dll,
b.   Membantu pelaksanaan pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas,
c.   Membantu pencatatan dan pelaporan kegiatan kesehatan Gigi dan Mulut,
d.   Membantu pengumpulan, pengolahan, penyajian dan kesehatan Gigi dan Mulut,
e.   Melaksanakan kegiatan penyuluhan Kesehatan Gigi dan Mulut.

26. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Koordinator SP2TP :
a.   Mengkoodinir seluruh laporan puskesmas dan melaporkannya ke Dinas Kesehatan atau Dinas terkait lainnya,
b.   Membantu membina petugas puskesmas  dalam pelaksanaan SIMPUS,
c.   Membantu kepala Puskesmas dalam pengelolaan data (pengumpulan, pengolahan dan penyajian data),
d.   Membantu Kepala Puskesmas dalam menyususn Laporan Tahunan dan Profil Puskesmas,
e.   Melaksanakan koordinasi dengan lintas sektoral terkait dalam pengumpulan data kesehatan dan data kpendudukan serta data lain yang terkait dengan program kesehatan,
f.    Memelihara dan mengembangkan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan  dalam pengelolaan data,
g.   Membantu petugas dalam pengelolaan data di unit masing-masing.

27. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Pengelola Inventaris Barang :
a.   Menerima dan mencatat barang-barang/alat medis dan non medis yang dikirim ke Puskesmas.
b.   Melaksanakan pencatatan keluar masuknya barang pada buku inventaris barang/alat medis dan non medis.
c.   Membuat laporan inventaris barang/alat medis dan non medis.
d.   Memonitor penggunaan barang/alat dan melaporkan kondisi/keadaan alat tersebut.
e.   Membuat RKBU (Rencana Kebutuhan Buku Unit).
f.    Membuat Kartu Inventrais Ruang (KIR) dan memasangnya disetiap ruangan.

28. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Koordinator Imunisasi :
a.   Mengkoordinir kegiatan imunisasi di Puskesmas dan Posyandu.
b.   Bertanggung jawab atas pemeliharaan vaksin/cold chain.
c.   Merencanakan kebutuhan vaksin dan logistik lainnya.
d.   Memonitor suhu lemari es.
e.   Membuat laporan kegiatan imunisasi.

29. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Koordinator Kesehatan Jiwa :
a.   Mengkoordinir kegiatan Keswa.
b.   Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan Keswa.
c.   Melakukan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektoral dalam penanganan kesehatan jiwa.
d.   Melakukan skrining dan konseling penderita sakit jiwa dibantu petugas yang lain.

30. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Program Kesehatan lansia :
a.   Mengkoordinir kegiatan Kesehatan Lansia melalui Posyandu lansia dan kegiatan lain.
b.   Membina dan memantau kegiatan Posyandu lansia.
c.   Melakukan skrining dan konseling lansia, dibantu petugas lainnya.
d.   Membuat prencanaan kegiatan kesehatan lansia.
e.   Pencatatan dan pelaporan kegiatan kesehatan lansia.

31. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Petugas KB :
a.   Membina unit KB dalam pelaksanaan Quality Assurance.
b.   Bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengamanan alat medis dan non medis KB.
c.   Melaksanakan pelayanan KB.
d.   Membantu pencatatan dan pelaporan KB.
e.   Membantu penataan/kebersihan ruangan KIA/KB.

32. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Tata Usaha :
a.   Mengelola dan menyiapkan data dan urusan kepegawaian.
b.   Mengelola surat masuk dan surat kabar.
c.   Merekap dan melaporkan SP3 Puskesmas.
d.   Koordinasi dengan lintas program untuk mengarsipkan data program dan inventarisasi barang.
e.   Ikut serta dalam penataan keuangan Puskesmas.
f.    Menyusun jadwal kegiatan Puskesmas dan ikut merumuskan perencanaan Puskesmas satu tahun kedepan.

33. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Petugas Kegiatan Pendukung Lainnya :
a.   Penanggung jawab kebersihan ruangan.
b.   Melaksanakan pembersihan lantai dan mebeulair/alat.
c.   Mengontrol dan mengunci ruangan bila kegiatan dalam gedung sudah selesai.
d.   Penanggung jawab kebersihan halaman dan sekitarnya, serta kamar mandi/WC.
e.               Membantu membersihkan ruangan.
f.    Bertanggung jawab atas pemeliharaan/kebersihan tempat tidur/bed periksa, kasur, bantal, guling, sprei, sarung bantal/guling, taplak meja dan korden di seluruh ruangan di Puskesmas.
g.   Menyediakan minuman bagi karyawan, bertanggung jawab atas kebersihan dan pemeliharaan dapur dan alat-alat dapur.




