RENCANA KERJA UPTD PUSKESMAS PEKKABATA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Rencana
Kerja (Renja) Puskesmas Pekkabata adalah merupakan dokumen perencanaan
Puskesmas Pekkabata yang dilaksanakan untuk tahun 2014. Hal ini dilaksanaakan
tidak terlepas dari tugas pokok dan fungsi, namun dalam pelaksaannya didasarkan
pada skala prioritas (urgensi) dengan mengutamakan nilai-nilai pelayanan
kesehatan dengan mengacu pada anggaran berbasis kinerja yang berioritas pada
hasil yakni dalam setiap tahunnya diwajibkan menyusun dokumen Rencana kerja
(Renja) yang kemudian dan fungsi khususnya pada UPTD Puskesmas Pekkabata.
Renja
Puskesmas Pekkabata adalah bagian yang tak terpisahkan dengan Renja Dinas
Kesehatan unutk melaksanakan upaya-upaya strategis yang menjadi target pencapaian
pelaksanaan untuk tahun 2014. Adapun landasan
normatif dalam menyusun Renja ini berdasarkan pada Permendagri Nomor : 54 Tahun
2010 tentang tahapan dan tatacara penyusunan Rencana kerja.
Dalam
penyusunan renja dimaksudkan agar dalam pelaksanaan program kegiatan lebih
terarah, teratur, akuntabel dan tepat sasaran sehingga diharapkan pada aplikasinya
tidak menemukan kendala apapun. Dalam melaksanakan tugas Unit Pelaksana Teknis
Dinas (UPTD) tidak terlepas menyelanggarakan fungsi Pembinaan pelaksanaan umum,
pelaksanaan pembinaan teknis, pelaksanaan operasional, dan tugas lain yang
ditentukan berdasarkan bidang tugas.
B. Landasan Hukum
Dasar
Hukum yang digunakan dalam menyusun Rencana Kerja UPTD Pusskesmas Pekkabata
antara lain :
1. Peraturan
Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor : 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Tahun 2009 Tahun 2009 – 2014.
2. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;
3. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
4. Peraturan
Bupati Polewali Mandar Nomor : 17 tahun 2008 tentang UPTD Dinas pada Pasal 3
Unit Pelaksanaan Pada Dinas, Badan
C. Maksud dan Tujuan
Maksud
dan tujuan menyusun Rencana Kerja UPTD
Puskesmas Pekkabata Tahun 2012 adalah :
a. Sebagai
landasan operasional unutk melaksanakan serangkaian kegiatan pada UPTD
Puskesmas Pekkabata sehingga seluruh unsur dapat dimanfaatkan secara optimal
melalui program kegiatan;
b. Menjadi
acuan dan pedoman pelaksanaan dalam merealisasikan rencana yang berkaitan
dengan tugas dan fungsi sehingga pencapiannya dapat dilakukan dengan lebih terukur,
efisien dan efektif dan akuntabel;
c. Memudahkan
seluruh aparat dalam mencapai tujuan dan memudahkan komitmen penyusun program
kegiatan secara terpadu, terarah dan berkelanjutan;
d. Menjadi
landasan penentuan program kegiatan tahunan secara berkelanjutan dan
berkesinambungan.
D. Sistematika Penulisan
Adapun
sistematika dalam penyusun dokumen Rencana Kerja Tahun 2014 adalah sebagai
berikut :
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Landasan Hukum
C. Maksud dan Tujuan
D. Sistematika
BAB
II PELAKSANAAN RENJA PUSKESMAS
A. Isu – Isu Strategis Aplikasi Tugas Pokok Dan
Fungsi
B. Kondisi Yang Diharapkan pada Puskesmas
Pekkabata
C. Organisasi UPTD Puskesmas Pekkabata
BAB
III TUJUAN, SASARAN, PROGRAM, KEGIATAN
A. Tujuan Rencana Kerja
B. Sasaran Rencana Kerja
C. Program dan Kegiatan
BAB IV PENUTUP
BAB
II
PELAKSANAAN
RENJA PUSKESMAS
Perencanaan Kinerja adalah merupakan
proses penyusunan Rencana kerja sebagai penjabaran dari sasaran dan program
kegiatan yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategik, yang akan dilaksanakan
oleh instansi pemerintah melalui berbagai kegiatan tahunan. Penyusunan rencana
kerja Puskesmas Pekkabata (Perfomance Plan) dilaksanakan
seiring dengan agenda penyusunan dari kebijakan anggaran melalui Dinas
Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar serta merupakan komitmen bagi instansi
untuk mencapainya dalam kurun waktu tertentu dan kurun waktu satu tahun. Dalam Rencana
kerja ditetapkan Rencana kerja Tahunan (KT) untuk seluruh indikator kinerja
yang ada pada tingkat sasaran kegiatan.
Dokumentasi Rencana kerja membuat
informasi tentang indikator kinerja sasaran dan rencana pencapaiaannya, program,
kegiatan, serta kelompok indikator kinerja dan rencana capaiannya. Indikator kinerja
adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat capaian
suatu kegiatan yang telah ditetapkan. Penetapan indikator kinerja harus
didasarkan pada perkiraan yang realistis dengan memperhatikan tujuan dan
sasaran yang telah ditetapkan serta data pendukung yang harus diorganisasir.
Pada prinsipnya renja adalah merupakan
penjabran target kinerja yang harus dicapai dalam satu tahun pelaksanaan yang
menunjukan nilai kualitatif yang melekat pada setiap indikator kinerja, baik
pada tingkat sasaran strategik maupun tingkat kegiatan, dan merupakan
pembanding bagi proses pengukuran keberhasilan organisasi yang dilakukan setiap
akhir periode pelaksanaan. Rencana kerja merupakan komitmen seluruh anggota
organisasi untuk mencapai kinerja yang sebaik-baiknya dan sebagai bagian dari
upaya memenuhi misi organisasi. Dengan demikian, seluruh proses perencanaan dan
pengendalian aktivitas operasional sepenuhnya dapat dirujuk pada Rencana kerja
tahunan tahun 2014.
A. Isu – Isu Strategis Aplikasi Tugas Pokok Dan
Fungsi
Isu strategis UPTD Puskesmas
Pekkabata Pekkabata adalah suatu isu penanganannya perlu perhatian secara
serius sehingga pelaksanaan program kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan
fungsi dan kedepan tidak lagi terdapat suatu hambatan dalam arti program
kegiatan berjalan sebagaimana sasaran yang ingin dicapai. Tentunya sejalan
dengan pengembangan lingkungan strategik di bidang pelayanan kesehatan khususnya
UPTD Puskemas Pekkabata dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Isu – isu strategis
tersebut sebagai pendukung dalam merumuskan program kegiatan dalam jangka waktu
lima tahun kedepan sejalan dengan program kegiatan Dinas Kesehatan diuraikan sebagai berikut :
1. Kondisi Umum UPTD Puskesmas Pekkabata Masa
Kini :
a. Perlunya
Pemahaman aparat terhadap tupoksi :
Peran UPTD Puskesmas Pekkabata sangat
menentukan keberhasilan dalam melaksanakan program kegiatan layanan dibidang
kesehatan sesuai tugas pokok dan fungsi, Dengan pemahaman tupoksi diharapkan
pelayanan kesehatan dapat bejalan dengan tepat, benar, tetap sasaran, sesuai
dengan aturan yang berlaku. Namun tidak dapat dipungkiri dalam pelaksanaannya
akan mendapatkan suatu hambatan yang mengakibatkan pencapaian tujuan organisasi
tidak optimal sebagimana yang diharapkan.
b.
