Renstra, Renja dan Indeks Kepuasan Masyarakat




RENCANA KERJA UPTD PUSKESMAS PEKKABATA



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Rencana Kerja (Renja) Puskesmas Pekkabata adalah merupakan dokumen perencanaan Puskesmas Pekkabata yang dilaksanakan untuk tahun 2014. Hal ini dilaksanaakan tidak terlepas dari tugas pokok dan fungsi, namun dalam pelaksaannya didasarkan pada skala prioritas (urgensi) dengan mengutamakan nilai-nilai pelayanan kesehatan dengan mengacu pada anggaran berbasis kinerja yang berioritas pada hasil yakni dalam setiap tahunnya diwajibkan menyusun dokumen Rencana kerja (Renja) yang kemudian dan fungsi khususnya pada UPTD Puskesmas Pekkabata.
Renja Puskesmas Pekkabata adalah bagian yang tak terpisahkan dengan Renja Dinas Kesehatan unutk melaksanakan upaya-upaya strategis yang menjadi target pencapaian pelaksanaan  untuk tahun 2014. Adapun landasan normatif dalam menyusun Renja ini berdasarkan pada Permendagri Nomor : 54 Tahun 2010 tentang tahapan dan tatacara penyusunan Rencana kerja.
Dalam penyusunan renja dimaksudkan agar dalam pelaksanaan program kegiatan lebih terarah, teratur, akuntabel dan tepat sasaran sehingga diharapkan pada aplikasinya tidak menemukan kendala apapun. Dalam melaksanakan tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) tidak terlepas menyelanggarakan fungsi Pembinaan pelaksanaan umum, pelaksanaan pembinaan teknis, pelaksanaan operasional, dan tugas lain yang ditentukan berdasarkan bidang tugas.

B.  Landasan Hukum
Dasar Hukum yang digunakan dalam menyusun Rencana Kerja UPTD Pusskesmas Pekkabata antara lain :
1.      Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor : 6 Tahun 2009  tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2009 Tahun 2009 – 2014.
2.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;
3.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
4.      Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor : 17 tahun 2008 tentang UPTD Dinas pada Pasal 3 Unit Pelaksanaan Pada Dinas, Badan

C.  Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan menyusun Rencana  Kerja UPTD Puskesmas Pekkabata Tahun 2012 adalah :
a.       Sebagai landasan operasional unutk melaksanakan serangkaian kegiatan pada UPTD Puskesmas Pekkabata sehingga seluruh unsur dapat dimanfaatkan secara optimal melalui program kegiatan;
b.      Menjadi acuan dan pedoman pelaksanaan dalam merealisasikan rencana yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sehingga pencapiannya dapat dilakukan dengan lebih terukur, efisien dan efektif dan akuntabel;
c.       Memudahkan seluruh aparat dalam mencapai tujuan dan memudahkan komitmen penyusun program kegiatan secara terpadu, terarah dan berkelanjutan;
d.      Menjadi landasan penentuan program kegiatan tahunan secara berkelanjutan dan berkesinambungan.

D.  Sistematika Penulisan
Adapun sistematika dalam penyusun dokumen Rencana Kerja Tahun 2014 adalah sebagai berikut :
BAB I    PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
B.  Landasan Hukum
C.  Maksud dan Tujuan
D.  Sistematika
BAB II   PELAKSANAAN RENJA PUSKESMAS
A.  Isu – Isu Strategis Aplikasi Tugas Pokok Dan Fungsi
B.  Kondisi Yang Diharapkan pada Puskesmas Pekkabata
C.  Organisasi UPTD Puskesmas Pekkabata
BAB III TUJUAN, SASARAN,  PROGRAM, KEGIATAN
A.  Tujuan Rencana Kerja
B.  Sasaran Rencana Kerja
C.  Program dan Kegiatan
BAB IV PENUTUP

BAB II
PELAKSANAAN RENJA PUSKESMAS

Perencanaan Kinerja adalah merupakan proses penyusunan Rencana kerja sebagai penjabaran dari sasaran dan program kegiatan yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategik, yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah melalui berbagai kegiatan tahunan. Penyusunan rencana kerja Puskesmas Pekkabata (Perfomance Plan) dilaksanakan seiring dengan agenda penyusunan dari kebijakan anggaran melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar serta merupakan komitmen bagi instansi untuk mencapainya dalam kurun waktu tertentu dan kurun waktu satu tahun. Dalam Rencana kerja ditetapkan Rencana kerja Tahunan (KT) untuk seluruh indikator kinerja yang ada pada tingkat sasaran kegiatan.
Dokumentasi Rencana kerja membuat informasi tentang indikator kinerja sasaran dan rencana pencapaiaannya, program, kegiatan, serta kelompok indikator kinerja dan rencana capaiannya. Indikator kinerja adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat capaian suatu kegiatan yang telah ditetapkan. Penetapan indikator kinerja harus didasarkan pada perkiraan yang realistis dengan memperhatikan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan serta data pendukung yang harus diorganisasir.
Pada prinsipnya renja adalah merupakan penjabran target kinerja yang harus dicapai dalam satu tahun pelaksanaan yang menunjukan nilai kualitatif yang melekat pada setiap indikator kinerja, baik pada tingkat sasaran strategik maupun tingkat kegiatan, dan merupakan pembanding bagi proses pengukuran keberhasilan organisasi yang dilakukan setiap akhir periode pelaksanaan. Rencana kerja merupakan komitmen seluruh anggota organisasi untuk mencapai kinerja yang sebaik-baiknya dan sebagai bagian dari upaya memenuhi misi organisasi. Dengan demikian, seluruh proses perencanaan dan pengendalian aktivitas operasional sepenuhnya dapat dirujuk pada Rencana kerja tahunan tahun 2014.
A.  Isu – Isu Strategis Aplikasi Tugas Pokok Dan Fungsi
            Isu strategis UPTD Puskesmas Pekkabata Pekkabata adalah suatu isu penanganannya perlu perhatian secara serius sehingga pelaksanaan program kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dan kedepan tidak lagi terdapat suatu hambatan dalam arti program kegiatan berjalan sebagaimana sasaran yang ingin dicapai. Tentunya sejalan dengan pengembangan lingkungan strategik di bidang pelayanan kesehatan khususnya UPTD Puskemas Pekkabata dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Isu – isu strategis tersebut sebagai pendukung dalam merumuskan program kegiatan dalam jangka waktu lima tahun kedepan sejalan dengan program kegiatan Dinas Kesehatan  diuraikan sebagai berikut :
1.   Kondisi Umum UPTD Puskesmas Pekkabata Masa Kini :
a. Perlunya Pemahaman aparat terhadap tupoksi :
Peran UPTD Puskesmas Pekkabata sangat menentukan keberhasilan dalam melaksanakan program kegiatan layanan dibidang kesehatan sesuai tugas pokok dan fungsi, Dengan pemahaman tupoksi diharapkan pelayanan kesehatan dapat bejalan dengan tepat, benar, tetap sasaran, sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun tidak dapat dipungkiri dalam pelaksanaannya akan mendapatkan suatu hambatan yang mengakibatkan pencapaian tujuan organisasi tidak optimal sebagimana yang diharapkan.
b.  Perlunya peningkatan sumber Daya Aparatur (SDM) lingkungan Puskesmas Pekkabata ;
Petugas Layanan dalam menghadapi pengguna layanan, semakin berat dan banyak menghadapi tantangan diakibatkan semakin bertambahnya jumlah pengguna layanan (pasien). Tentunya untuk mengantisipasi hal tersebut aparat semakin dituntut untuk mempersiapkan diri dengan melalui pengembangan sumber daya manusia aparat (PSDMA). Demikian pula dalam perkembangan lingkungan strategik yang kita hadapi dewasa ini mengisyaratkan kita untuk menata dan mendisain sebuah sistem menuju sebuah perubahan paradigma khususnya dibidang pelayanan kesehatan dan peningkatan kompetensi Sumber Daya Aparatur (SDA). Sehubungan dengan tersebut, perlu disadari bahwa unutk menjawab tantangan baik masa kini maupun masa yang akan datang tentunya pemerintah melakukan berbagai upaya dalam peningkatan kompetensi aparatur agar program kegiatan dapat berjalan dengan baik.
c.. Dalam operasional pelaksanaan tugas-tugas kedinasan pelayanan kesehatan kepada masyarakat perlu didukung sarana dan prasarana fisik yang memadai. Upaya melengkapi sarana prasarana baik swadaya maupun bantuan pemerintah melalui dinas kesehatan diharapkan dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada pasien sehingga dapat lebih terlayani secara maksimal dan tepat waktu.