           


KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PEKKABATA
DINAS KESEHATAN KABUPATEN POLEWALI MANDAR
NOMOR : KPTS/ 430 /          / KES

TENTANG
PENETAPAN KODE ETIK PEGAWAI PUSKESMAS
 UPTD PUSKESMAS PEKKABATA

KEPALA UPTD PUSKESMAS PEKKABATA

Menimbang     : a. Bahwa dalam rangka pemantapan kinerja pada kegiatan/ program lingkup UPTD Puskesmas Pekkabata, Dinas Kesehatan  Kabupaten Polewali Mandar

                           b.  Bahwa untuk peningkatan kinerja pegawai perlu adanya penetapan kode etik pegawai puskesmas pekkabata

                           c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala UPTD Puskesmas Pekkabata;

Mengingat       :  1.  Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);

                           2.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 304) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 53);

                           3.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 53);

                           4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang pembentukan provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara RI nomor 4422);

                           5.  Undang-Undang Nomor 32 Thun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4548);

                       
                           6.  Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar;

                          
                           7.  Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);

                           8.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Tehnik Penataan Organisasi Perangkat Daerah.

M E M U T U S K A N :

Menetapkan    :       KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PEKKABATA TENTANG PENETAPAN MOTTO PELAYANAN LINGKUP UPTD PUSKESMAS PEKKABATA, DINAS KESEHATAN KABUPATEN POLEWALI MANDAR
KESATU        :       Kode etik pegawai Puskesmas Pekkabata :
                                1.  Memberikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat tanpa membedakan status dan golongan
                                2.  Memberikan Waktu Pelayanan Sesuai Jadwal Waktu yang telah ditentukan
                                3.  Memberikan kemudahan dalam pengurusan pelayanan sesuai prosedur
                                4.  Menindak tegas pegawai yang melakukan tindakan yang merugikan masyarakat
                                5.  Senantiasa bersikap sopan, santun dan ramah dalam memberikan pelayanan
KEDUA          :       Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan kepada Anggaran UPTD Puskesmas Pekkabata apabila memungkinkan
KETIGA         :       Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 02 Januari 2014 dan apabila terjadi kekeliruan didalamnya maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya

                                                                                                   Ditetapkan di : Pekkabata
                                                                                                   Pada Tanggal : 02 Januari 2014

                                                                                                   KEPALA UPTD
                                                                                                   PUSKESMAS PEKKABATA




                                                                                                   Hj. Yusnani, S.ST
                                                                                                   NIP. 19691001 198903 2 008





           


KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PEKKABATA
DINAS KESEHATAN KABUPATEN POLEWALI MANDAR
NOMOR : KPTS/ 430 /          / KES

TENTANG
PENETAPAN PENGELOLAAN PENGADUAN DAN
PETUGAS KHUSUS PENGELOLAAN PENGADUAN
 UPTD PUSKESMAS PEKKABATA

KEPALA UPTD PUSKESMAS PEKKABATA

Menimbang     : a. Bahwa dalam rangka pemantapan kinerja pada kegiatan/ program lingkup UPTD Puskesmas Pekkabata, Dinas Kesehatan  Kabupaten Polewali Mandar

                           b.  Bahwa untuk peningkatan pelayanan di tingkat puskesmas perlu adanya penetapan pengelolaan pengaduan puskesmas pekkabata

                           c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala UPTD Puskesmas Pekkabata;

Mengingat       :  1.  Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);

                           2.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 304) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 53);

                           3.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 53);

                           4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang pembentukan provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara RI nomor 4422);

                           5.  Undang-Undang Nomor 32 Thun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4548);

                       
                           6.  Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar;

                          
                           7.  Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);

                           8.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Tehnik Penataan Organisasi Perangkat Daerah.