Perlunya peningkatan sumber Daya Aparatur (SDM) lingkungan Puskesmas
Pekkabata ;
Petugas Layanan dalam menghadapi
pengguna layanan, semakin berat dan banyak menghadapi tantangan diakibatkan
semakin bertambahnya jumlah pengguna layanan (pasien). Tentunya untuk mengantisipasi
hal tersebut aparat semakin dituntut untuk mempersiapkan diri dengan melalui
pengembangan sumber daya manusia aparat (PSDMA). Demikian pula dalam
perkembangan lingkungan strategik yang kita hadapi dewasa ini mengisyaratkan
kita untuk menata dan mendisain sebuah sistem menuju sebuah perubahan paradigma
khususnya dibidang pelayanan kesehatan dan peningkatan kompetensi Sumber Daya
Aparatur (SDA). Sehubungan dengan tersebut, perlu disadari bahwa unutk menjawab
tantangan baik masa kini maupun masa yang akan datang tentunya pemerintah
melakukan berbagai upaya dalam peningkatan kompetensi aparatur agar program
kegiatan dapat berjalan dengan baik.
c.. Dalam operasional pelaksanaan
tugas-tugas kedinasan pelayanan kesehatan kepada masyarakat perlu didukung sarana
dan prasarana fisik yang memadai. Upaya melengkapi sarana prasarana baik
swadaya maupun bantuan pemerintah melalui dinas kesehatan diharapkan dapat
lebih meningkatkan pelayanan kepada pasien sehingga dapat lebih terlayani
secara maksimal dan tepat waktu.
B... Kondisi yang diharapkan pada Puskesmas
Pekkabata
Untuk
dapat melaksanakan pelayanan kesehatan yang optimal maka perlu adanya kebijakan
yang dapat memenuhi layanan kesehatan :
1. Lebih meningkatkan pelayanan kesehatan
2. Kebijakan dana operasional untuk pengembangan
layanan kesehatan seiring dengan program kegiatan pada UPTD Puskesmas Pekkabata
3. Perkembangan teknologi informatika berbasis komputer
unutk memberikan layanan
Berdasarkan
lingkungan strategis UPTD Puskesmas Pekkabata maka faktor pendukung
keberhasilan yang harus dimiliki untuk mencapai tujuan yang menjadi target
pencapaian kinerja adalah :
1. Adanya rasa memiliki dan bertanggung jawab
dalam melaksanakan tugas dlingkungan kerjanya
2. Adanya kerja sama yang saling mendukung (Team
Work)
3. Adanya Sumber Daya Manusia (Human Resources)
yang berkualitas
4. Terciptanya Budaya kerja aparatur yang
professional, transparan, pertisipatif, akuntabel,efektif dan efisien;
5. Mengutamakan koordinasi
6. Pemanfaataan sumber daya secara terpadu dan menyeluruh;
7. Penerapan IPTEK Layanan Kesehatan secara
produktif
C. Organisasi
UPTD Puskesmas Pekkabata
Organisasi
UPTD Puskesmas Pekkabata adalah penyelenggaran Layanan di bidang Kesehatan
harusnya kokh dalam arti dapat memberikan layanan yang maksimal kepada
masyarakat. Landasan unutk melaksanakan program kegiatan tidak terlepas mengacu
pada struktur organisasi UPTD Puskesmas Pekkabata sebagimana tertuang dalam
peraturan Bupati Kabupaten Polewali Mandar Nomor : 17 TAHUN 2008 Tanggal : 28
Juli 2008 tentang pedoman organisasi perangkat daerah. Adapun susunan
organisasi UPTD Puskesmas Pekkabata sebagai berikut :
Puskesmas
Perawatan Pekkabata terdiri dari :
1. Kepala UPTD
2. Kasubag Tata Usaha
3. Kelompok Fungsional, terdiri dari :
a. Promosi
Kesehatan
b. Kesehatan
Lingkungan
c. Gizi
d. Pencegahan
dan Pemberantasan Penyakit Menular (P2M)
e. Pengobatan
f. Keperawatan
Secara
fungsional landasan strukutr organisasi UPTD Puskesmas Pekkabata didahului
dengan kegiatan pengkajian dan analisis menyaangkut layanan kesehatan
sebagaimana tertuang dalam tugas dan fungsi bahwa Unit Pelaksana Teknis pada
Dinas adalah peranghkat Pemerintah Kabupaten yang berkedukdukan di wilayah
kerja Kecamatan dan bertanggungjawab langsung pada kepala Dinas.
BAB III
TUJUAN
, SASARAN, PROGRAM, DAN KEGIATAN
A. Tujuan
rencana kerja
Tujuan
adalah suatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu tertentu.