B... Kondisi yang diharapkan pada Puskesmas Pekkabata
Untuk dapat melaksanakan pelayanan kesehatan yang optimal maka perlu adanya kebijakan yang dapat memenuhi layanan  kesehatan :
1.   Lebih meningkatkan pelayanan kesehatan
2.   Kebijakan dana operasional untuk pengembangan layanan kesehatan seiring dengan program kegiatan pada UPTD Puskesmas Pekkabata
3.   Perkembangan teknologi informatika berbasis komputer unutk memberikan layanan
Berdasarkan lingkungan strategis UPTD Puskesmas Pekkabata maka faktor pendukung keberhasilan yang harus dimiliki untuk mencapai tujuan yang menjadi target pencapaian kinerja adalah :
1.   Adanya rasa memiliki dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dlingkungan kerjanya
2.   Adanya kerja sama yang saling mendukung (Team Work)
3.   Adanya Sumber Daya Manusia (Human Resources) yang berkualitas
4.   Terciptanya Budaya kerja aparatur yang professional, transparan, pertisipatif, akuntabel,efektif dan efisien;
5.   Mengutamakan koordinasi
6.   Pemanfaataan sumber daya secara terpadu dan menyeluruh;
7.   Penerapan IPTEK Layanan Kesehatan secara produktif

C.  Organisasi UPTD Puskesmas Pekkabata
Organisasi UPTD Puskesmas Pekkabata adalah penyelenggaran Layanan di bidang Kesehatan harusnya kokh dalam arti dapat memberikan layanan yang maksimal kepada masyarakat. Landasan unutk melaksanakan program kegiatan tidak terlepas mengacu pada struktur organisasi UPTD Puskesmas Pekkabata sebagimana tertuang dalam peraturan Bupati Kabupaten Polewali Mandar Nomor : 17 TAHUN 2008 Tanggal : 28 Juli 2008 tentang pedoman organisasi perangkat daerah. Adapun susunan organisasi UPTD Puskesmas Pekkabata sebagai berikut :
Puskesmas Perawatan Pekkabata terdiri dari :
1.   Kepala UPTD
2.   Kasubag Tata Usaha
3.   Kelompok Fungsional, terdiri dari :
      a.   Promosi Kesehatan
      b.   Kesehatan Lingkungan
      c.   Gizi
      d.   Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular (P2M)
      e.   Pengobatan
      f.    Keperawatan
Secara fungsional landasan strukutr organisasi UPTD Puskesmas Pekkabata didahului dengan kegiatan pengkajian dan analisis menyaangkut layanan kesehatan sebagaimana tertuang dalam tugas dan fungsi bahwa Unit Pelaksana Teknis pada Dinas adalah peranghkat Pemerintah Kabupaten yang berkedukdukan di wilayah kerja Kecamatan dan bertanggungjawab langsung pada kepala Dinas.
BAB  III
TUJUAN , SASARAN, PROGRAM, DAN KEGIATAN