M E M U T U S K A N :

Menetapkan    :       KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PEKKABATA TENTANG PENETAPAN PENGELOLAAN PENGADUAN DAN PETUGAS KHUSUS PENGELOLAAN PENGADUAN UPTD PUSKESMAS PEKKABATA DINAS KESEHATAN KABUPATEN POLEWALI MANDAR
KESATU        :       Pengelola dan sarana pengaduan tercantum dalam lampiran
KEDUA          :       Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan kepada Anggaran UPTD Puskesmas Pekkabata apabila memungkinkan
KETIGA         :       Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2014 dan apabila terjadi kekeliruan didalamnya maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya

                                                                                                   Ditetapkan di : Pekkabata
                                                                                                   Pada Tanggal : 02 Januari 2014

                                                                                                   KEPALA UPTD
                                                                                                   PUSKESMAS PEKKABATA




                                                                                                   Hj. Yusnani, S.ST
                                                                                                   NIP. 19691001 198903 2 008








LAMPIRAN PENGELOLAAN PENGADUAN PUSKESMAS PEKKABATA
1.   Pengelola pengaduan : Ruslan, S.Kep
2.   Sarana Pengaduan :
      Telepon     : 085259462406
                           085341536479
      E-mail        : puskesmaspekkabata@gmail.com
      Website     : www.puskesmaspekkabata.blogspot.com




           


KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PEKKABATA
DINAS KESEHATAN KABUPATEN POLEWALI MANDAR
NOMOR : KPTS/ 430 /          / KES

TENTANG
PENETAPAN SISTEM INFORMASI DAN PETUGAS KHUSUS PENGELOLA SISTEM INFORMASI PUBLIK PADA PUSKESMAS PEKKABATA

KEPALA UPTD PUSKESMAS PEKKABATA

Menimbang     : a. Bahwa dalam rangka pemantapan kinerja pada kegiatan/ program lingkup UPTD Puskesmas Pekkabata, Dinas Kesehatan  Kabupaten Polewali Mandar

                           b.  Bahwa untuk peningkatan pelayanan di tingkat puskesmas perlu adanya penetapan system informasi pada Puskesmas Pekkabata

                           c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala UPTD Puskesmas Pekkabata;

Mengingat       :  1.  Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);

                           2.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 304) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 53);

                           3.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 53);

                           4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang pembentukan provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara RI nomor 4422);

                           5.  Undang-Undang Nomor 32 Thun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4548);

                       
                           6.  Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar;

                          
                           7.  Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);

                           8.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Tehnik Penataan Organisasi Perangkat Daerah.

M E M U T U S K A N :

Menetapkan    :       KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PEKKABATA TENTANG PENETAPAN SISTEM INFORMASI PUBLIK DAN PETUGAS KHUSUS PENGELOLA SISTEM INFORMASI PUBLIK UPTD PUSKESMAS PEKKABATA DINAS KESEHATAN KABUPATEN POLEWALI MANDAR

KESATU        :       Untuk kelancaran sistem informasi dibuat website khusus untuk Puskesmas Pekkabata yakni :
                                www.puskesmaspekkabata.blogspot.com
                                dan informasi lainnya terdapat pada papan informasi Puskesmas Pekkabata
                                Adapun pengelola system informasi publik ditetapkan petugas khusus yaitu Mirnawati, Amd.Kom

KEDUA          :       Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan kepada Anggaran UPTD Puskesmas Pekkabata apabila memungkinkan
KETIGA         :       Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 02 Januari 2014 dan apabila terjadi kekeliruan didalamnya maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya

                                                                                                   Ditetapkan di : Pekkabata
                                                                                                   Pada Tanggal : 02 Januari 2014

                                                                                                   KEPALA UPTD
                                                                                                   PUSKESMAS PEKKABATA




                                                                                                   Hj. Yusnani, S.ST
                                                                                                   NIP. 19691001 198903 2 008


 


  


 

 


           


KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PEKKABATA
DINAS KESEHATAN KABUPATEN POLEWALI MANDAR
NOMOR : KPTS/ 430 /          / KES

TENTANG
PENETAPAN KODE ETIK PEGAWAI PUSKESMAS
 UPTD PUSKESMAS PEKKABATA

KEPALA UPTD PUSKESMAS PEKKABATA

Menimbang     : a. Bahwa dalam rangka pemantapan kinerja pada kegiatan/ program lingkup UPTD Puskesmas Pekkabata, Dinas Kesehatan  Kabupaten Polewali Mandar

                           b.  Bahwa untuk peningkatan kinerja pegawai perlu adanya penetapan kode etik pegawai puskesmas pekkabata

                           c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala UPTD Puskesmas Pekkabata;

Mengingat       :  1.  Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);

                           2.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 304) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 53);

                           3.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 53);

                           4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang pembentukan provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara RI nomor 4422);

                           5.  Undang-Undang Nomor 32 Thun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4548);

                       
                           6.  Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar;

                          
                           7.  Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);

                           8.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Tehnik Penataan Organisasi Perangkat Daerah.