Untuk menentukan tujuan mengacu pada visi dan misi serta didasarkan pada
isu-isu dan analisis strategik. Tujuan menunjukkan suatu kondisi yang ingin
dicapai masa yang akan datang, sebagaimana
isi dan misi yang telah ditetapkan, khususnya pelayanan dibidang
kesehatan. Dalam penetapan isi misi tersebut, sasaran satu dengan lainnya
saling terkait melalui upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat
sebagimana diuraikan sebagai berikut :
1. UPAYA PELAYANAN KESEHATAN
Upaya
pelayanan kesehatan dasar merupakan langkah awal yang sangat penting dalam
memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara tepat dan cepat,
memberikan makna bahwa sebagian besar masalah kesehatan masyarakat dapat
diketahui dan diatasi melalui peningkatan layanan kesehatan pelayanan kesehatan
ibu, anak, dan keluarga berencana (KIA/KB) yaitu :
1. Peningkatan pelayanan Kunjungan Ibu Hamil K1
dan K4;
2. Peningkatan pelayanan Pertolongan persalinan;
3. Peningkatan pelayanan obseterti esensial;
4. Peningkatan pelayanan keluarga berencana
(KB);
5. Peningkatan pelayanan kesehatan usia lanjut;
6. Peningkatan pelayanan kesehatan gigi dan
mulut;
7. Peningkatan pelayanan perbaikan gizi
masyarakat;
8. Peningkatan pelayanan pemantauan pertumbuhan balita diposyandu;
9. Peningkatan pelayanan imunisasi;
10. Jaminan pemeliharaan kesehatan
B. Sasaran
rencana kerja
Sasaran
adalah hasil yang akan dicapai adalah rumusan yang spesifik, terukur, dalam
kurun waktu yang telah ditentukan baik jangkah pendek, maupun jangkah panjang
dari tujuan yang ingin dicapai dan diupayakan dapat berkesinambungan sejalan
dengan sasaran yang ingin dicapai sebagai berikut :
1. Meningkatnya pelayanan Kunjungan ibu hamil K1
dan K4 ;
2. Meningkatnya pelayanan Petolongan
persalianan;
3. Meningkatnya pelayanan obsterti esensial;
4. Meningkatnya keluarga berencana;
5. Meningkatnya pelayanan kesehatan usia lanjut;
6. Meningkatnya pelayanan kesehatan gigi dan
mulut;
7. Meningkatnya pelayanan perbaikan gizi
masyarakat;
8. Meningkatnya pelayanan pemantauan petumbuhan
balita di posyandu;
9. Meningkatnya pelayanan imunisasi;
10. Meningkatnya jaminan pemeliharaan Kesehatan
11. Meningkatnya pelayanan Kesehatan Keluarga
Miskin;
12. Meningkatnya pelayanan obsterti esensial;
13. Meningkatnya keluarga berencana (KB);
14. Meningkatnya pelayanan kesehatan usia lanjut;
15. Meningkatnya Peningkatan pelayanan kesehatan
gigi dan mulut;
16. Meningkatnya
Peningkatan pelayanan perbaikan gizi masyarakat;
17. Meningkatnya
Peningkatan pelayanan pemantauan
pertumbuhan balita diposyandu;
18. Meningkatnya
Peningkatan pelayanan imunisasi;
19. Meningkatnya
Jaminan pemeliharaan Kesehatan
20. Meningkatnya
Pelayanan Kesehatan Keluarga Miskin
C. Program
dan Kegiatan
Dalam upaya mencapai tujuan dan
sasaran diperlukan serangkaian lengkah-langkah unutk mencapai tujuan dan
sasaran yang sifatnya strategis dan urgensi. Program merupakan bentuk instrumen
kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi. Sedangkan kegiatan adalah merupakan
bagian dari program yang dilaksankan untuk mencapai sasaran yang terukur yang
terdiri dari sumber daya, barang, dana yang merupakan input untuk menghasilkan
output dalam bentuk barang dan jasa. Adapun program kerja untuk tahun 2014
terdiri dari :
1. Kegiatan KIA
2. Program Gizi
3. Program Imunisasi
4. Program Kesehatan Lingkungan
5. Pengendalian Penyakit Menular
6. Promosi Kesehatan Masyarakat
7. Kegiatan UKS
8. Kegiatan Surveilans
9. Manajemen Puskesmas
(Rincian
Kegiatan Terlampir)
BAB IV
PENUTUP
Dalam upaya peningkatan dan menciptakan
kinerja UPTD Puskesmas Pekkabata Kecamatan Polewali Mandar secara efektif,
optimal dan mencapai sasaran, maka disusun Rencana Kerja UPTD Puskesmas Pekkabata
Kecamatan Polewali Mandar.
Atas segala upaya dan usaha dengan Ridho
ALLAH S.W.T dapat menyelesaikan penyususnan rencana kerja sebagaimana kewajiban
unutk menyusun setiap tahunnya.
Rencana kerja UPTD Puskesmas Pekkabata
Kecamatan Polewali Mandar Tahun 2014 diimplementasikan dalam anggaran UPTD
Peskemasmas Pekkabata Kecamatan Polewali Mandar dengan pengelolahan anggaran
berdasarkan pada prinsip-prinsip anggaran kinerja sesuai dengan anggaran yang
diusulkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten
Polewali Mandar.
Seiring dengan hal tersebut diatas,
dokumen Rencana kerja UPTD Puskesmas Pekkabata Kecamatan Polewali Mandar
diharapkan dapat menjadi bahan pembahasan serta dapat disepakati sebagai dasar
penyusun dan pembahasan kebijakan umum khususnya pada UPTD puskesmas Pekkabata
Kecamatan Polewali Mandar unutk tahun anggaran 2014.
Untuk itu, dukungan sangat diperlukan untuk
menjalankan program kegiatan secara optimal dan bertanggung jawab.
RENCANA STRATEGI PUSKESMAS PEKKABATA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dokumen Rencana Strategis (Renstra) Puskesmas Pekkabata
Kabupaten Polewali Mandar ini adalah dokumen kerja UPTD untuk masa kerja
lima tahun mendatang. Dokumen ini menjadi penting karena dalam masa lima tahun
tersebut, UPTD berkewajiban untuk mempertanggung jawabkan kinerjanya sesuai
dengan dokumen perencanaan ini. Selain itu urgensi penyusunan Renstra UPTD ini
adalah :
1. Menjadi acuan penyusunan
Renja UPTD
2.
Dasar penilaian kinerja Kepala UPTD
3.
Menjadi acuan penyusunan Lakip UPTD
Renstra UPTD dapat juga dijadikan
sebagai bahan evaluasi yang penting agar pembangunan dapat berjalan secara
lebih sistematis, komprehensif dan tetap fokus pada pemecahan masalah-masalah
mendasar yang dihadapi Puskesmas Pekkabata khususnya di bidang kesehatan.
Dokumen Renstra ini bersifat jangka pendek dan menengah
namun tetap diletakkan pada jangkauan jangka panjang, dan mengacu kepada visi
misi dan arah kebijakan pembangunan bidang kesehatan Puskesmas Pekkabata untuk
lima tahun mendatang.
Usaha mewujudkan visi, misi dan arah kebijakan yang
tertuang dalam dokumen renstra ini perlu didukung dengan strategi umum, yang
kemudian diterjemahkan ke dalam program-program pembangunan kemudian diuraikan
kedalam kegiatan-kegiatan yang mendukung masing-masing program tersebut.
B.
Maksud dan Tujuan
Maksud penyusunan Renstra
UPTD ini adalah tersedianya dan tersusunnya dokumen perencanaan kesehatan yang strategik dan
komprehensif yang menjamin adanya konsistensi perumusan kondisi atau masalah
daerah, perencanaan arah kebijaksaan, pembuatan strategi hingga pemilihan
program strategis yang sesuai dengan kebutuhan daerah di bidang kesehatan.
Dengan demikian ini dapat
dijadikan acuan dan pegangan Puskesmas Pekkabata dan jaringannya dalam
penyusunan program/kegiatan yang berkaitan dengan upaya meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat.
C.
Landasan Hukum
Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional menghendaki arah dan tujuan kebijakan pembangunan
diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan,
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional.
Perencanaan pembangunan nasional disusun secara
sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan. Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan atas Asas Umum Penyelenggaraan
Negara.
Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional bertujuan untuk :
1. Mendukung
koordinasi antar pelaku pembangunan.
2. Menjamin
terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar
ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah.
3. Menjamin
keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan
pengawasan.
4. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
5. Menjamin
tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan
berkelanjutan.
Dalam menjalankan tugas dan
fungsinya, pemerintah daerah sebagai penyelenggara pemerintahan memegang
peranan penting dalam melaksanakan pembangunan bagi kepentingan rakyatnya.
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang mampu menjalankan fungsi dan
tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, perlu diletakkan
asas-asas penyelenggaraan negara.