A.  Tujuan rencana kerja
Tujuan adalah suatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu tertentu. Untuk menentukan tujuan mengacu pada visi dan misi serta didasarkan pada isu-isu dan analisis strategik. Tujuan menunjukkan suatu kondisi yang ingin dicapai masa yang akan datang, sebagaimana  isi dan misi yang telah ditetapkan, khususnya pelayanan dibidang kesehatan. Dalam penetapan isi misi tersebut, sasaran satu dengan lainnya saling terkait melalui upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat sebagimana diuraikan sebagai berikut :
1.   UPAYA PELAYANAN KESEHATAN
Upaya pelayanan kesehatan dasar merupakan langkah awal yang sangat penting dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara tepat dan cepat, memberikan makna bahwa sebagian besar masalah kesehatan masyarakat dapat diketahui dan diatasi melalui peningkatan layanan kesehatan pelayanan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana (KIA/KB) yaitu :
1.   Peningkatan pelayanan Kunjungan Ibu Hamil K1 dan K4;
2.   Peningkatan pelayanan Pertolongan persalinan;
3.   Peningkatan pelayanan obseterti esensial;
4.   Peningkatan pelayanan keluarga berencana (KB);
5.   Peningkatan pelayanan kesehatan usia lanjut;
6.   Peningkatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
7.   Peningkatan pelayanan perbaikan gizi masyarakat;
8.   Peningkatan pelayanan  pemantauan pertumbuhan balita diposyandu;
9.   Peningkatan pelayanan imunisasi;
10. Jaminan pemeliharaan kesehatan
B.  Sasaran rencana kerja
Sasaran adalah hasil yang akan dicapai adalah rumusan yang spesifik, terukur, dalam kurun waktu yang telah ditentukan baik jangkah pendek, maupun jangkah panjang dari tujuan yang ingin dicapai dan diupayakan dapat berkesinambungan sejalan dengan sasaran yang ingin dicapai sebagai berikut :
1.   Meningkatnya pelayanan Kunjungan ibu hamil K1 dan K4 ;
2.   Meningkatnya pelayanan Petolongan persalianan;
3.   Meningkatnya pelayanan obsterti esensial;
4.   Meningkatnya keluarga berencana;
5.   Meningkatnya pelayanan kesehatan usia lanjut;
6.   Meningkatnya pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
7.   Meningkatnya pelayanan perbaikan gizi masyarakat;
8.   Meningkatnya pelayanan pemantauan petumbuhan balita di posyandu;
9.   Meningkatnya pelayanan imunisasi;
10. Meningkatnya jaminan pemeliharaan Kesehatan
11. Meningkatnya pelayanan Kesehatan Keluarga Miskin;
12. Meningkatnya pelayanan obsterti esensial;
13. Meningkatnya keluarga berencana (KB);
14. Meningkatnya pelayanan kesehatan usia lanjut;
15. Meningkatnya Peningkatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
16. Meningkatnya  Peningkatan pelayanan perbaikan gizi masyarakat;
17. Meningkatnya  Peningkatan pelayanan  pemantauan pertumbuhan balita diposyandu;
18. Meningkatnya  Peningkatan pelayanan imunisasi;
19. Meningkatnya  Jaminan pemeliharaan Kesehatan
20. Meningkatnya  Pelayanan Kesehatan Keluarga Miskin

C.  Program dan Kegiatan
Dalam upaya mencapai tujuan dan sasaran diperlukan serangkaian lengkah-langkah unutk mencapai tujuan dan sasaran yang sifatnya strategis dan urgensi. Program merupakan bentuk instrumen kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi. Sedangkan kegiatan adalah merupakan bagian dari program yang dilaksankan untuk mencapai sasaran yang terukur yang terdiri dari sumber daya, barang, dana yang merupakan input untuk menghasilkan output dalam bentuk barang dan jasa. Adapun program kerja untuk tahun 2014 terdiri dari :
1.   Kegiatan KIA
2.   Program Gizi
3.   Program Imunisasi
4.   Program Kesehatan Lingkungan
5.   Pengendalian Penyakit Menular
6.   Promosi Kesehatan Masyarakat
7.   Kegiatan UKS
8.   Kegiatan Surveilans
9.   Manajemen Puskesmas
(Rincian Kegiatan Terlampir)








BAB IV
PENUTUP

Dalam upaya peningkatan dan menciptakan kinerja UPTD Puskesmas Pekkabata Kecamatan Polewali Mandar secara efektif, optimal dan mencapai sasaran, maka disusun Rencana Kerja UPTD Puskesmas Pekkabata Kecamatan Polewali Mandar.
Atas segala upaya dan usaha dengan Ridho ALLAH S.W.T dapat menyelesaikan penyususnan rencana kerja sebagaimana kewajiban unutk menyusun setiap tahunnya.
Rencana kerja UPTD Puskesmas Pekkabata Kecamatan Polewali Mandar Tahun 2014 diimplementasikan dalam anggaran UPTD Peskemasmas Pekkabata Kecamatan Polewali Mandar dengan pengelolahan anggaran berdasarkan pada prinsip-prinsip anggaran kinerja sesuai dengan anggaran yang diusulkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten  Polewali Mandar.
Seiring dengan hal tersebut diatas, dokumen Rencana kerja UPTD Puskesmas Pekkabata Kecamatan Polewali Mandar diharapkan dapat menjadi bahan pembahasan serta dapat disepakati sebagai dasar penyusun dan pembahasan kebijakan umum khususnya pada UPTD puskesmas Pekkabata Kecamatan Polewali Mandar unutk tahun anggaran 2014.
Untuk itu, dukungan sangat diperlukan untuk menjalankan program kegiatan secara optimal dan bertanggung jawab.







RENCANA STRATEGI PUSKESMAS PEKKABATA


 BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
            Dokumen Rencana Strategis (Renstra) Puskesmas Pekkabata Kabupaten Polewali Mandar  ini adalah dokumen kerja UPTD untuk masa kerja lima tahun mendatang. Dokumen ini menjadi penting karena dalam masa lima tahun tersebut, UPTD berkewajiban untuk mempertanggung jawabkan kinerjanya sesuai dengan dokumen perencanaan ini. Selain itu urgensi penyusunan Renstra UPTD ini adalah :
1.      Menjadi acuan penyusunan Renja UPTD
2.      Dasar penilaian kinerja Kepala UPTD
3.      Menjadi acuan penyusunan Lakip UPTD
Renstra UPTD dapat juga dijadikan sebagai bahan evaluasi yang penting agar pembangunan dapat berjalan secara lebih sistematis, komprehensif dan tetap fokus pada pemecahan masalah-masalah mendasar yang dihadapi Puskesmas Pekkabata khususnya di bidang kesehatan.
Dokumen Renstra ini bersifat jangka pendek dan menengah namun tetap diletakkan pada jangkauan jangka panjang, dan mengacu kepada visi misi dan arah kebijakan pembangunan bidang kesehatan Puskesmas Pekkabata untuk lima tahun mendatang.
Usaha mewujudkan visi, misi dan arah kebijakan yang tertuang dalam dokumen renstra ini perlu didukung dengan strategi umum, yang kemudian diterjemahkan ke dalam program-program pembangunan kemudian diuraikan kedalam kegiatan-kegiatan yang mendukung masing-masing program tersebut.