M E M U T U S K A N :

Menetapkan    :       KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PEKKABATA TENTANG PENETAPAN MOTTO PELAYANAN LINGKUP UPTD PUSKESMAS PEKKABATA, DINAS KESEHATAN KABUPATEN POLEWALI MANDAR
KESATU        :       Kode etik pegawai Puskesmas Pekkabata :
                                1.  Memberikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat tanpa membedakan status dan golongan
                                2.  Memberikan Waktu Pelayanan Sesuai Jadwal Waktu yang telah ditentukan
                                3.  Memberikan kemudahan dalam pengurusan pelayanan sesuai prosedur
                                4.  Menindak tegas pegawai yang melakukan tindakan yang merugikan masyarakat
                                5.  Senantiasa bersikap sopan, santun dan ramah dalam memberikan pelayanan
KEDUA          :       Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan kepada Anggaran UPTD Puskesmas Pekkabata apabila memungkinkan
KETIGA         :       Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2014 dan apabila terjadi kekeliruan didalamnya maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya

                                                                                                   Ditetapkan di : Pekkabata
                                                                                                   Pada Tanggal : 02 Januari 2014

                                                                                                   KEPALA UPTD
                                                                                                   PUSKESMAS PEKKABATA




                                                                                                   Hj. Yusnani, S.ST
                                                                                                   NIP. 19691001 198903 2 008





           


KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PEKKABATA
DINAS KESEHATAN KABUPATEN POLEWALI MANDAR
NOMOR : KPTS/ 430 /          / KES

TENTANG
PENETAPAN KODE ETIK PEGAWAI PUSKESMAS
 UPTD PUSKESMAS PEKKABATA

KEPALA UPTD PUSKESMAS PEKKABATA

Menimbang     : a. Bahwa dalam rangka pemantapan kinerja pada kegiatan/ program lingkup UPTD Puskesmas Pekkabata, Dinas Kesehatan  Kabupaten Polewali Mandar

                           b.  Bahwa untuk peningkatan kinerja pegawai perlu adanya penetapan kode etik pegawai puskesmas pekkabata

                           c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala UPTD Puskesmas Pekkabata;

Mengingat       :  1.  Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);

                           2.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 304) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 53);

                           3.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 53);

                           4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang pembentukan provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara RI nomor 4422);

                           5.  Undang-Undang Nomor 32 Thun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4548);

                       
                           6.  Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar;

                          
                           7.  Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);

                           8.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Tehnik Penataan Organisasi Perangkat Daerah.

M E M U T U S K A N :

Menetapkan    :       KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PEKKABATA TENTANG PENETAPAN MOTTO PELAYANAN LINGKUP UPTD PUSKESMAS PEKKABATA, DINAS KESEHATAN KABUPATEN POLEWALI MANDAR
KESATU        :       Kode etik pegawai Puskesmas Pekkabata :
                                1.  Memberikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat tanpa membedakan status dan golongan
                                2.  Memberikan Waktu Pelayanan Sesuai Jadwal Waktu yang telah ditentukan
                                3.  Memberikan kemudahan dalam pengurusan pelayanan sesuai prosedur
                                4.  Menindak tegas pegawai yang melakukan tindakan yang merugikan masyarakat
                                5.  Senantiasa bersikap sopan, santun dan ramah dalam memberikan pelayanan
KEDUA          :       Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan kepada Anggaran UPTD Puskesmas Pekkabata apabila memungkinkan
KETIGA         :       Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2014 dan apabila terjadi kekeliruan didalamnya maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya

                                                                                                   Ditetapkan di : Pekkabata
                                                                                                   Pada Tanggal : 02 Januari 2014

                                                                                                   KEPALA UPTD
                                                                                                   PUSKESMAS PEKKABATA