Landasan hukum yang diberikan
adalah UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan
Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, sehingga pemerintah daerah memiliki
pedoman dalam menjalankan tugas-tugasnya dan terhindar dari praktek-praktek
korupsi, kolusi dan nepotisme yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan
bermasyarakat.
Aspek-aspek pemerintahan yang diatur
dalam Undang-Undang ini meliputi kedudukan, pembagian wilayah, kewenangan
pemerintahan, bentuk dan susunan pemerintahan, pembiayaan dan kerjasama antar
daerah. Landasan hukum lainnya adalah Inpres No. 7 Tahun 1999 tentang
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Renstra merupakan dokumen
perencanaan taktis-strategis yang menjabarkan potret permasalahan pembangunan
untuk memecahkan permasalahan daerah secara terencana dan bertahap melalui
sumber pembiayaan APBD setempat, dengan mengutamakan kewenangan yang wajib
disusun sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah. Penjelasan ini
berdasarkan PP No. 108 Tahun 2000. Status Hukum Renstra sesuai Peraturan
Pemerintah No. 108 Tahun 2000 pasal 4 (3). Ditetapkan dengan Peraturan Daerah
(Perda).
Renstra memiliki sejumlah indikator
sebagai berikut :
1. Analisis
tentang situasi, yang meliputi antara lain analisis potensi konflik horisontal,
gangguan kamtibmas serta dinamika dan friksi sosial politik yang berkembang
ditengah-tengah masyarakat.
2. PRB
dan proyeksi pertumbuhan ekonomi, baik sektor-sektor ekonomi primer yang
membutuhkan kebijakan yang kondusif bagi pertumbuhannya maupun sektor-sektor
ekonomi kerakyatan yang menumbuhkan intervensi kebijakan berupa pelaksanaan
program dan kegiatan yang memihak pada masyarakat kurang mampu.
3. Indeks
Regional, seperti misalnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), tingkat
pengangguran, angka kemiskinan, angka putus sekolah, gejala kerusakan
ekosistem, lingkungan hidup dan tata ruang.
4. Kebijakan daerah jangka menengah, sebagaimana
dijabarkan di dalam RPJMD.
Rencana Strategis (Renstra)
berfungsi sebagai perencanaan taktis strategis, yang disusun sesuai
dengan kebutuhan daerah dengan mengacu pada RPJMD serta indikator sebagaimana
disebutkan diatas.
Arah kebijakan penyelenggaraan
daerah dituangkan dalam Renstra yang ditetapkan oleh Kepala Daerah bersama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam lima tahunan. Selanjutnya, Renstra dirinci dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan ditetapkan oleh Kepala Daerah bersama
DPRD setiap tahun.
D. Hubungan Renstra UPTD dengan Dokumen
Perencanaan Lainnya
Dokumen Renstra UPTD bersifat partisipatif yang
penyusunannya melibatkan stakeholders : wakil rakyat, masyarakat, pemerintahan
kota, pengusaha, LSM dan lain-lain. Metode partisipatif dinilai efektif dalam
menjamin komitmen pemerintah daerah terhadap kesepakatan program dan kegiatan
pembangunan daerah. Partisipasi stakeholders dalam penyusunan dokumen Renstra
UPTD dilakukan hingga saat menjabarkannya ke dalam RPJMD dan RAPBD. Dengan
demikian, setiap program dan kegiatan yang akan diselenggarakan dalam setiap
tahun anggaran harus sesuai dengan visi, misi dan arah kebijakan yang termasuk
di dalam Renstra lima tahunan.
Dokumen Renstra juga dipakai untuk memperkuat landasan
penentuan program dan kegiatan tahunan daerah secara strategis dan
berkelanjutan.
Rencana Strategis UPTD dapat dikategorikan sebagai dokumen
manajerial wilayah yang bersifat komprehensif karena mampu memberikan
program-program strategis sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang dalam
lingkup SKPD.
Keberhasilan usaha pemerintah daerah untuk mempertemukan
antara keinginan masyarakat dengan fakta kondisi daerah diukur melalui
indikator perencanaan strategis dari program dan kegiatan yang tercantum di
dalam Renstra yang dievaluasi melalui evaluasi kinerja Kepala daerah sesuai
dengan PP No. 108 tahun 2000, dengan memperhatikan indikator evaluasi kinerja
yang disosialisasikan secara nasional melalui modul pelatihan Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). LAKIP merupakan penjelasan dari Inpres
No. 7 tahun 1999 tentang AKIP. Dalam mendukung usaha ini, indikator perlu
disepakati bersama antara pemerintahan. Hal ini menjadi penting karena
indikator pengukuran kinerja akan digunakan oleh DPRD untuk mengukur kinerja
tahunan Bupati di akhir masa jabatannya.
Adapun prinsip-prinsip dalam pembuatan
perencanaan strategik yang juga digunakan sebagai dasar penyusunan Renstrada
adalah sebagai berikut :
1. Proaktif, bukan reaktif
Dengan
adanya perubahan dalam lingkungan yang semakin kompleks, maka perlu melakukan
perencanaan atas perubahan tersebut secara proaktif dan bukan reaktif.
2. Berorientasi output, bukan input
Untuk
mencapai keberhasilan dalam pengelolaan, maka perencanaan strategik diperlukan
agar dapat menuntun diagnosa organisasi kepada pencapaian hasil yang diinginkan
secara obyektif.
3. Visioner
Perencanaan
strategik yang dibuat harus berorientasi pada masa depan, sehingga memungkinkan
organisasi untuk memberikan komitmen pada aktivitas dan kegiatan di masa
mendatang.
4. Adaptif dan akomodatif
Perencanaan
strategik yang dibuat harus mampu melakukan penyesuaian terhadap perkembangan
yang muncul, sehingga dapat memanfaatkan peluang yang ada.
E.
Sistematika Penyusunan Renstra
Dokumen Renstra SKPD tahun 2014 -
2019 Puskesmas Pekkabata ini disusun sebagai berikut :
BAB I
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang
B. Maksud dan Tujuan
C. Landasan Hukum
D. Hubungan Renstra SKPD dengan Dokumen
Perencanaan Lainnya
E. Sistematika Penyusunan
BAB II TUGAS DAN FUNGSI PUSKESMAS
A. Struktur Organisasi
B. Susunan Kepegawaian dan Perlengkapan
C. Tugas dan Fungsi
D. Peran dan Fungsi UPTD Puskesmas
BAB III GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH
A. Kondisi Umum Daerah Masa Kini
B. Kondisi yang Diinginkan dan Proyeksi ke Depan
BAB IV VISI, MISI, TUJUAN, STRATEGI DAN
KEBIJAKAN
A. Visi dan Misi
B. Tujuan
BAB II
TUGAS DAN FUNGSI PUSKESMAS
A. Struktur
Organisasi
Struktur organisasi UPT Puskesmas
di Kabupaten Bogor terdiri dari :
1. Kepala UPT
2. Kepala Subbag TU UPT
3. Kelompok Fungsional
(Selengkapnya terdapat pada
lampiran)
B. Susunan Kepegawaian dan Perlengkapan
1
|
Kepala UPTD
Puskesmas
|
: Hj. Yusnani,
SST
|
|
2
|
Kepala Tata
Usaha dan pengelola inventaris barang
|
: Hj. Hasmawati
|
|
3
|
Bendahara BPJS
|
: Muh. Suhail,
Amd.Kl
|
|
4
|
Bendahara
Operasional
|
: Ruslan, S.Kep
|
|
5
|
Bendahara BOK
|
: Sumarni
Mashud, AmK
|
|
6
|
Penanggung
Jawab Loket
|
: Raidah
|
|
7
|
Penanggung
Jawab Pengobatan dan Pelayanan
|
: dr. A.