B.     Maksud dan Tujuan
Maksud penyusunan Renstra UPTD ini adalah tersedianya dan tersusunnya dokumen perencanaan kesehatan yang strategik dan komprehensif yang menjamin adanya konsistensi perumusan kondisi atau masalah daerah, perencanaan arah kebijaksaan, pembuatan strategi hingga pemilihan program strategis yang sesuai dengan kebutuhan daerah di bidang kesehatan.
Dengan demikian ini dapat dijadikan acuan dan pegangan Puskesmas Pekkabata dan jaringannya dalam penyusunan program/kegiatan yang berkaitan dengan upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
C.     Landasan Hukum
Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menghendaki arah dan tujuan kebijakan pembangunan diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional.
Perencanaan pembangunan nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan atas Asas Umum Penyelenggaraan Negara.
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan untuk :
1.   Mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan.
2.   Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah.
3.   Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
4.   Mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
5.   Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, pemerintah daerah sebagai penyelenggara pemerintahan memegang peranan penting dalam melaksanakan pembangunan bagi kepentingan rakyatnya. Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, perlu diletakkan asas-asas penyelenggaraan negara.
Landasan hukum yang diberikan adalah UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, sehingga pemerintah daerah memiliki pedoman dalam menjalankan tugas-tugasnya dan terhindar dari praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat.
Aspek-aspek pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi kedudukan, pembagian wilayah, kewenangan pemerintahan, bentuk dan susunan pemerintahan, pembiayaan dan kerjasama antar daerah. Landasan hukum lainnya adalah Inpres No. 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Renstra merupakan dokumen perencanaan taktis-strategis yang menjabarkan potret permasalahan pembangunan untuk memecahkan permasalahan daerah secara terencana dan bertahap melalui sumber pembiayaan APBD setempat, dengan mengutamakan kewenangan yang wajib disusun sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah. Penjelasan ini berdasarkan PP No. 108 Tahun 2000. Status Hukum Renstra sesuai Peraturan Pemerintah No. 108 Tahun 2000 pasal 4 (3). Ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
Renstra memiliki sejumlah indikator sebagai berikut :
1.   Analisis tentang situasi, yang meliputi antara lain analisis potensi konflik horisontal, gangguan kamtibmas serta dinamika dan friksi sosial politik yang berkembang ditengah-tengah masyarakat.
2.   PRB dan proyeksi pertumbuhan ekonomi, baik sektor-sektor ekonomi primer yang membutuhkan kebijakan yang kondusif bagi pertumbuhannya maupun sektor-sektor ekonomi kerakyatan yang menumbuhkan intervensi kebijakan berupa pelaksanaan program dan kegiatan yang memihak pada masyarakat kurang mampu.
3.   Indeks Regional, seperti misalnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), tingkat pengangguran, angka kemiskinan, angka putus sekolah, gejala kerusakan ekosistem, lingkungan hidup dan tata ruang.
4.   Kebijakan daerah jangka menengah, sebagaimana dijabarkan di dalam RPJMD.
Rencana Strategis (Renstra) berfungsi sebagai perencanaan taktis  strategis, yang disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan mengacu pada RPJMD serta indikator sebagaimana disebutkan diatas.
Arah kebijakan penyelenggaraan daerah dituangkan dalam Renstra yang ditetapkan oleh Kepala Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam lima tahunan. Selanjutnya, Renstra dirinci dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan ditetapkan oleh Kepala Daerah bersama DPRD setiap tahun.
D.    Hubungan Renstra UPTD dengan Dokumen Perencanaan Lainnya
            Dokumen Renstra UPTD bersifat partisipatif yang penyusunannya melibatkan stakeholders : wakil rakyat, masyarakat, pemerintahan kota, pengusaha, LSM dan lain-lain. Metode partisipatif dinilai efektif dalam menjamin komitmen pemerintah daerah terhadap kesepakatan program dan kegiatan pembangunan daerah. Partisipasi stakeholders dalam penyusunan dokumen Renstra UPTD dilakukan hingga saat menjabarkannya ke dalam RPJMD dan RAPBD. Dengan demikian, setiap program dan kegiatan yang akan diselenggarakan dalam setiap tahun anggaran harus sesuai dengan visi, misi dan arah kebijakan yang termasuk di dalam Renstra lima tahunan.
Dokumen Renstra juga dipakai untuk memperkuat landasan penentuan program dan kegiatan tahunan daerah secara strategis dan berkelanjutan.
Rencana Strategis UPTD dapat dikategorikan sebagai dokumen manajerial wilayah yang bersifat komprehensif karena mampu memberikan program-program strategis sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang dalam lingkup SKPD.
Keberhasilan usaha pemerintah daerah untuk mempertemukan antara keinginan masyarakat dengan fakta kondisi daerah diukur melalui indikator perencanaan strategis dari program dan kegiatan yang tercantum di dalam Renstra yang dievaluasi melalui evaluasi kinerja Kepala daerah sesuai dengan PP No. 108 tahun 2000, dengan memperhatikan indikator evaluasi kinerja yang disosialisasikan secara nasional melalui modul pelatihan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). LAKIP merupakan penjelasan dari Inpres No. 7 tahun 1999 tentang AKIP. Dalam mendukung usaha ini, indikator perlu disepakati bersama antara pemerintahan. Hal ini menjadi penting karena indikator pengukuran kinerja akan digunakan oleh DPRD untuk mengukur kinerja tahunan Bupati di akhir masa jabatannya.
Adapun prinsip-prinsip dalam pembuatan perencanaan strategik yang juga digunakan sebagai dasar penyusunan Renstrada adalah sebagai berikut :
1.   Proaktif, bukan reaktif
Dengan adanya perubahan dalam lingkungan yang semakin kompleks, maka perlu melakukan perencanaan atas perubahan tersebut secara proaktif dan bukan reaktif.
2.   Berorientasi output, bukan input
Untuk mencapai keberhasilan dalam pengelolaan, maka perencanaan strategik diperlukan agar dapat menuntun diagnosa organisasi kepada pencapaian hasil yang diinginkan secara obyektif.
3.   Visioner
Perencanaan strategik yang dibuat harus berorientasi pada masa depan, sehingga memungkinkan organisasi untuk memberikan komitmen pada aktivitas dan kegiatan di masa mendatang.
4.   Adaptif dan akomodatif
Perencanaan strategik yang dibuat harus mampu melakukan penyesuaian terhadap perkembangan yang muncul, sehingga dapat memanfaatkan peluang yang ada.
E.     Sistematika Penyusunan Renstra
Dokumen Renstra SKPD tahun 2014 - 2019 Puskesmas Pekkabata ini disusun sebagai berikut :
BAB  I            PENDAHULUAN.
A.     Latar Belakang
B.     Maksud dan Tujuan
C.     Landasan Hukum
D.    Hubungan Renstra SKPD dengan Dokumen Perencanaan Lainnya
E.     Sistematika Penyusunan
BAB  II     TUGAS DAN FUNGSI PUSKESMAS
A.     Struktur Organisasi
B.     Susunan Kepegawaian dan Perlengkapan
C.     Tugas dan Fungsi
D.    Peran dan Fungsi UPTD  Puskesmas
BAB  III         GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH
A.     Kondisi Umum Daerah Masa Kini
B.     Kondisi yang Diinginkan dan Proyeksi ke Depan
BAB IV    VISI, MISI,  TUJUAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
A.    Visi dan Misi
B.        Tujuan
BAB II
TUGAS DAN FUNGSI PUSKESMAS
A.  Struktur Organisasi
Struktur organisasi UPT Puskesmas di Kabupaten Bogor terdiri dari :
1. Kepala UPT
2. Kepala Subbag TU UPT
3. Kelompok Fungsional
(Selengkapnya terdapat pada lampiran)
B.  Susunan Kepegawaian dan Perlengkapan
1
Kepala UPTD Puskesmas
: Hj. Yusnani, SST