                                                                                                   Hj. Yusnani, S.ST
                                                                                                   NIP. 19691001 198903 2 008







polman
 






KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PEKKABATA
DINAS KESEHATAN KABUPATEN POLEWALI MANDAR
Nomor : KPTS / 430 /       / KES
TENTANG
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PUSKESMAS PEKKABATA DINAS KESEHATAN
KABUPATEN POLEWALI MANDAR

KEPALA UPTD PUSKESMAS PEKKABATA
MENIMBANG   :  a.     bahwa untuk mewujudkan kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak terkait dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada Puskemas Pekkabata dan dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan sesuai azaz-azaz umum penyelenggaran kepemerintahan yang baik, terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal serta mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka perlu ditetapkan standar operasional prosedur.
b.     bahwa upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu ditetapkan Standar operasional prosedur Puskesmas Pekkabata Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar dalam Keputusan Kepala Puskesmas Pekkabata.

MENGINGAT     1.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890).
                                2.         Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4125).
3.         Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851).
4.         Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437).
5.         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3175).
6.         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3866).
7.         Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar operasional prosedur.
8.         Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman umum penyelenggaraan Pelayanan Publik.
                                9.         Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.
10.     Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
11.     Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Propinsi Jawa Timur.
12.     dst

M E M U T U S K A N


MENETAPKAN  KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PEKKABATA  KABUPATEN POLEWALI MANDAR TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PUSKESMAS PEKKABATA DINAS KESEHATAN KABUPATEN POLEWALI MANDAR

PERTAMA           :  Standar operasional prosedur Puskesmas Pekkabata, sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.

KEDUA                :  Standar operasional prosedur, sebagaimana dalam diktum PERTAMA meliputi
1)   Rawat Jalan : Poli umum, Poli KIA/KB, Poli Gigi
2)   Rawat Inap
4)   UGD
5)   Persalinan Normal
6)   Pelayanan Administratif
7)   Laboratorium
8)   Konsultasi : Kesehatan, Pojok Gizi
                                         
KETIGA               Standar operasional prosedur, sebagaimana dimaksud diktum KEDUA dipergunakan sebagai  acuan yang harus dilaksanakan oleh Petugas / Aparat Puskesmas Pekkabata.

KEEMPAT           :  Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian  hari terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di   : Pekkabata
Pada tanggal    : 24 Desember 2013

KEPALA PUSKESMAS PEKKABATA



Hj. Yusnani, SST
NIP. 19691001 198903 2 008






























STANDART PELAYANAN PUBLIK DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PUSKESMAS PEKKABATA

A. PENDAHULUAN
1.   V i s i  :   Tercapainya Kecamatan Sehat menuju Kabupaten Sehat 2014
2.   M i s i   :   
1.      Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan
2.      Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat
3.      Memelihara dan meningkatkan mutu, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan
4.      Memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya

3.                  Tugas Pokok dan Fungsi
Dalam menjalankan fungsinya Tugas pokok yang harus dijalankan Puskesmas sebagai ujung tombak pembangunan kesehatan  adalah menjalankan program pokok:
1.      Promosi Kesehatan
2.      Upaya Penyehatan Lingkungan
3.      Upaya Perbaikan Gizi
4.      Upaya Kesehatan Ibu dan Anak
5.      Keluarga Berencana
6.      Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular
7.      Pengobatan

4.                  Fungsi Puskesmas
1.      Sebagai Pusat Pembangunan Kesehatan Masyarakat di wilayah kerjanya
2.      Membina peran serta masyarakat di wilayah kerjanya dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk hidup sehat.
3.      Memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.





5.                  Jenis – Jenis Pelayanan
Jenis-jenis pelayanan yang menjadi kewenangan dan tupoksi Puskesmas Pekkabata meliputi Pelayanan Administrasi dan Pelayanan Kesehatan terdiri dari :
1)   Rawat Jalan : Poli umum, Poli KIA/KB, Poli Gigi, Poli Kusta, Poli TB
2)   Rawat Inap
4)   UGD
5)   Persalinan Normal
6)   Pelayanan Administratif
7)   Laboratorium
8)   Konsultasi : Kesehatan, Pojok Gizi