Agusnawati
|
|
: dr. A. Dewi
Chandra Kirana
|
|||
: drg. Dian Angriany
|
|||
8
|
Bidan
Koordinator
|
: Sumiharti
|
|
9
|
Penanggung
Jawab Gudang Obat
|
: Darwis S,
Farm
|
|
10
|
Penanggung
Jawab Apotek
|
: Sitti
Arfiyah, S.Si
|
|
11
|
Penanggung
Jawab Laboratorium
|
: Ashar, Am.AK
|
|
12
|
Penanggung
Jawab Persalinan
|
: Raodah,
Amd.Keb
|
|
13
|
Penanggung
Jawab Perawatan
|
: Hj. Maryam,
AmK
|
|
14
|
Penanggung
Jawab Puskel
|
: Maryam
Mallu,AmK
|
|
15
|
Pengelola
Kesehatan Haji
|
: Hj. Maryam,
AmK
|
|
16
|
Pengelola
Penyakit Jiwa dan Penyakit khusus
|
: Ruslan, S.Kep
|
|
17
|
Pengelola
Kesehatan Usila
|
: Lismawati,
AmK
|
|
18
|
Pengelola
Program TB Paru
|
: Darnita, AmK
|
|
19
|
Pengelola
Program DBD, Malaria dan Filariasis
|
: Namirah,
S.Kep, Ns
|
|
20
|
Pengelola
Program Imunisasi
|
: Sitti Sakinah,
AmK
|
|
21
|
Pengelola
Program Kusta
|
: Nurfadilah
Dahri, AmK
|
|
22
|
Pengelola
Satgas Bencana
|
: Darwis,
S.Farm
|
|
: Jadil
|
|||
23
|
Pengelola
Surveilans
|
: Irawati, AmK
|
|
24
|
Pengelola ISPA
dan Diare
|
: Sitti Hadija,
AmK
|
|
25
|
Pengelola
Program Promosi Kesehatan
|
: drg. Dian
Angriany
|
|
26
|
Pengelola
Program UKS
|
: Fanny Hardy
|
|
27
|
Pengelola
Program Kesling
|
: Suriati,
Amd.Kl
|
|
: M. Suhail
Sultan. Am.Kl
|
|||
28
|
Pengelola Gizi
Masyarakat
|
: Masni Hamid,
SKM
|
|
29
|
Pengelola
Program kesehatan Ibu
|
: Dianawati
Mursalim, S.ST
|
|
30
|
Pengelola
Program kesehatan Anak
|
: Hajarah,
Amd.Keb
|
|
31
|
Pengelola
Program KB
|
: Hj. A. Aswani
|
|
32
|
Pelaporan SP2TP
|
: Jumiati, AmK
|
|
33
|
Penanggung
Jawab Pustu Darma
|
: Margaretha
Ani
|
|
: Anita Yasin,
Amd.Keb
|
|||
34
|
Penanggung
Jawab Pustu Madatte
|
: Kamaria B,
Amd.Keb
|
|
35
|
Penanggung
Jawab Pustu Takatidung
|
: Hasriati,
Amd.Keb
|
|
36
|
Penanggung
Jawab Poskesdes Manding
|
: Lia Wahyuni,
Amd.Keb
|
|
37
|
Pembersih
|
: Nasar
|
|
: Ridha
|
C. Tugas dan Fungsi
Dalam
menjalankan fungsinya Tugas pokok yang harus dijalankan Puskesmas sebagai ujung
tombak pembangunan kesehatan adalah menjalankan program pokok:
1.
Promosi Kesehatan
2.
Upaya Penyehatan Lingkungan
3.
Upaya Perbaikan Gizi
4.
Upaya Kesehatan Ibu dan Anak
5.
Keluarga Berencana
6.
Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular
7.
Pengobatan
D. Peran dan Fungsi UPT Puskesmas Pekkabata
Puskesmas (Health Centre) adalah suatu kesatuan organisasi
fungsionil yang langsung memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh
kepada masyarakat dalam satu wilayah kerja tertentu dalam bentuk usaha-usaha
kesehatan pokok. Puskesmas mempunyai wewenang dan tanggung jawab yang sangat
besar dalam memelihara kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya dalam rangka
meningkatkan status kesehatan masyarakat seoptimal mungkin.
Puskesmas
memiliki 3 fungsi pokok, yakni:
1. Sebagai pusat pengembangan kesehatan masyarakat di wilayah
kerjanya. Puskesmas berada di tengah-tengah masyarakat yang dengan cepat dapat
mengetahui keberhasilan dan kendala yang dihadapi dalam pembangunan kesehatan
dan menentukan target kegiatan yang sesuai kondisi daerah kerjanya.
2. Membina
peran serta masyarakat di wilayah kerjanya dalam meningkatkan kemampuan untuk
hidup sehat.
3. Memberikan
pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah
kerjanya. Maksudnya adalah pelayanan kesehatan diberikan kepada semua orang
tanpa memandang golongan, suku, jenis kelamin, baik sejak dalam kandungan
hingga tutup usia.
Terdapat
beberapa Program Pokok Puskesmas yaitu :
1)
KIA
2)
KB
3)
Usaha Kesehatan Gizi
4)
Kesehatan Lingkungan
5)
Pemberantasan dan pencegahan penyakit
menular
6)
Pengobatan termasuk penanganan
darurat karena kecelakaan
7)
Penyuluhan kesehatan masyarakat
8)
Kesehatan sekolah
9)
Kesehatan olah raga
10)
Perawatan Kesehatan
11)
Masyarakat
12)
Kesehatan kerja
13)
Kesehatan Gigi dan Mulut
14)
Kesehatan jiwa
15)
Kesehatan mata
16)
Laboratorium sederhana
17)
Pencatatan dan pelaporan
18)
Pembinaan pengobatan tradisional
19)
Kesehatan remaja
20)
Dana sehat
Adapun
Satuan Penunjang Puskesmas, yaitu :
1)
Puskesmas Pembantu
yaitu Unit pelayanan kesehatan yang sederhana dan
berfungsi menunjang dan membantu
kegiatan-kegiatan yang dilakukan puskesmas dalam rung lingkup wilayah
yang lebih kecil
2)
Puskesmas Keliling
Yaitu Unit pelayanan kesehatan keliling yang
dilengkapi dengan kendaraan bermotor dan peralatan kesehatan, peralatan
komunikasiserta sejumlah tenaga yang berasal dari puskesmas.dengan funsi dan
tugas yaitu Memberi pelayanan kesehatan daerah terpencil , Melakukan
penyelidikan KLB, transpor rujukan pasien, penyuluhan kesehatan dengan
audiovisual.