2
Kepala Tata Usaha dan pengelola inventaris barang

: Hj. Hasmawati




3
Bendahara BPJS
: Muh. Suhail, Amd.Kl




4
Bendahara Operasional
: Ruslan, S.Kep




5
Bendahara BOK
: Sumarni Mashud, AmK




6
Penanggung Jawab Loket
: Raidah




7
Penanggung Jawab Pengobatan dan Pelayanan
: dr. A. Agusnawati



: dr. A. Dewi Chandra Kirana



: drg. Dian Angriany




8
Bidan Koordinator
: Sumiharti




9
Penanggung Jawab Gudang Obat
: Darwis S, Farm




10
Penanggung Jawab Apotek
: Sitti Arfiyah, S.Si




11
Penanggung Jawab Laboratorium
: Ashar, Am.AK




12
Penanggung Jawab Persalinan
: Raodah, Amd.Keb




13
Penanggung Jawab Perawatan
: Hj. Maryam, AmK




14
Penanggung Jawab Puskel
: Maryam Mallu,AmK




15
Pengelola Kesehatan Haji
: Hj. Maryam, AmK




16
Pengelola Penyakit Jiwa dan Penyakit khusus
: Ruslan, S.Kep




17
Pengelola Kesehatan Usila
: Lismawati, AmK




18
Pengelola Program TB Paru
: Darnita, AmK




19
Pengelola Program DBD, Malaria dan Filariasis
: Namirah, S.Kep, Ns




20
Pengelola Program Imunisasi
: Sitti Sakinah, AmK




21
Pengelola Program Kusta
: Nurfadilah Dahri, AmK




22
Pengelola Satgas Bencana
: Darwis, S.Farm



: Jadil




23
Pengelola Surveilans
: Irawati, AmK




24
Pengelola ISPA dan Diare
: Sitti Hadija, AmK




25
Pengelola Program Promosi Kesehatan
: drg. Dian Angriany




26
Pengelola Program UKS
: Fanny Hardy




27
Pengelola Program Kesling
: Suriati, Amd.Kl



: M. Suhail Sultan. Am.Kl




28
Pengelola Gizi Masyarakat
: Masni Hamid, SKM




29
Pengelola Program kesehatan Ibu
: Dianawati Mursalim, S.ST




30
Pengelola Program kesehatan Anak
: Hajarah, Amd.Keb




31
Pengelola Program KB
: Hj. A. Aswani




32
Pelaporan SP2TP
: Jumiati, AmK




33
Penanggung Jawab Pustu Darma
: Margaretha Ani



: Anita Yasin, Amd.Keb




34
Penanggung Jawab Pustu Madatte
: Kamaria B, Amd.Keb

35
Penanggung Jawab Pustu Takatidung
: Hasriati, Amd.Keb




36
Penanggung Jawab Poskesdes Manding
: Lia Wahyuni, Amd.Keb




37
Pembersih
: Nasar



: Ridha

C.     Tugas dan Fungsi
Dalam menjalankan fungsinya Tugas pokok yang harus dijalankan Puskesmas sebagai ujung tombak pembangunan kesehatan  adalah menjalankan program pokok:
1.      Promosi Kesehatan
2.      Upaya Penyehatan Lingkungan
3.      Upaya Perbaikan Gizi
4.      Upaya Kesehatan Ibu dan Anak
5.      Keluarga Berencana
6.      Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular
7.      Pengobatan
D.  Peran dan Fungsi UPT Puskesmas Pekkabata
Puskesmas (Health Centre) adalah suatu kesatuan organisasi fungsionil yang langsung memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh kepada masyarakat dalam satu wilayah kerja tertentu dalam bentuk usaha-usaha kesehatan pokok. Puskesmas mempunyai wewenang dan tanggung jawab yang sangat besar dalam memelihara kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya dalam rangka meningkatkan status kesehatan masyarakat seoptimal mungkin.
Puskesmas memiliki 3 fungsi pokok, yakni:
1.      Sebagai pusat pengembangan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya. Puskesmas berada di tengah-tengah masyarakat yang dengan cepat dapat mengetahui keberhasilan dan kendala yang dihadapi dalam pembangunan kesehatan dan menentukan target kegiatan yang sesuai kondisi daerah kerjanya.
2.     Membina peran serta masyarakat di wilayah kerjanya dalam meningkatkan kemampuan untuk hidup sehat.
3.     Memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya. Maksudnya adalah pelayanan kesehatan diberikan kepada semua orang tanpa memandang golongan, suku, jenis kelamin, baik sejak dalam kandungan hingga tutup usia.