B.  STANDAR PELAYANAN
1.  PELAYANAN RAWAT JALAN
a.   Jenis Pelayanan      : Pelayanan jasa berupa pemeriksaan kesehatan, pengobatan, konsultasi kesehatan
      Jam Kerja                 :  Pelayanan rawat jalan dimulai dari pendaftaran pasien di loket.
Loket pendaftaran  
Senin – Kamis          : Pukul 08.00 – 12.00 WIB
Jum’at                      : Pukul 08.00 – 10.00 WIB
Sabtu                        : Pukul 08.00 – 11.30 WIB
Pelayanan Rawat Jalan                       :
Senin – Kamis          : Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Jum’at                      : Pukul 08.00 – 11.00 WIB
Sabtu                        : Pukul 08.00 – 12.00 WIB
b.   Persyaratan Pelayanan :
1.   Membawa kartu berobat untuk pasien umum  bagi yang sudah pernah berobat di Puskesmas Pekkabata
2.   Membawa Kartu Jamkesmas bagi Pasien Jamkesmas
3.   Membawa Kartu Askes untuk Pasien Askes
c.   Waktu Penyelesaian Pelayanan :
1)   Loket                       : 3 menit
2)   Poli Umum              : 10 menit
3)   Poli KIA                  : 15 menit
4)   Poli Gigi                  
·   Scalling atas atau bawah      : 30 - 45 menit
·   Pencabutan gigi anak           : 5 - 10 menit
·   Pencabutan gigi permanent  : 30 - 45 menit
·   Konservasi / penambalan     : 15 - 30 menit
5)   Apotek                    
      Resep tanpa puyer       : 3 menit
                  Resep dengan puyer    : 5 menit
6)   Laboratorium              : 10-120 menit
Produk Pelayanan             : Jasa Pelayanan Kesehatan
2.      Prosedur Pelayanan
1)   Pasien datang langsung mendaftarkan diri di Loket pendaftaran .
a.   Bagi yang belum Pernah berkunjung ke Puskesmas Pekkabata (Kunjungan Baru), mendaftarkan diri dengan menyampaikan data nama, umur, alamat, nama KK, keperluan ke Petugas Loket, dan memperlihatkan kartu bpjsdengan membayar karcis retribusi Rp. 6.000,- kemudian semua data dimasukkan ke Komputer, sementara Petugas Loket mencetak Kartu berobat Pasien diantar oleh Petugas lainnya ke tempat pelayanan lainnya.
b.   Bagi Pasien yang membawa kartu Pasien datang langsung mendaftarkan diri di Loket Pendaftaran dengan menyodorkan Kartu berobat Setelah semua data dimasukkan ke Komputer Pasien diantar petugas menuju tempat pelayanan yang lainnya.
2)   Di Poli Pasien akan mendapatkan pelayanan yang diinginkan sesuai standart. Setelah Pasien mendapatkan pemeriksaan, pengobatan dan konseling pasien menuju apotik untuk mengambil obat kemudian pulang.
3)   Setelah dari Poli sesuai keperluan, pasien bisa dirujuk ke Laboratorium, Pojok Gizi,  dll.

ALUR PELAYANAN RAWAT JALAN
ALUR

3.      Kompetensi Petugas
Pasien / Klien ditangani oleh Petugas sesuai bidangnya. Loket ditangani oleh tenaga administrasi. Poli KIA ditangani oleh bidan. Poli Umum ditangani oleh Dokter dan Perawat. Poli Gigi ditangani oleh Dokter Gigi dan Perawat Gigi. Apotik dilayani oleh tenaga farmasi. Laboratorium ditangani oleh tenaga laborat.
4.      Sarana dan Prasarana
1.   Meja
2.   Kursi
3.   Komputer
4.   Alat medis
5.   Obat-obatan dan bahan habis pakai
6.   Bed pasien
7.   Dental chair
5.      Petugas Yang Menangani Fungsi :
1).  Pelayanan Informasi Publik
Petugas yang menangani pelayanan informasi Publik dilaksanakan oleh satu orang staf      Puskesmas Pekkabata.
2).  Penanganan Pengaduan
Penanganan pengaduan ditangani oleh satu orang staf Puskesmas Pekkabata