3) Bidan desa
3) Bidan desa
Bagi desa yang belum ada fasilitas pelayanan kesehatan
ditempatkan seorang bidan yang bertempat tinggal di desa tersebut dan
bertanggung jawab kepada kepala puskesmas.Wilayah kerjanyadengan jumlah
penduduk 3.000 orang. Adapun Tugas utama bidan desa yaitu :
a) Membina
PSM
b) Memberikan
pelayanan
c) Menerima
rujukan dari masyarakat
Adapun Tujuan Puskesmas khususnya tujuan pembangunan
kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas adalah untuk mendukung
tercapainya tujuan pembangunan kesehatan nasional yakni meningkatkan kesadaran
, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi orang yang bertempat tinggal diwilayah
kerja puskesmas agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dalam
rangka mewujudkan Indonesia Sehat 2015.
Adapun
Tugas Puskesmas yaitu puskesmas merupakan unit pelaksana teknis dinas (UPTD) kesehatan
kabupaten / kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan
disuatu wilayah. Puskesmas sebagai pusat pelayanan kesehatan strata pertama
menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara
menyeluruh, terpadu , dan berkesinambungan, yang meliputi pelayanan kesehatan
perorang (private goods) dan pelayanan kesehatan masyarakat (public goods).
Puskesmasw melakukan kegiatan-kegiatan termasuk upaya kesehatan masyarakat
sebagai bentuk usaha pembangunan kesehatan.
Puskesmas
adalah suatu kesatuan organisasi fungsional yang langsung memberikan pelayanan
secara mrnyeluruh kepada masyarakat dalam satu wilayah kerja tertentu dalam
bentuk usaha-usaha kesehatan pokok.Jenis pelayan kesehatan disesuaikandengan
kemampuan puskesmas, namun terdapat upaya kesehatan wajib yang harus
dilaksanakan oleh puskesmas ditambah dengan upaya kesehatan pengembangan yang
disesuaikan dengan permasalahan yang ada serta kemampuan puskesmas.
Upaya-upaya
kesehatan wajib tersebut adalah ( Basic Six):
a.
Upaya promosi kesehatan
b.
Upaya kesehatan lingkungan
c.
Upaya kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana
d.
Upaya perbaikan gizi masyarakat
e.
Upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit menular
f.
Upaya pengobatan
Berdasarkan
pertimbangan diatas maka dibangunlah Puskesmas Pekkabata yang beralamat di Jalan
Budi Utomo, Pekkabata dengan nomor kode Puskesmas yaitu 18180104.
BAB III
GAMBARAN
UMUM KONDISI DAERAH
A.
Kondisi Umum Daerah Masa Kini
1. Kondisi
Geografis
Puskesmas
Pekkabata merupakan salah satu dari 18 (delapan belas) Unit Pelaksana Teknis
Dinas (UPTD) Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar yang terletak di
Kecamatan Polewali.
Berdasarkan geografis wilayah kerja Puskesmas Pekkabata
meliputi batas-batas wilayah sebagai berikut :
Ø Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan
Anreapi
Ø Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan
Binuang
Ø Sebelah selatan berbatasan dengan Teluk
Mandar
Ø Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan
Matakali
Dalam melaksanakan fungsinya, Puskesmas Pekkabata membawahi/melayani 5 kelurahan dan
sebagai wilayah tanggung jawabnya. Desa-desa tersebut antara lain :
♣ Kelurahan Pekkabata terdiri dari 3 lingkungan yaitu Padaelo,
Pekkabata dan Koppe
♣ Kelurahan
Darma terdiri dari 7 lingkungan
yaitu Kiri-kiri, Koppe, Batu-batu,
Dara, Jambu Tua, Pulele, Mombi
♣ Kelurahan
Takatidung terdiri dari 5 lingkungan
yaitu Kampung Pajala, Takatidung, Mangeramba, Alli-alli, Galung Latea
♣ Kelurahan
Manding terdiri dari 4 lingkungan
yaitu Manding, Binangaliu, Langkogo, dan Kampung biru
♣ Kelurahan
Madatte terdiri dari 5 lingkungan
yaitu Madatte, Belawa, Perumtel, BTN dan Gernas
2. Kependudukan
Jumlah
penduduk yang tersebar di 5 kelurahan dalam wilayah kerja Puskesmas Pekkabata
sebanyak 30.779 jiwa, terdiri dari 15008 laki-laki dan 15771 perempuan. Penyebaran
penduduk pada masing-masing desa berdasarkan jenis kelamin adalah sebagai
berikut :
Tabel 1
Gambaran Penyebaran Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin
Puskesmas Pekkabata
Tahun 2013
NO
|
DESA/KEL
|
JUMLAH PENDUDUK
|
TOTAL
|
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
|||
1
|
Pekkabata
|
2.063
|
2.168
|
4231
|
2
|
Darma
|
5.156
|
5.418
|
10575
|
3
|
Takatidung
|
3.010
|
3.163
|
6173
|
4
|
Manding
|
1.205
|
1.267
|
2472
|
5
|
Madatte
|
3.574
|
3.754
|
7328
|
JUMLAH
|
15.008
|
15.771
|
30779
|
Sumber : Pengumpulan Data Base oleh
Puskesmas Pekkabata, Desember 2013
Tabel 2
Gambaran Jumlah Penduduk dan
Jumlah Rumah Tangga
Puskesmas PekkabataTahun 2013
NO
|
KELURAHAN
|
JUMLAH PDDK
|
JUMLAH RUMAH TANGGA
(KK)
|
RATA-RATA JIWA/RUMAH
TANGGA
|
1
|
Pekkabata
|
4.030
|
985
|
4
|
2
|
Darma
|
10.575
|
2.342
|
5
|
3
|
Takatidung
|
6.172
|
1.274
|
5
|
4
|
Manding
|
2.472
|
471
|
5
|
5
|
Madatte
|
7.329
|
1.976
|
4
|
JUMLAH
|
30.779
|
7.048
|
4.6
|
3. Sosial
Ekonomi
Penduduk
yang mendiami sebagian besar wilayah Puskesmas Pekkabata mayoritas menggantungkan hidupnya dengan mencari nafkah
sebagai petani dan nelayan. Mata pencaharian lain yang dilakoni adalah sebagai pedagang, buruh bangunan, biro
jasa, dan lain-lain.
B. Kondisi
yang Diinginkan dan Proyeksi ke Depan
Diharapkan
sampai 2019 seluruh masyarakat Polewali Mandar telah memiliki kartu BPJS dan
telah terdaftar pada Sistem Jaminan Kesehatan Nasional.