Terdapat beberapa Program Pokok Puskesmas yaitu :
1)      KIA
2)      KB
3)      Usaha Kesehatan Gizi
4)      Kesehatan Lingkungan
5)      Pemberantasan dan pencegahan penyakit menular
6)      Pengobatan termasuk penanganan darurat karena kecelakaan
7)      Penyuluhan kesehatan masyarakat
8)      Kesehatan sekolah
9)      Kesehatan olah raga
10)    Perawatan Kesehatan
11)    Masyarakat
12)    Kesehatan kerja
13)    Kesehatan Gigi dan Mulut
14)    Kesehatan jiwa
15)    Kesehatan mata
16)    Laboratorium sederhana
17)    Pencatatan dan pelaporan
18)    Pembinaan pengobatan tradisional
19)    Kesehatan remaja
20)    Dana sehat
Adapun Satuan Penunjang Puskesmas, yaitu :
1)   Puskesmas Pembantu
yaitu Unit pelayanan kesehatan yang sederhana dan berfungsi menunjang dan membantu  kegiatan-kegiatan yang dilakukan puskesmas dalam rung lingkup wilayah yang lebih kecil
2)   Puskesmas Keliling
Yaitu Unit pelayanan kesehatan keliling yang dilengkapi dengan kendaraan bermotor dan peralatan kesehatan, peralatan komunikasiserta sejumlah tenaga yang berasal dari puskesmas.dengan funsi dan tugas yaitu Memberi pelayanan kesehatan daerah terpencil , Melakukan penyelidikan KLB, transpor rujukan pasien, penyuluhan kesehatan dengan audiovisual.
3)   Bidan desa
Bagi desa yang belum ada fasilitas pelayanan kesehatan ditempatkan seorang bidan yang bertempat tinggal di desa tersebut dan bertanggung jawab kepada kepala puskesmas.Wilayah kerjanyadengan jumlah penduduk 3.000 orang. Adapun Tugas utama bidan desa yaitu :
a)   Membina PSM
b)   Memberikan pelayanan
c)   Menerima rujukan dari masyarakat
Adapun Tujuan Puskesmas khususnya tujuan pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas adalah untuk mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan nasional yakni meningkatkan kesadaran , kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi orang yang bertempat tinggal diwilayah kerja puskesmas agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dalam rangka mewujudkan Indonesia Sehat 2015.
Adapun Tugas Puskesmas yaitu puskesmas merupakan unit pelaksana teknis dinas (UPTD) kesehatan kabupaten / kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan disuatu wilayah. Puskesmas sebagai pusat pelayanan kesehatan strata pertama menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara menyeluruh, terpadu , dan berkesinambungan, yang meliputi pelayanan kesehatan perorang (private goods) dan pelayanan kesehatan masyarakat (public goods). Puskesmasw melakukan kegiatan-kegiatan termasuk upaya kesehatan masyarakat sebagai bentuk usaha pembangunan kesehatan.
Puskesmas adalah suatu kesatuan organisasi fungsional yang langsung memberikan pelayanan secara mrnyeluruh kepada masyarakat dalam satu wilayah kerja tertentu dalam bentuk usaha-usaha kesehatan pokok.Jenis pelayan kesehatan disesuaikandengan kemampuan puskesmas, namun terdapat upaya kesehatan wajib yang harus dilaksanakan oleh puskesmas ditambah dengan upaya kesehatan pengembangan yang disesuaikan dengan permasalahan yang ada serta kemampuan puskesmas.
Upaya-upaya kesehatan wajib tersebut adalah ( Basic Six):
a. Upaya promosi kesehatan
b. Upaya kesehatan lingkungan
c. Upaya kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana
d. Upaya perbaikan gizi masyarakat
e. Upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit menular
f. Upaya pengobatan
Berdasarkan pertimbangan diatas maka dibangunlah Puskesmas Pekkabata yang beralamat di Jalan Budi Utomo, Pekkabata dengan nomor kode Puskesmas yaitu 18180104.

BAB III
GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH

A.   Kondisi Umum Daerah Masa Kini
1.   Kondisi Geografis
Puskesmas Pekkabata merupakan salah satu dari 18 (delapan belas) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar yang terletak di Kecamatan Polewali.
Berdasarkan geografis wilayah kerja Puskesmas Pekkabata meliputi batas-batas wilayah sebagai berikut :
Ø  Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Anreapi
Ø  Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Binuang
Ø  Sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Mandar
Ø  Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Matakali
Dalam melaksanakan fungsinya, Puskesmas Pekkabata membawahi/melayani 5 kelurahan dan  sebagai wilayah tanggung jawabnya. Desa-desa tersebut antara lain :
       Kelurahan Pekkabata terdiri dari 3 lingkungan yaitu Padaelo, Pekkabata dan Koppe
       Kelurahan Darma terdiri dari 7 lingkungan yaitu Kiri-kiri, Koppe,        Batu-batu, Dara, Jambu Tua, Pulele, Mombi
       Kelurahan Takatidung terdiri dari 5 lingkungan yaitu Kampung Pajala, Takatidung, Mangeramba, Alli-alli, Galung Latea
       Kelurahan Manding terdiri dari 4 lingkungan yaitu Manding, Binangaliu, Langkogo, dan Kampung biru
       Kelurahan Madatte terdiri dari 5 lingkungan yaitu Madatte, Belawa, Perumtel, BTN dan Gernas

2.   Kependudukan
Jumlah penduduk yang tersebar di 5 kelurahan dalam wilayah kerja Puskesmas Pekkabata sebanyak  30.779 jiwa, terdiri dari  15008 laki-laki dan 15771 perempuan. Penyebaran penduduk pada masing-masing desa berdasarkan jenis kelamin adalah sebagai berikut :

Tabel 1
Gambaran Penyebaran Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin
Puskesmas Pekkabata Tahun 2013
NO
DESA/KEL
JUMLAH PENDUDUK
TOTAL
Laki-laki
Perempuan
1
Pekkabata
2.063
2.168
4231
2
Darma
5.156
5.418
10575
3
Takatidung
3.010
3.163
6173
4
Manding
1.205
1.267
2472
5
Madatte
3.574
3.754
7328
JUMLAH
15.008
15.771
30779
Sumber : Pengumpulan Data Base oleh Puskesmas Pekkabata, Desember 2013
Tabel  2
Gambaran Jumlah Penduduk dan Jumlah Rumah Tangga
Puskesmas PekkabataTahun 2013

NO
KELURAHAN
JUMLAH PDDK
JUMLAH RUMAH TANGGA
(KK)
RATA-RATA JIWA/RUMAH TANGGA
1
Pekkabata
4.030
985
4
2
Darma
10.575
2.342
5
3
Takatidung
6.172
1.274
5
4
Manding
2.472
471
5
5
Madatte
7.329
1.976
4
JUMLAH
30.779
7.048
4.6



3.   Sosial Ekonomi
Penduduk yang mendiami sebagian besar wilayah Puskesmas Pekkabata mayoritas  menggantungkan hidupnya dengan mencari nafkah sebagai petani dan nelayan. Mata pencaharian lain yang dilakoni  adalah sebagai pedagang, buruh bangunan, biro jasa, dan lain-lain.