2.      PELAYANAN RAWAT INAP
a.       Jenis Pelayanan 
Pelayanan jasa kesehatan berupa Pemeriksaan kesehatan, pengobatan dan perawatan dengan memberikan kamar khusus untuk pasien rawat inap.
b.   Jam Pelayanan    :    24 jam.
c.   Persyaratan Pelayanan
Untuk Pasien BPJS, untuk mendapatkan pelayanan rawat inap harus menyerahkan fotokopi Kartu BPJS, Kartu Keluarga dan KTP. Untuk pasien umum cukup menyertakan kartu keluarga dan KTP
d.   Waktu Penyelesaian Pelayanan    :      sesuai kasus
e.   Produk Pelayanan berupa jasa pemeriksaan,  pengobatan dan perawatan kesehatan
f.    Prosedur Pengajuan Pelayanan
Pasien datang ke Puskesmas Pekkabata untuk mendaftarkan identitasnya dan dilakukan pemeriksaan di poli untuk mengetahui kondisi kesehatannya, jika pasien membutuhkan observasi lebih lanjut karena kondisi kesehatannya, pasien diarahkan ke bagian rawat inap untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
g.                              Prosedur Proses Penyelesaian Pelayanan
Pasien datang langsung masuk Unit Gawat Darurat (UGD) untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian identitas Pasien di data dan dimasukkan ke  Blangko Rekam Medik. Kemudian dilakukan pemasangan infus, setelah dilakukan observasi pasien dibawa ke ruang rawat inap. Di ruang rawat inap, pasien mendapatkan perawatan yang intensif dari Perawat dan dokter. Setelah kondisinya  membaik pasien diijinkan pulang.

ALUR PELAYANAN RAWAT INAP
RAWAT INAP
h.      Kompetensi Petugas
Pelayanan di Rawat Inap dilaksanakan oleh Perawat dan Dokter
Sarana dan Prasarana
1)   Obat dan bahan habis pakai
2)   Bed Pasien
3)   Alat medis
4)   Ruang Rawat Inap
5)   Rekam Medis Penderita
i.                                Petugas Yang Menangani Fungsi :
1)  Pelayanan Informasi Publik
Petugas yang menangani pelayanan informasi Publik dilaksanakan oleh satu orang staf  Puskesmas Pekkabata.
2)  Penanganan Pengaduan
Penanganan pengaduan ditangani oleh satu orang staf Puskesmas Pekkabata yang tergabung dalam team management complaint.
3.      PELAYANAN UGD
a.       Jenis Pelayanan 
            Pelayanan jasa kesehatan berupa penanganan kasus  kegawat daruratan
b.  Jam Pelayanan   :  24 jam
c.  Persyaratan Pelayanan
Dalam menangani kasus kegawatdaruratan, bukan menjadi hal wajib untuk memperlihatkan kartu kesehatan sebelum mendapatkan pelayanan.
d.   Waktu Penyelesaian Pelayanan     : Sesuai kasus
f.   Produk Pelayanan : berupa jasa kesehatan kasus kegawat daruratan
g.   Prosedur pengajuan  dan penyelesaian pelayanan
Pasien datang langsung masuk Unit Gawat Darurat (UGD) untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian identitas Pasien di data dan dimasukkan ke  Blangko Rekam Medik. Setelah dilakukan pemeriksaan yang cermat, cepat dan tepat ditentukan apakah Pasien bisa diijinkan pulang, perlu di rawat inap atau dirujuk ke Rumah Sakit.









ALUR PELAYANAN UGD
ugd
  1. Kompetensi Petugas
Petugas yang melayani UGD adalah  Dokter, dan Perawat
i.    Sarana dan Prasarana
1)   Obat dan bahan habis pakai
2)   Bed Pasien
3)   Alat medis
4)   Ruang Rawat Inap
5)   Ruang UGD
6)   Status Penderita
7)   Komputer
i.    Petugas Yang Menangani Fungsi :
1)   Pelayanan Informasi Publik
Petugas yang menangani pelayanan informasi Publik dilaksanakan oleh satu orang staf  Puskesmas Pekkabata.
2)  Penanganan Pengaduan
                  Penanganan pengaduan ditanngani oleh satu orang staf Puskesmas Pekkabata