BAB
IV
VISI, MISI, TUJUAN,
STRATEGI DAN KEBIJAKAN
A. Visi
dan Misi
Adapun
visi dan misi UPTD Puskesmas Pekkabata, yaitu :
Visi :
Tercapainya Kecamatan Sehat menuju
Kabupaten Sehat 2013
Misi :
1. Menggerakkan pembangunan berwawasan
kesehatan
2. Mendorong
kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat
3. Memelihara dan meningkatkan mutu, pemerataan dan
keterjangkauan pelayanan kesehatan
4. Memelihara
dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat beserta
lingkungannya
B. Tujuan
dan Strategi Kebijakan
Di
era reformasi Paradigma Sehat adalah paradigma pembangunan di bidang kesehatan
yang dalam upaya mewujudkannya dibutuhkan kajian yang seksama. Indonesia Sehat
2015 adalah Visi Pembangunan Nasional di bidang kesehatan yang ingin dicapai
dengan dukungan berbagai peraturan dan perundang-undangan. Visi tersebut telah
dituangkan dalam berbagai jenis kegiatan yang dilaksanakan mulai dari tingkat
nasional sampai pada tingkat Puskesmas sebagai ujung tombak pelaksanaan
kegiatan / program di bidang kesehatan.
Pembangunan
yang diselenggarakan di Puskesmas adalah untuk mendukung terwujudnya visi
pembangunan nasional dan tercapainya
tujuan pembangunan kesehatan
nasional yakni meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi
setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya agar terwujud derajat
kesehatan yang optimal melalui terciptanya masyarakat sehat yang ditandai
dengan lingkungan dan perilaku sehat serta dapat menjangkau pelayanan kesehatan
yang bermutu secara adil dan merata.
Puskesmas
Pekkabata sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan di Kabupaten
Polewali Mandar, menggunakan beberapa indikator dalam mengukur keberhasilan
pembangunan di wilayah kerjanya. Indikator keberhasilan program yang dimaksud
adalah sebagai berikut :
1. Indikator derajat kesehatan sebagai hasil
akhir, yang terdiri atas indikator-indikator untuk mortalitas, morbiditas dan
status gizi.
2. Indikator hasil antara, yang terdiri atas
indikator-indikator untuk keadaan lingkungan, perilaku hidup, akses dan mutu
pelayanan kesehatan.
3.
Indikator proses dan masukan, yang terdiri atas
indikator-indikator untuk pelayanan kesehatan, sumbar daya kesehatan, manajemen
kesehatan dan kontribusi sektor terkait.
PEMERINTAH
KABUPATEN POLEWALI MANDAR
DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS PEKKABATA
Visi :
Tercapainya Kecamatan Sehat menuju
Kabupaten Sehat 2013
Misi :
5. Menggerakkan pembangunan berwawasan
kesehatan
6. Mendorong
kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat
7. Memelihara dan meningkatkan mutu, pemerataan dan
keterjangkauan pelayanan kesehatan
8. Memelihara
dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat beserta
lingkungannya
SURVEI INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indeks Kepuasaan Masyarakat
(IKM) adalah merupakan salah satu instrumen untuk mengukur
tingkat kinerja masing-masing unit Pelayanan Instansi Pemerintah, juga
instrumen ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai secara
obyektif dan priodik terhadap
perkembangan kinerja unit pelayanan publik.
Data indeks yang diperoleh
akan menjadi bahan penilaian terhadap unsur-unsur pelayanan yang masih perlu
perbaikan dan menjadi pendorong setiap Unit penyelenggara pelayanan untuk
meningkatkan kualitas pelayanan.
Pelaksanaan
IKM pada Puskesmas Pekkabata merupakan wujud nyata manajemen Puskesmas Pekkabata
dalam rangka menetapkan kebijakkan peningkatan pelayanan di bidang kesehatan.
B. Maksud dan Tujuan
1.
Maksud Pelaksanaan
Untuk memperoleh gambaran
dan sekaligus mengajak masyarakat utnuk berpartisipasi dalam memberikan
penilaian terhadap peleyanan yang telah diberikan oleh Puskesmas Pekkabata
2. Tujuan Pelaksanaan
Untuk mengetahui tingkat kinerja Puskesmas Pekkabata
secara berkala dan sebagai bahan utnuk menetapkan kebijakkan dalam rangka
peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya
C. Hasil yang ingin dicapai
Hasil yang ingin dicapai
dalam kegiatan ini adalah kajian data yang memuat tingkat kepuasan masyarakat
terhadap pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas Pekkabata kepada masyarakat
yang dilaksanakan sampai dengan diketahuinya nilai Indeks Kepuasan Masyarakat
(IKM), atribut layanan yang dianggap
penting oleh masyarakat serta saran-saran masyarakat untuk perbaikan pelayanan.
Instrumen IKM yang dipergunakan sesuai dengan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Kep/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman
Umum Penyusunan Indeks Kepasaaan Masyarakat Unit Pelayanan
Instansi Pemerintah
BAB II
METODOLOGI
PENGUKURAN
A.
Ruang Lingkup
Pelaksanaan kegiatan
pengukuran IKM dilaksanakan pada Puskesmas Pekkabata pada
21 Mei sampai dengan 21 Juni 2014 terhadap responden yang menjadi
pengunjung pada Puskesmas Pekkabata pada Unit Rawat Jalan Unit
Gawat Darurat (UGD) selama 24 jam, Rawat
Inap dan Persalinan
B.
Pengumpulan Data
Data
yang diperolah dalam kegiatan ini adalah data primer,
yaitu data yang diperoleh langsung dari responden melalui wawancara tatap muka
( Face to face interviews) dengan menggunakan kuisioner terstruktur.
Pengumpulan data dilakukan
melalui survei atau penyebaran kuisioner
kepada masayarakat yeng menjadi pelanggan dari instansi pelayanan umum
tersebut, dengan jumlah responden adalah 150 orang. Kegiatan penyebaran
kuisioner telah dilaksanakan mulai tanggal 21
Mei sampai 21 Juni 2014.
C.
Kriteria Responden
Kriteria responden IKM adalah
pengunjung atau penderita yang datang meminta atau pernah mendapatkan pelayanan kesehatan pada Puskesmas Pekkabata dalam 1 bulan
terakhir minimal satu jenis pelayanan.
D. Metode Pemilihan Responden
Responden dipilih secara Simple
Random sampling dari semua pengunjung Puskesmas Pekkabata yang masuk kriteria responden di tiap unit pelayanan.
E. Pengolahan dan
Analisis Data
Kuisioner yang telah terisi kemudian
dikumpulkan dan diolah secara kuantitatif dengan menggunakan apilikasi Excel.
Proses dan analisa data sesuai petunjuk dalam KEP.MENPAN Nomor :
KEP/25/M.PAN/2/2004, sehingga terstandarisasi secara nasional.
F. Penyusunan
Laporan
Semua hasil survey akan di dokumentasikan
dalam bentuk laporan.