B.  Kondisi yang Diinginkan dan Proyeksi ke Depan
            Diharapkan sampai 2019 seluruh masyarakat Polewali Mandar telah memiliki kartu BPJS dan telah terdaftar pada Sistem Jaminan Kesehatan Nasional.





BAB IV
VISI, MISI,  TUJUAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN

A.  Visi dan Misi
Adapun visi dan misi UPTD Puskesmas Pekkabata, yaitu :
Visi      :          
Tercapainya Kecamatan Sehat menuju Kabupaten Sehat       2013
                       
Misi     :
1.      Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan
2.      Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat
3.      Memelihara dan meningkatkan mutu, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan
4.      Memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya

B.  Tujuan dan Strategi Kebijakan
Di era reformasi Paradigma Sehat adalah paradigma pembangunan di bidang kesehatan yang dalam upaya mewujudkannya dibutuhkan kajian yang seksama. Indonesia Sehat 2015 adalah Visi Pembangunan Nasional di bidang kesehatan yang ingin dicapai dengan dukungan berbagai peraturan dan perundang-undangan. Visi tersebut telah dituangkan dalam berbagai jenis kegiatan yang dilaksanakan mulai dari tingkat nasional sampai pada tingkat Puskesmas sebagai ujung tombak pelaksanaan kegiatan / program di bidang kesehatan.
Pembangunan yang diselenggarakan di Puskesmas adalah untuk mendukung terwujudnya visi pembangunan nasional dan tercapainya  tujuan  pembangunan kesehatan nasional yakni meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya agar terwujud derajat kesehatan yang optimal melalui terciptanya masyarakat sehat yang ditandai dengan lingkungan dan perilaku sehat serta dapat menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata.
Puskesmas Pekkabata sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan di Kabupaten Polewali Mandar, menggunakan beberapa indikator dalam mengukur keberhasilan pembangunan di wilayah kerjanya. Indikator keberhasilan program yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1.      Indikator derajat kesehatan sebagai hasil akhir, yang terdiri atas indikator-indikator untuk mortalitas, morbiditas dan status gizi.
2.      Indikator hasil antara, yang terdiri atas indikator-indikator untuk keadaan lingkungan, perilaku hidup, akses dan mutu pelayanan kesehatan.
3.      Indikator proses dan masukan, yang terdiri atas indikator-indikator untuk pelayanan kesehatan, sumbar daya kesehatan, manajemen kesehatan dan kontribusi sektor terkait.
PEMERINTAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR
DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS PEKKABATA


Visi      :          
Tercapainya Kecamatan Sehat menuju Kabupaten Sehat 2013
                       
Misi     :
5.      Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan
6.      Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat
7.      Memelihara dan meningkatkan mutu, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan
8.      Memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya

SURVEI INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Indeks Kepuasaan Masyarakat (IKM) adalah merupakan salah satu instrumen untuk mengukur tingkat kinerja masing-masing unit Pelayanan Instansi Pemerintah, juga instrumen ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai secara obyektif dan priodik terhadap
perkembangan kinerja unit pelayanan publik.
            Data indeks yang diperoleh akan menjadi bahan penilaian terhadap unsur-unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap Unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Pelaksanaan IKM pada Puskesmas Pekkabata merupakan wujud nyata manajemen Puskesmas Pekkabata dalam rangka menetapkan kebijakkan peningkatan pelayanan di bidang kesehatan.

B. Maksud dan Tujuan
1.      Maksud Pelaksanaan
      Untuk memperoleh gambaran dan sekaligus mengajak masyarakat utnuk berpartisipasi dalam memberikan penilaian terhadap peleyanan yang telah diberikan oleh Puskesmas Pekkabata
2.   Tujuan Pelaksanaan
Untuk mengetahui tingkat kinerja Puskesmas Pekkabata secara berkala dan sebagai bahan utnuk menetapkan kebijakkan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya

C.     Hasil yang ingin dicapai
      Hasil yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah kajian data yang memuat tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas Pekkabata kepada masyarakat yang dilaksanakan sampai dengan diketahuinya nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), atribut layanan yang dianggap penting oleh masyarakat serta saran-saran masyarakat untuk perbaikan pelayanan.
Instrumen IKM yang dipergunakan sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Kep/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepasaaan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah














BAB II
METODOLOGI PENGUKURAN

A.    Ruang Lingkup
         Pelaksanaan kegiatan pengukuran IKM dilaksanakan pada Puskesmas Pekkabata pada         21 Mei sampai dengan 21 Juni 2014 terhadap responden yang menjadi pengunjung pada Puskesmas Pekkabata pada Unit Rawat Jalan Unit Gawat Darurat (UGD) selama 24 jam, Rawat Inap dan Persalinan

B.     Pengumpulan Data
Data yang diperolah dalam kegiatan ini adalah data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari responden melalui wawancara tatap muka ( Face to face interviews) dengan menggunakan kuisioner terstruktur.
Pengumpulan data dilakukan melalui survei atau penyebaran kuisioner kepada masayarakat yeng menjadi pelanggan dari instansi pelayanan umum tersebut, dengan jumlah responden adalah 150 orang. Kegiatan penyebaran kuisioner telah dilaksanakan mulai tanggal 21 Mei sampai 21 Juni 2014.
C.    Kriteria Responden
            Kriteria responden IKM adalah pengunjung atau penderita yang datang meminta atau pernah mendapatkan pelayanan kesehatan pada Puskesmas Pekkabata dalam 1 bulan terakhir minimal satu jenis pelayanan.


D.  Metode Pemilihan Responden
            Responden dipilih secara Simple Random sampling dari semua pengunjung Puskesmas Pekkabata yang masuk kriteria responden di tiap unit pelayanan.
E.  Pengolahan dan Analisis Data  
Kuisioner yang telah terisi kemudian dikumpulkan dan diolah secara kuantitatif dengan menggunakan apilikasi Excel. Proses dan analisa data sesuai petunjuk dalam KEP.MENPAN Nomor : KEP/25/M.PAN/2/2004, sehingga terstandarisasi secara nasional.