4.      PELAYANAN PERSALINAN NORMAL
a.       Jenis Pelayanan 
Pelayanan jasa kesehatan berupa penanganan Persalinan Normal
b.  Jam  Pelayanan    : 24 jam
c.  Persyaratan Pelayanan
  1)  Untuk Pasien non bpjs menyerahkan kartu keluarga dan KTP
  2)   Untuk Pasien bpjs, untuk mendapatkan menyerahkan fotokopi kartu bpjs dan KTP
d.   Waktu Penyelesaian Pelayanan       :  Sesuai kasus
e.   Produk Pelayanan : berupa Persalinan secara Normal
f.   Prosedur Pengajuan Pelayanan
Pasien datang ke Puskesmas Pekkabata untuk mendaftarkan identitasnya dan dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui kondisi kehamilan dan kesehatannya.
  1. Prosedur Proses Penyelesaian Pelayanan
Pasien ibu mau melahirkan datang langsung masuk bagian UGD Persalinan untuk dilakukan pemeriksaan secara cermat dan tepat oleh bidan, kemudian identitas Pasien didata dan dimasukkan ke  Blangko Rekam Medik. Kemudian dilakukan pemasangan infus dan menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam membantu persalinan. Jika memerlukan tindakan diluar persalinan normal, pasien dirujuk ke rumah sakit.

ALUR PELAYANAN PERSALINAN NORMAL

poned







  1. Kompetensi Petugas
Petugas yang melayani Persalinan normal adalah Bidan
  1. Sarana dan Prasarana
1)   Obat dan bahan habis pakai
2)   Bed Obgin
3)   Alat medis
4)   Ruang Nifas
5)   Ruang Persalinan
6)   Status Penderita
7)   Komputer
  1. Petugas Yang Menangani Fungsi :
1)  Pelayanan Informasi Publik
Petugas yang menangani pelayanan informasi Publik dilaksanakan oleh satu orang staf Puskesmas Pekkabata.
2)  Penanganan Pengaduan
                  Penanganan pengaduan ditangani oleh satu orang staf Puskesmas Pekkabata

5.      PELAYANAN ADMINISTRASI
a.  Jenis Pelayanan  :  Pelayanan administratif  berupa Permohonan Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Sakit, beserta legalisir dan Surat Rujukan Rawat Jalan
b.  Jam  Pelayanan   
Senin – Kamis    :     Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Jum’at                :     Pukul 08.00 – 11.00 WIB
Sabtu                  :     Pukul 08.00 – 12.00 WIB
c.  Persyaratan Pelayanan
      Data dari pasien / klien
d.   Waktu Penyelesaian Pelayanan           : 5 menit
e.   Produk Pelayanan
berupa Surat Keterangan sehat dan Surat Keterangan Sakit serta legalisirnya serta surat rujukan rawat jalan
      f.   Prosedur Pengajuan Pelayanan
1)  Untuk Permohonan Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Sakit :
      Pemohon datang ke Puskesmas Pekkabata untuk mendaftarkan identitasnya dan dilakukan pemeriksaan kesehatan di poli umum. Hasil pemeriksaan akan ditulis di blangko Surat Keterangan kemudian ditandatangani oleh dokter.

g.                  Kompetensi Petugas
Petugas yang melayani administrasi adalah tenaga kesehatan masyarakat dan perawat
h.                  Sarana dan Prasarana
1)   Meja administrasi
2)   Kursi
i.                    Petugas Yang Menangani Fungsi :
1)  Pelayanan Informasi Publik
Petugas yang menangani pelayanan informasi Publik dilaksanakan oleh satu orang staf Puskesmas Pekkabata.
2)  Penanganan Pengaduan
                  Penanganan pengaduan ditangani oleh satu orang staf Puskesmas Pekkabata


                                                                                          Pekkabata, 02 Januari 2014
                                                                                          KEPALA PUSKESMAS PEKKABATA



Hj. Yusnani, SST
NIP. 19691001 198903 2 008











8 komentar:

  1. Saya acungkan jempol kepada Ka.PKMnya dan Timnya.

    BalasHapus
  2. Sy sangat kecewa dengan pelayanan puskesmas pekkabata. Terhadap kami pengguna BPJS. Mohon untuk perubahan kinerja mohon dengan sangat untuk perlu peninjauan kembali. Terima kasih.

    BalasHapus
  3. aku sangat berterima kasih karena kami sangat membutuhkan bantuan untuk persiapan akreditasi di awal 2017 ini

    BalasHapus
  4. Salam kenal.... ijin share. Tks

    BalasHapus
  5. IZIN KOPY, MANTAP PKM NYA YA

    BalasHapus