BAB III
HASIL
PENGUKURAN
Dari hasil keseluruhan 150 kuisioner yang ada, terdapat 147 yang dapat terisi dengan
baik sehingga dapat diolah dan dianalisis lebih lanjut. Dari 147 responden yang mengisi data pribadinya dengan lengkap dan hampir lengkap
sebagai berikut :
A. Data Responden
Berdasarkan Jenis Kelamin
Jenis Kelamin
|
Jumlah
|
Laki-laki
|
47
|
Perempuan
|
103
|
Jumlah
|
150
|
2. Data Responden berdasarkan usia
Kelompok usia
|
Jumlah
|
17 – 25 Tahun
|
37
|
26- 40 Tahun
|
83
|
> 40 Tahun
|
30
|
Jumlah
|
150
|
3. Data Responden
berdasarkan Tingkat Pendidikan
Tingkat Pendidikan
|
Jumlah
|
SD
|
16
|
SMP
|
16
|
SMU
|
68
|
Diploma
|
20
|
Sarjana
|
30
|
Jumlah
|
150
|
4. Data Responden
Berdasarkan Pekerjaan
Pekerjaan
|
Jumlah
|
PNS/TNI/Polri
|
45
|
Wiraswasta
|
30
|
Pelajar/Mahasiswa
|
3
|
Ibu Rumah Tangga
|
52
|
Lainnya
|
20
|
Jumlah
|
150
|
B. Hasil Pengukuran
SK Menpan no 25 tahun 2004
memuat 14 unsur pelayanan yang harus diukur, yaitu :
1. Prosedur Pelayanan
1. Prosedur Pelayanan
2. Pesyaratan Pelayanan
3. Kejelasan Petugas
Pelayanan
4. Kedisiplinan Petugas
Pelayanan
5. Tanggung Jawab Petugas
Pelayanan
6. Kemampuan Petugas
Pelayanan
7. Kecepatan Pelayanan
8. Keadilan Mendapatkan
Pelayanan
9. Kesopanan dan Keramahan
petugas
10. Kewajaran Biaya
pelayanan
11. Kepastian Biaya
pelayanan
12. Kepastian Jadwal
Pelayanan
13. Kenyamanan Lingkungan
14. Keamanan Pelayanan
Perhitungan Bobot nilai rata
tertimbang adalah :
Bobot Rata-Rata Tertimbang = Jumlah Bobot / Jumlah Unsur
=
1 / 14 = 0.071
Berdasarkan pengukuran
terhadap kualitas unsur palayanan tersebut diperoleh hasil sebagai berikut :
Dengan angka Indeks sebesar
tersebut diatas, maka kinerja Puskesmas Pekkabata berada dalam mutu pelayanan
posisi A dengan Kategori Baik, dengan angka
indeks 80 berada dalam interval 62.51 – 81.25
Semua unsur pelayanan mempunyai nilai
rata-rata diatas 3,00. Hal ini menunjukkan penilaian masyarakat terhadap
unsur-unsur pelayanan yang diterima di Puskesmas Pekkabata menurut mereka
umumnya sudah baik.
Unsur
pelayanan yang memiliki nilai rata-rata paling tinggi adalah kemampuan petugas
dalam memberikan pelayanan kesehatan yaitu 3,37. Nilai unsur pelayanan ini
tinggi diduga karena semua pelayanan kesehatan telah diberikan oleh petugas
yang mempunyai kompetensi yang dipersyaratkan, yaitu dokter umum , dokter gigi,
bidan, perawat, sanitarian, analis
kesehatan dan perawat gigi. Dari angka ini dapat disimpulan bahwa menurut
responden petugas kesehatan di Puskesmas
Pekkabata rata-rata memiliki kemampuan untuk memberikan pelayanan. Selain
itu, kemampuan petugas juga didukung dengan komitmen untuk
berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sesuai dengan
tugas dan tanggung jawab profesi yang diembannya, baik pada pelayanan rawat
jalan, rawat inap, persalinan dan UGD 24 Jam di Puskesmas Pekkabata.
Unsur
pelayanan yang memiliki nilai Indeks paling rendah adalah Keadilan Mendapatkan Pelayanan yaitu 3,01. Walaupun nilai unsur pelayanan masih dalam interval baik, namun tingkat
kepuasan responden terhadap unsur ini masih rendah sehingga perlu ditingkatkan
lebih baik lagi.
Walaupun rata-rata nilai unsur pelayanan berada pada interval kinerja pelayanan Baik, namun beberapa upaya yang perlu ditindaklanjuti untuk perbaikan adalah unsur pelayanan dengan nilai rangking 4 terbawah, yaitu ;
Walaupun rata-rata nilai unsur pelayanan berada pada interval kinerja pelayanan Baik, namun beberapa upaya yang perlu ditindaklanjuti untuk perbaikan adalah unsur pelayanan dengan nilai rangking 4 terbawah, yaitu ;
1. Persyaratan pelayanan
2. Kepastian jadwal pelayanan
3. Kepastian biaya pelayanan
4. Keadilan mendapatkan pelayanan
Terhadap keempat unsur
pelayanan ini , selanjutnya perlu tindak lanjut dan rekomendasi.
BAB IV
KESIMPULAN
DAN REKOMENDASI
A. Kesimpulan
1. Secara umum kualitas pelayanan di Puskesmas Pekkabata
Kecamatan Polewali di persepsikan oleh masyarakat penggunanya
pada posisi dengan kategori BAIK , dengan angka Indeks 80.25, berada dalam interval 62.51 – 81.25
2. Dalam peningkatan kualitas pelayanan, diprioritaskan pada
unsur-unsur yang mempunyai nilai paling rendah, sedangkan unsur yang mempunyai
nilai cukup tinggi harus tetap dipertahankan
3. Unsur-unsur yang perlu mendapatkan perhatian untuk di
tingkatkan, yaitu :
a. Persyaratan pelayanan
b. Kepastian jadwal
pelayanan
c. Kepastian biaya
pelayanan
d. Keadilan mendapatkan
pelayanan
B. Rekomendasi
Berdasarkan
hasil perhitungan, bahwa terdapat 4 unsur pelayanan yang mendapatkan
peningkatan kualitas mutu pelayanan, yang perlu mendapatkan perhatian :
1. Dalam rangka perbaikan persyaratan pelayanan , perlu diupayakan :
a. Mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya
mengenai perubahan aturan sejak 1
Januari 2014, dimana pasien dapat berobat pada fasilitas kesehatan tingkat
pertama dimana pasien tersebut terdaftar kecuali pada kondisi gawat darurat
.b. Mensosialisasikan jadwal pelayanan yang sudah terpampang
baik terhadap petugas maupun terhapa pengguna pelayanan
3. Untuk pengaturan ketetapan jadwal Pelayanan, akan
mengikuti jadwal yang telah ditetapkan
sesuai dengan
jam kerja pegawai , terkecuali pelayanan UGD selama
24 Jam.
4. Dalam rangka memperbaiki kedisiplinan petugas dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat, perlu diupayakan pemberian reward kepada petugas
yang tingkat kedisiplinanannya bagus dan memberikan sanksi / teguran sesuai
peraturan kepegawaian kepada petugas yang kedisiplinannya rendah/ kurang.
Terimakasi atas gambaran penyusunan renstra
BalasHapusTerima kasih atas paparan gambaran penyusunan renstra dan motivasinya.
BalasHapusTerima kasih gambaran penyusunan programnya
BalasHapusMohon ijin untuk share, terima kasih
BalasHapus