F.   Penyusunan Laporan
Semua hasil survey akan di dokumentasikan dalam bentuk laporan.







BAB III
HASIL PENGUKURAN

Dari hasil keseluruhan 150 kuisioner yang ada, terdapat 147 yang dapat terisi dengan baik sehingga dapat diolah dan dianalisis lebih lanjut. Dari 147 responden yang mengisi data pribadinya dengan lengkap dan hampir lengkap sebagai berikut :
A. Data Responden Berdasarkan Jenis Kelamin
Jenis Kelamin
Jumlah
Laki-laki
47
Perempuan
103
Jumlah
150

2. Data Responden berdasarkan usia
Kelompok usia
Jumlah
17 – 25 Tahun
37
26- 40 Tahun
83
> 40 Tahun
30
Jumlah
150






3.   Data Responden berdasarkan Tingkat Pendidikan
Tingkat Pendidikan
Jumlah
SD
16
SMP
16
SMU
68
Diploma
20
Sarjana
30
Jumlah
150

4.   Data Responden Berdasarkan Pekerjaan
Pekerjaan
Jumlah
PNS/TNI/Polri
45
Wiraswasta
30
Pelajar/Mahasiswa
3
Ibu Rumah Tangga
52
Lainnya
20
Jumlah
150

B. Hasil Pengukuran
SK Menpan no 25 tahun 2004 memuat 14 unsur pelayanan yang harus diukur, yaitu :
1. Prosedur Pelayanan
2. Pesyaratan Pelayanan
3. Kejelasan Petugas Pelayanan
4. Kedisiplinan Petugas Pelayanan
5. Tanggung Jawab Petugas Pelayanan
6. Kemampuan Petugas Pelayanan
7. Kecepatan Pelayanan
8. Keadilan Mendapatkan Pelayanan
9. Kesopanan dan Keramahan petugas
10. Kewajaran Biaya pelayanan
11. Kepastian Biaya pelayanan
12. Kepastian Jadwal Pelayanan
13. Kenyamanan Lingkungan
14. Keamanan Pelayanan
Perhitungan Bobot nilai rata tertimbang adalah :
Bobot Rata-Rata Tertimbang =    Jumlah Bobot / Jumlah Unsur
                                                =    1 / 14 = 0.071
Berdasarkan pengukuran terhadap kualitas unsur palayanan tersebut diperoleh hasil sebagai berikut :
Dengan angka Indeks sebesar tersebut diatas, maka kinerja Puskesmas Pekkabata berada dalam mutu pelayanan posisi A dengan Kategori Baik, dengan angka indeks 80 berada dalam interval 62.51 81.25
Semua unsur pelayanan mempunyai nilai rata-rata diatas 3,00. Hal ini menunjukkan penilaian masyarakat terhadap unsur-unsur pelayanan yang diterima di Puskesmas Pekkabata menurut mereka umumnya sudah baik.
Unsur pelayanan yang memiliki nilai rata-rata paling tinggi adalah kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan kesehatan yaitu 3,37. Nilai unsur pelayanan ini tinggi diduga karena semua pelayanan kesehatan telah diberikan oleh petugas yang mempunyai kompetensi yang dipersyaratkan, yaitu dokter umum , dokter gigi, bidan, perawat, sanitarian, analis kesehatan dan perawat gigi. Dari angka ini dapat disimpulan bahwa menurut responden petugas kesehatan di Puskesmas Pekkabata rata-rata memiliki kemampuan untuk memberikan pelayanan. Selain itu, kemampuan petugas juga didukung dengan komitmen untuk berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab profesi yang diembannya, baik pada pelayanan rawat jalan, rawat inap, persalinan dan UGD 24 Jam di  Puskesmas Pekkabata.
Unsur pelayanan yang memiliki nilai Indeks paling rendah adalah Keadilan Mendapatkan Pelayanan yaitu 3,01. Walaupun nilai unsur pelayanan masih dalam interval baik, namun tingkat kepuasan responden terhadap unsur ini masih rendah sehingga perlu ditingkatkan lebih baik lagi.
Walaupun rata-rata nilai unsur pelayanan berada pada interval kinerja pelayanan Baik, namun beberapa upaya yang perlu ditindaklanjuti untuk perbaikan adalah unsur pelayanan dengan nilai rangking 4 terbawah, yaitu ;
1. Persyaratan pelayanan
2. Kepastian jadwal pelayanan
3. Kepastian biaya pelayanan
4. Keadilan mendapatkan pelayanan
Terhadap keempat unsur pelayanan ini , selanjutnya perlu tindak lanjut dan rekomendasi.


BAB IV
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

A. Kesimpulan
1.   Secara umum kualitas pelayanan di Puskesmas Pekkabata Kecamatan Polewali di persepsikan oleh masyarakat penggunanya pada posisi dengan kategori BAIK , dengan angka Indeks 80.25, berada dalam interval 62.51 81.25
2.   Dalam peningkatan kualitas pelayanan, diprioritaskan pada unsur-unsur yang mempunyai nilai paling rendah, sedangkan unsur yang mempunyai nilai cukup tinggi harus tetap dipertahankan
3.   Unsur-unsur yang perlu mendapatkan perhatian untuk di tingkatkan, yaitu :
a.   Persyaratan pelayanan
b.   Kepastian jadwal pelayanan
c.   Kepastian biaya pelayanan
d.   Keadilan mendapatkan pelayanan

B. Rekomendasi
Berdasarkan hasil perhitungan, bahwa terdapat 4 unsur pelayanan yang mendapatkan peningkatan kualitas mutu pelayanan, yang perlu mendapatkan perhatian :
1.   Dalam rangka perbaikan persyaratan pelayanan , perlu diupayakan :
      a.   Mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya mengenai perubahan aturan sejak         1 Januari 2014, dimana pasien dapat berobat pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dimana pasien tersebut terdaftar kecuali pada kondisi gawat darurat

.b.  Mensosialisasikan jadwal pelayanan yang sudah terpampang baik terhadap petugas maupun terhapa pengguna pelayanan
3.   Untuk pengaturan ketetapan jadwal Pelayanan, akan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan sesuai dengan jam kerja pegawai , terkecuali pelayanan UGD selama 24 Jam.
4. Dalam rangka memperbaiki kedisiplinan petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu diupayakan pemberian reward kepada petugas yang tingkat kedisiplinanannya bagus dan memberikan sanksi / teguran sesuai peraturan kepegawaian kepada petugas yang kedisiplinannya rendah/ kurang.





















4 komentar:

  1. Terimakasi atas gambaran penyusunan renstra

    BalasHapus
  2. Terima kasih atas paparan gambaran penyusunan renstra dan motivasinya.

    BalasHapus
  3. Terima kasih gambaran penyusunan programnya

    BalasHapus
  4. Mohon ijin untuk share, terima kasih

    BalasHapus